Mahasiswa S3 IS menjadi Narsum PKPA

MAHASISWA S3 ILMU SYARIAH MENJADI NARASUMBER

DALAM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat(PKPA) pada tanggal 2 Juli – 14 Juli 2021. Tujuan diselenggarakannya kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)ini adalah untuk membuka peluang bagi calon-calon advokatmilenialuntukberkiprah dalam penyelesaian sengketa baiklitigasi(penyelesaian sengketa di dalam pengadilaan)maupunnon litigasi(penyelesaian sengketa di luar pengadilan).

Salah satu narasumber dalam PKPA ini adalah Muhammad Abduh, M.HI, CM., mahasiswa Program Studi S3 Ilmu Syariah yang juga Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya.Materi yang disampaikan terkait dengan Hukum Kewarisan Islam (Fiqih Mawaris). Dalam presentasinya, Muhammad Abduh menyampaikan materi tentang:

  1. Pengertian waris, ahli waris, dan tirkah,
  2. Dasar hukum waris, baik dari Al-Qur’an, Hadis, maupun Kompilasi Hukum Islam,
  3. Sebab-sebab mendapat waris dan sebab terhalang untuk mendapatkan waris,
  4. Ashabah,hijabdanmahjub,furudhul muqodaroh, dan asal masalah.

Disamping menjelaskan secara teoritis Hukum Kewarisan Islam, Muhammad Abduh juga mendampingi peserta melakukan simulasi dalam menyelesaikan cara pembagian waris baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Peserta PKPA sangat antusis sekali ketika sedang mengikuti materi Hukum Kewarisan Islamini. Hal ini terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya seputar dinamika dan problematika hukum waris kontemporer.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler