Negosiasi dan Akomodasi Hak Administrasi Keluarga

Sidang Ujian Pendahuluan Maulidia Mulyani secara daring
NEGOSIASI DAN AKOMODASI HAK ADMINISTRASI KELUARGA MINORITAS MUSLIM DI INDONESIA
Negara telah menerbitkan pedoman hukum tentang peraturan pernikahan dalam bentuk Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam No.1 tahun 1991. Kedua peraturan ini bertujuan untuk mengatur sekaligus sebagai pedoman hukum dalam praktik hukum Islam dalam hal pernikahan, perceraian dan sebagainya. Terbitnya pedoman hukum tunggal tidak menutup kemungkinan adanya keberagaman praktik pernikahan di tengah komunitas muslim Indonesia. Sebagaimana yang ditemui pada kelompok pengungsi Syiah Sampang yang mengupayakan hak-hak administrasi keluarga dalam kondisi sebagai minoritas agama.
Bentuk negosiasi yang dilakukan oleh negara terhadap kelompok pengungsi Syiah Sampang bersifat eksklusif yaitu dengan cara mengkhususkan namun tetap memberlakukan hukum pernikahan sebagaimana yang sesuai dengan aturan negara. Pengungsi Syiah mempraktikkan hukum pernikahan meliputi melakukan nikah sirri` terlebih dahulu kemudian melakukan pendaftaran akta nikah melalui perantara khusus dengan mengirim berkas ke Sampang, Madura. Mereka juga mengikuti Isbat Nikah massal bagi kelompok pengungsi yang pernikahannya belum terdaftar, sedangkan dispensasi nikah dibantu surat tugas kepolisian bagi yang menikah di bawah umur. Secara sadar mereka sepakat untuk mendaftarkan pernikahan sesuai dengan persyaratan Negara dan tidak sepakat jika pernikahannya tidak dicatatkan karena bisa merugikan antara suami dan istri.
Demikian hasil temuan penelitian disertasi Maulidia Mulyani, mahasiswa program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Disertasi ini disampaikan pada Ujian pendahuluan disertasi pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom meeting. Maulidia Mulyani mengajukan penelitian disertasinya yang berjudul:“Pernikahan Pengungsi Syiah: Negosiasi Dan Akomodasi Hak Administrasi Keluarga Di Indonesia”. Tim Penguji terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris/Penguji), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A (Promotor/Penguji), Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A (Promotor/Penguji), dan Dr. Nina Mariani Noor, M.A (Penguji). Ujian pendahuluan atas nama Maulidia Mulyani ini merupakan ujian pendahuluan ke #2 yang dilaksanakan oleh Prodi S3 Ilmu Syariah.
Dalam temuan Maulidia, berbagai bentuk sikap negosiasi kelompok pengungsi Syiah Sampang terhadap peraturan hukum pernikahan menurut negara pada dasarnya dalam rangka memenuhi hak-hak administrasi keluarga, keperluan perlindungan hukum dan demi keamanan. Secara umum, hukum pernikahan yang dipraktikkan oleh kelompok pengungsi Syiah Sampang sesuai dengan hukum Negara, hanya saja dalam praktiknya tidak dihadiri oleh petugas pencatat nikah dan diwakilkan oleh perantara khusus yang telah dipercaya untuk memberikan keamanan dikarenakan adanya konflik Suni-Syiah Sampang.
Tim Penguji sepakat menerima disertasi yang diajukan oleh Maulidia Mulyani untuk dilanjutkan pada sidang ujian tertutup. Namun demikian, Tim Penguji memberikan beberapa catatan perbaikan, baik yang sifatnya teknis maupun konten disertasi. Beberapa catatan yang disampaikan oleh Tim Penguji, meliputi: perbaikan abstrak, yaitu penjelasannya harus memenuhi unsur A (accurate), B (brief), dan C (clear); teori yang digunakan sebagai alat analisis perlu diperjelas operasionalnya; literature review perlu disajikan dalam bentuk peta kajian diskusi para sarjana atau peneliti terkait dengan tema yang diteliti; memperbanyak fenomena untuk menggambarkan realitas yang diteliti serta penambahan fakta-fakta penting untuk menguatkan analisis. Di samping itu, peneliti juga perlu memasukkan hasil wawancara langsung dalam naskah disertasi untuk menunjukkan statemen yang ditulis.
#Selamat Maulidia Mulyani.