Penelitian Hukum di Era Kemajuan Teknologi

PENELITIAN HUKUM DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI

Penggunaan dan oemanfaatan teknolgi informasi (TI) dalam penelitian merupakan kebutuhan penting pada saat ini. Dengan teknologi informasi, seorang peneliti dapat menemukan banyak referensi secara digital sehingga dapat memetakan penelitian yang akan dilakukan baik dari sisi isu maupun substansi kajiannya. Berbekal referensi online seorang peneliti dapat menemukan apakah isu tersebut sudah dibahas orang atau belum, sejauh mana pembahasan tentang isu tersebut masih relevan. Dengan begitu, peneliti dapat menentukan positioning penelitiannya sekalugus melakukan literature review untuk menemukan novelty dari hasil penelitian yang akan dilakukan.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset di Prodi S3 Ilmu Syari’ah. Klinik Metodologi dan Penguatan riset merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap semester untuk memberikan penguatan metodologi kepada mahasiswa. Melalui kegiatan ini mahasiswa diberikan wawasan terkait dengan isu-isu riset dalam hukum Islam yang actual serta bagaimana mendesain penelitian tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Nopember 2023, mulai pukul 12.30 sampai dengan selesai. Peserta kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah dari semua angkatan. Mereka mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan kepada narasumber.

Menurut narasumber, penelitian dalam bahasa inggris disebut dengan re-search, yang artinya pencarian yang berulang ulang, terus menerus, sehingga menemukan hal baru. Seorang peneliti akan terus melakukan pencarian data yang berkaitan dengan objek kajiannya, baik data yang sifatnya teks maupun data yang berupa konteks (fakta empiris). Dalam melakukan penelitiannya, peneliti harus menggunakan metode berpikir ilmiah untuk menemukan kebenaran. Langkah berpikir ilmiah dimulai dengan:

  • Menemukan masalah (dengan cara mengajukan pertanyaan)
  • Menyusun hipotesis (jawaban sementara atas masalah yang diajukan)
  • Verifikasi data (mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data serta menguji hipotesis)
  • Kesimpulan (penarikan kesimpulan berdasarkan data penelitian).

Berdasarkan urutan tersebut, maka masalah menempati urutan pertama dalam penelitian. Masalah dapat berupa sesuatu yang terjadi pada saat ini, atau sesuatu yang mungkin akan terjadi sebagai akibat adaya aturan atau kebijakan pada saat ini. Sumber masalah dapat berupa: berita, diskusi, kasus hukum, realitas masyarakat, atau dengan membuat masalah sendiri. Setelah masalah ditemukan, maka peneliti perlu memetakan masalah, ide, dan gagasan.

Dalam hal pencarian data, peneliti dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Data penelitian dapat berupa: buku, digital resources yang dapat diakses secara online. Peneliti harus memastikan bahwa data yang diperolehnya adalah data yang akurat. Untuk memudahkan pengelolaan data dalam penulisan hasil penelitian, peneliti dapat menggunakan Mendeley atau zootero.

Berita Terkait

Berita Terpopuler