Peran PT dalam Membangun Budaya Anti Korupsi

PERAN PT DALAM MEMBANGUN BUDAYA ANTI-KORUPSI

Data pelaku korupsi menunjukkan bahwa 86% koruptor adalah alumni Perguruan Tinggi (PT). Hal ini menunjukkan bahwa banyak lulusan PT yang berilmu tetapi tanpa integritas. Realitas ini memunculkan pertanyaan, mengapa alumni PT tidak berintegritas? Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dr. Nurul Ghufron, SH, M.H., ketika menjadi narasumber dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, bertempat di Convention Hall lantai 1 UIN Sunan Kalijaga, mulai pukul 13.00 hingg selesai. Peserta kegiatan ini adalah semua civitas akademika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, baik dari unsur pimpinan fakultas dan Program studi, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Dalam kuliah umum tersebut, Dr. Nurul Ghufron menyampaikan materi dengan judul "Revitalisasi Karakter Kalijaga dalam Pembangunan Karakter Bangsa". Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr.phil. Al Makin, M.A.

Menurut Ghufron, saat ini terjadi krisis karakter di masyarakat, lembaga pendidikan, maupun pemerintah. Masyarakat menyukai budaya instan, abai terhadap kualitas, dan tidak mementingkan proses. Di sisi lain lembaga pendidikan berorientasi pada bisnis dan mengabaikan falsafah pendidikan. Pemerintah juga memiliki peran menumbuhkan krisis karakter, yaitu melalui pengaturan kurikulum yang lebih berorientasi pada kompetensi dan skill dan mengabaikan aspek sikap, keharusan adanya link and matsh dengan dunia kerja, dan kriteria akreditas BAN-PT yang menekankan ukuran capaian alumni pada kecepatan bekerja dan besaran gaji alumniya.

Berdasarkan data KPK dari tahun 2004-2021, fenomena korupsi terjadi dalam lintas usia, lintas parpol dan lintas daerah. Perilaku korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kategori tindak pidana korupsi,yaitu (1) kerugian keuangan negara; (2) suap menyuap; (3) gratifikasi; (4) pemerasan; (5) perbuatan curang; (6) penggelapan jabatan; dan (7) benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Perilaku korupsi ini memiliki dampak negatif dan merugikan dalam banyak aspek kehidupan, diantaranya: merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat; meruntuhkan hukum; menurunkan kualitas hidup/pembangunan berkelanjutan; merusak proses demokrasi; pelanggaran hak asasi manusia; dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

KPK memiliki 3 (tiga) strategi peberantasan korupsi yaitu: melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi. Penindakan dilakukan agar memberikan efek jera sehingga masyarakat takut melakukan korupsi . strategi ini dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Pencegahan dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat tidak bisa melakukan korupsi. Strategi ini dilakukan dengan pencegahan dan monitoring dan perbaikan sistem. Strategi ketiga adalah edukasi dan kampanye anti korupsi. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak ingin korupsi. Pendidikan dan peran serta masyarakat menjadi pondasi pelaksanaan strategi ini, sehingga akan terbangun nilai. Oleh karena itu diperlukan strategi perubahan, yaitu membangun integritas untuk menciptakan sistem tata kelola yang dapat menumbuhkan budaya anti korupsi.

Di akhir pemaparan, Ghufron mengharapkan peran UIN Sunan Kalijaga untuk mendukung pembangunan budaya anti korupsi di Indonesia, melalui internalisasi karakter Sunan Kalijaga yaitu: religius, takzim guru, dan mengekang hawa nafsu. Melalui karakter tersebut akan terbangun sikap jujur, toleran, disiplin, kerja keras, mandiri, kreatif, demokratis, rasa ingin tahu, cinta tanah air, menghargai, prestasi, bersahabat, cinta damai, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.

Berita Terkait

Berita Terpopuler