Kemuliaan Umat Nabi Muhammad SAW
KEMULIAAN UMAT NABI MUHAMMAD S.A.W.
Oleh: Muhammad Syakur, M.H.
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Para nabi dan rasul telah diutus dengan membawa risalah tauhid yang sama kepada umatnya, namun syariat yang dibawa nabi yang satu dengan nabi yang lain berbeda. Allah berfirman:
ولكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu sekalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang”.(Al-Maidah: 48).
Allah telah membebankan syariat kepada umat-umat terdahulu melalui nabi-nabinya dengan syariat yang berat-berat, misalnya syariat umat Nabi Musa as., ketika terkena najis diharuskan memotong tempat yang terkena najis baik di pakaian maupun badan. Perempuan-perempuan yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan tidur dan makan bersama keluarganya. Pada hari Sabtu sebagai hari sakralnya kaum Yahudi mereka diharuskan seharian penuh untuk beribadah, tidak boleh bekerja. Oleh karenanya, mereka dilarang mencari ikan saat itu, dan ketika mereka tidak mengindahkan disiksalah mereka menjadi kera. Firman Allah:
فقلنا لهم كونوا قردة خاسئين
“Lalu Kami berfirman kepada mereka: Jadilah Kamu kera yang hina”.(Al-Baqarah: 65).
Tidak hanya itu, tuntunan pertaubatan umat Bani Israil diharuskan dengan bunuh diri, sebagaimana pertaubatannya kaum Bani Israil penyembah anak sapi emas. Firman Allah:
وإذ قال موسى لقومه ياقوم انكم ظلمتم أنفسكم باتخاذكم العجل فتوبوا الى بارئكم فاقتلوا أنفسكم
“Ketika Musa berkata kepada kaumnya: ‘Wahai kaumku, sesungguhnya kamu sekalian telah meganiaya dirimu dengan menjadikan anak sapi emas menjadi sesembahan, maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Tuhanmu dengan cara bunuh diri’.”.(Al-Baqarah: 54).
Dosa pembunuhan dan jarimah di masa umat Bani Israil hanya dapat ditebus dengan qishash walaupun pembunuhan tersalah (qatlu al-khatha’), tidak ada diat sama sekali. Allah berfirman:
وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) nyawa”.(Al-Maidah: 45)
Umat nabi-nabi terdahulu terjebak melanggar aturan-aturan saat itu yang ‘berat’ sehingga banyak diantara mereka mendapatkan siksaan langsung di dunia yang dahsyat sebagaimana siksanya umat Nabi Saleh yaitu kaum Tsamud dan umatnya Nabi Hud yaitu kaum ‘Ad. Siksaan umat-umat terdahulu bersifat destruksi(memusnahkan) sehingga satu kaum bisa habis dalam hitungan detik.
Kita saat ini ditakdirkan menjadi umat nabi terakhir, yaitu Muhammad SAW. Umat yang mendapat banyak keringanan (discount) dari Allah SWT. Syariat yang dibebankan Allah di pundak umat-umat terdahulu diangkat oleh Allah menjadi syariat yang ringan dan toleran (samhah) namun tidak putus sama sekali dari syariat-syariat yang lalu, masih ada kesinambungan (dien al hanif). Sabda Nabi SAW.:
بعثت بالحنيفة السمحة
“Aku diutus dengan membawa agama yang hanif dan mudah”.(HR. Bukhari)
Syariat umat Muhammad SAW. terkait mensucikan najis cukup dengan menggunakan air untuk membasuhnya. Perempuan Muslimah yang sedang datang bulan hanya dilarang berhubungan suami isteri, masuk masjid, salat dan puasa, tidak lagi dikucilkan dari ruang makan dan tidurnya. Hari Jumat sebagai hari yang dimuliakan, kaum Muslimin hanya dituntut untuk melaksanakan ibadah salat Jum’at. Selebihnya boleh untuk mencari nafkah seperti biasa. Allah berfirman:
ياايها الذين آمنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع
“Wahai orang-orang beriman, ketika telah dikumandangkan adzan pada hari Jum’at maka bersegeralah mengingingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli”.(Al-Jumu’ah: 9).
Tuntunan bertaubat dalam syariat kita tidak diharuskan dengan bunuh diri, tetapi cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha), dengan cepat-cepat meminta ampun kepada Allah disertai menghentikan perbuatan maksiatnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Beban syariat umat-umat terdahulu yang berat dan membelenggu tersebut telah diangkat dan dilepaskan oleh Allah SWT dari pundak-pundak umat Muhammad SAW. Firman Allah SWT.:
ويضع عنهم اصرهم والاغلال التي كانت عليهم
“dan (Allah)membebaskan beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka”.(Al-A’raf: 157).
Rasulullah SAW. datang membawa syariat yang tidak memberatkan, mudah dan tidak bertentangan dengan akal sebagaimana pernah terjadi pada kaum Tsamud yang diwajibkan berbagi jadwal minum dengan seekor onta dan lain-lainnya. Pujangga besar al-Bushairy dalam kasidah al-Burdah bersyair:
لم يمتحنا بما تعي العقول به * حرصا علينا فلم نرتب ولم نهم
“Rasulullah SAW. tidak menguji kita dengan syariat yang tidak masuk akal, karena beliau sangat perhatian sekali terhadap kita umatnya, sehingga kami tidak ada keragu-raguan sama sekali”.
Hal ini tentunya harus kita syurkuri bersama dengan mau melaksanakan syariat terbaik umat ini, yaitu syariat yang paling ringan diantara syariat-syariat umat sebelumnya.