Benchmark Program Doktor Hukum Islam UIN Sumatera Utara

Kaprodi dan Sekprodi Doktor Ilmu Syariah berfoto bersama dengan Kaprodi Doktor Hukum Islam
BENCHMARK S3 HUKUM ISLAM UIN SUMATERA UTARA KE S3 ILMU SYARIAH
Mengelola Program doktor memerlukan upaya yang strategis agar selalau berada dalam siklus yang benar, yaitu mengikuti alur PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan dan Peningkatan. Siklus tersebut akan menentukan quality assurance manajemen mutu prodi, agar tetap mengarah pada continuous improvement. Dalam kerangka itulah kegiatan benchmark menjadi penting, agar pengelola prodi memperoleh gambaran yang diperlukan untuk membantu memahami proses dan produknya, dengan cara membandingkan dengan prodi lain.
Seperti hari ini, Jumat 7 Nopember 2022, Ketua Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Dr. Dhiauddin Tanjung, S.HI., M.A, berkunjung ke Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kedatangannya diterima oleh Ketua Prodi, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag dan Sekretaris Prodi, Dr. H. Abdul Mujiba, M.Ag di Ruang Program Doktor Ilmu Syariah. Mereka berdiskusi tentang manajemen prodi dan tukar menukar informasi.
Dr. Dhiauddin menjelaskan tentang maksud kedatangannya, yakni belajar dan sharing pengelolaan program doktor. Beberapa hal yang ingi dipelajari antara lain: sosialisasi prodi dalam rangka meningkatkan animo calon mahasiswa, prosedur penerimaan mahasiswa baru, pengembangan keilmuan prodi dan konsentrasi, serta prosedur pengajuan alih nama prodi. Menurutnya, saat ini program doktor dan juga program magister di UIN Sumatera Utara pengelolaannya seperti di UIN Sunan Kalijaga. Untuk prodi yang keilmuannya linier dengan fakultas, maka pengelolaan program magister dan doktornya berada di Fakultas. Untuk prodi yang keilmuannya tidak ada di fakultas, maka dikelola oleh pascasarjana. Namun kendalanya, saat ini Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara memiliki dua proram doktor, yaitu Doktor Hukum Islam dan Doktor Pendidikan Islam. Hal ini memiliki kemiripan dengan Program doktor Hukum Keluarga Islam yang dibuka di Fakultas Syariah dan Hukum, dan Program Doktor Pendidikan Agama Islam yang dibuka di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Dampaknya adalah terjadinya pengurangan jumlah mahasiswa yang mendaftar di program doktor Hukum Islam maupun Pendidikan Islam. Lulusan S1 dan S2 dari Fakultas Syariah maupun Tarbiyah lebih diarahkan untuk studi lanjut di S2 dan S3 yang ada di Fakultas. Realitas inilah yang sedang dicari jalan keluarnya, bagaimana agar program doktor di Pascasarjana tetap eksis tanpa mengganggu program doktor yang ada di Fakultas.
Ketua Prodi Doktor Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, menjelaskan bahwa persaingan secara internal program doktor juga terjadi di UIN Sunan Kalijaga. Hal ini dikarenakan selalu ada persinggungan keilmuan antara program doktor yang ada di Fakultas dengan program doktor yang dibuka di Pascasarjana. Prodi S3 Ilmu Syariah misalnya, memiliki kemiripan dengan konsentrasi Ilmu Hukum dan Pranata Sosial Islam di Prodi Doktor Studi Islam yang dikelola oleh Pascasarjana. Hal ini seringkali menimbulkan kebingungan calon mahasiswa yang ingin mendalami hukum Islam, apakah mendaftar di Fakultas Syariah atau di Pascasarjana. Sementara itu, Sekretaris Prodi, Dr. Abdul Mujib menambahkan, bahwa strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan konsentrasi sebagai penciri keilmuan yang dikembangkan. Pascasarjana dapat mengembangkan keilmuan yang interdisipliner agar tidak bertabrakan dengan keilmuan yang dikembangkan di Fakultas. Di samping itu, perlu ditingkatkan kerjasama dengan lembaga yang berkaitan dengan keilmuan Prodi. Hal inilah yang dilakukan oleh Prodi Doktor Ilmu Syariah sejak awal dibuka hingga saat ini.