Milneal (Harus) Paham Sertifikasi Halal

MILENIAL (HARUS) PAHAM SERTIFIKASI HALAL

Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama. Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi peralihan kewenangan dalam pengurusan sertifikasi halal, yaitu dari LP-POM MUI ke BPJPH. Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Diky Maulana Faqih, S.H., M.H, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah, sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi generasi muda. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Abdul Mujib, M.Ag, yang juga Sekretaris Prodi Doktor Ilmu Syariah. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, mulai pukul 08.30 – hingga selesai.

Menurut Ketua Prodi Doktor Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh Prodi Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sosialisasi ini merupakan program kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam rangka membantu pemerintah mensosialisasikan sertifikasi halal, khususnya di kalangan generasi muda. Ketua Prodi juga meminta semua peserta untuk menuliskan pandangannya tentang sertifikasi halal dan akan diterbitkan menjadi buku.

Menurut Diky Faqih Maulana, yang juga menjadi Pengurus Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, meskipun terjadi peralihan kewenangan, sesuai dengan Pasal 58 UU JPH, sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal tersebut berakhir. Masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi halal dapat melalui dua saluran, yaitu jalur regular dan jalur self declare. Jalur regular diperuntukkan untuk pengajuan sertifikasi halal bagi produk yang berkategori High risk, sedangkan self declare untuk produk yang masuk kategori Low risk. Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui akun SIHALAL G.2. Aplikasi ini dapat diakses secara online melalui computer atau smartphone, sehingga memudahkan bagi para pelaku usaha.

Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berlaku selama 4 (empat) tahun, kecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan. Tiga bulan sebelum masa sertifikat halal berakhir, pelaku usaha wajib untuk mengajukan perpanjangan. Sebagai panduan dalam pelaksanaan sertifikasi halal, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, yaitu:

  • UU No. 14 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi UMK
  • KMA 748 Tahun 2021 tentang Produk Wajin Bersertifikat Halal
  • KMA 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  • Kepkaban No 141 Tahun 2021 Tarif Layanan
  • Kepkaban No 33 Tahun 2021 Kriteria Self Declare
  • Kepkaban No 40 Tahun 2022 Penetapan Label Halal
  • Kepkaban No 41 Tahun 2022 Penetapan Noreg Pendamping PPH
  • Kepkaban No 57 Tahun 2022 Manual SJPH
  • Kepkaban No 58 Tahun 2022 Penetapan Instrumen Verval Pendamping PPH
  • Kepkaban No 65 Tahun 2022 Penetapan Pendamping PPH

Dalam proses penerbitan sertifikasi halal banyak pihak yang terlibat, antara lain: Pelaku Usaha, MUI, LPH, Penyelia Halal, BPJPH dan Auditor Halal. Untuk pengajuan melalui jalur self declare terdapat tambahan dua pihak, yaitu: pendamping PPH dan Fasilitator.

Setelah presentasi peserta diberikan kesempatan untuk bertanya terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber. Para peserta sangat antusias dan banyak bertanya tentang proses sertifikasi halal, peralihan kewenangan, syarat menjadi pendamping pengurusan sertifikasi halal, dan sebagainya.

Berita Terkait

Berita Terpopuler