Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi Program Studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap Program Studi sebelum berakhirnya masa berlaku Peringkat Akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Program Studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut (1) Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI; (2) Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan (3) Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI. Bilamana Program Studi tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Muhammad Fakhri Husein, M.Si, dalam Rapat Koordinasi PEPA (Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi), pada hari Senin, 11 Juli 2022, mulai pukul 09.00 – 12.00. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan, dan Para Kaprodi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan bertempat di Gedung Prof. KH. Saifudin Zuhri, Lantai 1.

Proses pemantauan dan evaluasi pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi Program Studi dilakukan secaramachine to machineantara PDDIKTI dan SAPTO dengan mengacu pada Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi pada Pasal 3 ayat (6) dinyatakan pemantauan pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir. Adapun parameter kuantitatif PEPA berdasarkan data dan informasi yang terlaporkan pada PDDIKTI sebagai bentuk akuntabilitas akademik dan non akademik Perguruan Tinggi dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi menjadi acuan penilaian “syarat perlu perpanjangan Peringkat Akreditasi.Bagi Program Studi Doktor (S3) terdapat 8 (delapan) indikator yang harus dipenuhi dalam PEPA, yaitu:

  1. Penurunan jumlah mahasiswa baru dan jumlah mahasiswa baru: lebih besar atau sama dengan 10 orang.
  2. Kecukupan Dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK: lebih besar atau sama dengan 5.
  3. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS:kurang dari 40 %.
  4. Rasio Dosen terhadap Mahasiswa kurang atau sama dengan 10.
  5. Penurunan jumlah lulusan dan jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir: lebih besar atau sama dengan 6.
  6. Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK, dengan ketentuan persentase Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL) saat TS: lebih dari atau sama dengan 2 GB.
  7. Kelulusan tepat waktu (KTW) dengan ketentuan, persentase kelulusan tepat waktu (PKTW): lebih besar atau sama dengan 30%.
  8. Keberhasilan Studi (BS), dengan ketentuan persentase keberhasilan studi (PBS): lebih besar atau sama dengan 50%.

dengan ketentuan persyaratan 1 sampai dengan 7 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 8 atau 9 harus dipenuhi.

Untuk memenuhi indikator dimaksud, menurut Ketua LPM, Prodi harus memantau data setiap tahunnya, baik yang terdapat pada Sistem Informasi Akademik (SIA) UIN Sunan Kalijaga (http:akademik.uin-suka.ac.id) maupun yang terdapat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Seluruh data di PD Dikti menjadi bahan utama penilaian akreditasi, sehingga Prodi harus selalu melakukan pemantauan.

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Sunan Kalijaga sudah menyediakan database PEPA yang terdapat pada web mutu.uin-suka.ac.id, yang isian tabelnya sudah disesuaikan dengan ketentuan dari BAN-PT. Ketua dan Sekretaris Prodi dapat memantau isian tabel melalui laman tersebut, untuk mengetahui pergerakan data sekaligus mengevaluasi ketercapaian indikator dalam PEPA.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, maka PEPA Prodi S3 Ilmu Syariah pada Tahun akademik 2021/2022, adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan jumlah mahasiswa terjadi pada tahun kedua (TS-1), yakni sebesar: 1,2%. Prodi tetap dapat mempertahankan jumlah mahasiswa minimal, yaitu 10 orang setiap tahunnya.
  2. Kecukupan Dosen Penghitung Rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK, melebihi standar. Jumlah DPR yang memiliki NIDN di Prodi S3 Ilmu Syariah sebanyak 18 orang.
  3. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS. Prodi S3 Ilmu Syariah tidak menggunakan Dosen Tidak Tetap.
  4. Rasio Dosen terhadap Mahasiswa di Prodi S3 Ilmu Syariah sebanyak 1,4, sangat ideal dan tidak melampaui batasan maksimal.
  5. Jumlah lulusan belum ada. Saat ini mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah angkatan pertama (Genap 2019-2020) baru berada pada semester 5.
  6. Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK sudah tercapai. Saat ini jumlah Dosen tetap Program Studi S3 Ilmu Syariah sebanyak 18 orang, dengan rincian: Guru Besar (9 orang), Lektor Kepala (7 orang) dan Lektor (2 orang).
  7. Kelulusan tepat waktu. Hingga tahun ini Prodi S3 Ilmu Syariah belum meluluskan mahasiswa. Mahasiswa angkatan pertama sekarang berada pada semester 5 dan sedang dalam penulisan disertasi.
  8. Keberhasilan Studi belum dapat diukur, karena Prodi S3 Ilmu Syariah belum meluluskan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler