Strategi Mediasi dalam Perkara Waris

STRATEGI MEDIASI DALAM PERKARA WARIS

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr.(Cand) Agus Suprianto, SH, SHI., MSI., CM, menjadi nrasumber dalam Webinar dengan tema “Trik dan Strategi Mediasi dalam Sengketa Keluarga”. Kegiatan ini dlaksanakan pada hari kamis, 16 September 2021, mulai pukul 13.00 – 16.30. Webinar ini terselenggara atas kerjasama Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) bekerjasama dengan Fatahillah Mediation Center (FMC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Forum Advokat-Mediator (FAM) IKASUKA, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (FH-UCY), Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI-UAD), Institut Agama Islam (IAI) Ngawi, STIE Riau, LBH Narendradhipa dan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (FK-UTM).

Kegiatan Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr Afwan Faizin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus mediator non hakim pada Fatahillah Mediation Center (FMC), dan Agus Suprianto, SH, SHI., MSI., CM. Dalam kesehariannya Agus Suprianto adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) sekaligus Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yogyakarta.

Dalam webinar ini, Agus Suprianto menyampaikan materi dengan topik “Strategi Mediasi dalam Perkara Waris”. Menurut Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sleman ini, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditekan oleh mediator dalam memediasi sengketa waris yakni:Pertama,ingatkan bahwa harta waris itu hanya “nemu” bukan hasil kerja sendiri.Kedua,ingat dengan pewaris yang telah meninggal dunia.Ketiga,ingatkan bahwa harus menjaga keluarga dan silaturahmi. “jangan gara-gara harta, keluarga hancur”.Keempat,kuasai hukum kebendaan (benda waris), danKelima,berikan wacana untuk pengembanga harta waris sebagai asset, wakaf, Yayasan sosial.

Narasumber lain, yaitu Afwan Faizin, menyampaikan materi diskusi dengan topik “Strategi Mediasi dalam Perkara Perceraian dan Poligami”. Dalam pemaparannya, Afwan menggarisbawahi beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam memediasi perkara perceraian terutama dalam hal bagaimana melakukan pendekatan dalam mediasi perceraiain yakni:pertama,ingatkan tentang prinsip-prinsip perkawinan yakni bahwa perkawinan bertujuan memabangun rumah tangga yang sakinan mawaddah dan rahmah.Kedua,ingatkan tujuan menikah yakni melaksanakan sunnah Rasul, menyalurkan syahwat secara sah dan melanjutkan keturunan.Ketiga,kemukakan dalil naqli, dimana perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SWT.

Selain menghadirkan dua narasumber, webinar ini juga menghadirkan tujuh (7) mediator non hakim anggota AMSI yang memberikan testimoni bagaimana berpraktik mediasi di pengadilan. Mereka adalah Jhonni Ardan Mardan (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau), Ferdiansyah (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Curup, Bengkulu), Syaiful Anwar (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Utara), Sahril Fadli (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sleman), Dwi Santoso Pambudi (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bantul, D.I. Yogyakarta) dan Abdillah Halim (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Ngawi, Jawa Timur) dan dipandu oleh Moderator, Adiyono (Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkalan dan Dosen Fakultas Keislaman UTM, Jawa Timur).

dikutip darihttps://mediasi-syariah.id/2021/09/16/webinar-mediasi-trik-strategi-mediasi-dalam-sengketa-keluarga

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler