Relevansi Metode Istiqra ma'nawi dalam Hukum Ekonomi Syariah

RELEVANSI METODE ISTIQRA' MA'NAWI DALAM PENETAPAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Relevansi dan Implementasi metode al-istiqra` al-ma'nawî dari Abu Ishaq Asy Syatibi dalam penetapan hukum muamalat di Indonesia, pada dasarnya dapat dilakukan secara substantif atau esensial. Sekalipun secara formal dapat dilakukan, namun memerlukan kondisi yang signifikan dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Metode al-istiqrâ` al-ma'nawî dapat digunakan untuk menganalisis konsep mudhârabah dalam fikih klasik menjadi konsep mudhârabah yang lebih sesuai dengan perbankan syariah modern dalam hal bagi hasil, risiko, dan moral hazard. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Azani, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah, Konsentrasi Hukum Bisnis Islam, dalam The 5thAnnual International Conference on Law and Sharia (AICOLS) pada hari Kamis, 4 Nopember 2021. Konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, dilaksanakan secara virtual dan berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 3-4 Nopember 2021. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, dan pada tahun 2021 ini merupakan penyelenggaraan yang kelima.

Konferensi ini menghadirkan mengambil tema “Islam, Human Rights and Legal Justice” ini menghadirkan invited speakers dari berbagai negara, antara lain: Dr. Seyed Masouri Noori (NYU Law School), Prof. Dr. Amina Wadud (American Professor), Assoc Prof. Dr. Nadia Sonneveld (Van Vollenhoven Institute Leiden Netherland), Dr. Kamila Ibrahim, M.A (International Islamic University Malaysia), Assist Prof. Dr. Tawat Naipom (Prince Songkhla University, Thailand), Dr. Mowafg Masuwd (Zawia University Libya), dan Dr. Labib Najib (Yaman University).

Dalam konferensi ini, Muhammad Azani mempresentasikan papernya yang berjudul “Relevansi metode istiqra’al ma’nawi Asy-syatibi dalam penemuan hukum muamalat di Indonesia”. Dia memaparkan metode al-Istiqrâ` al-Ma'nawî yang dirumuskan oleh Abû Ishâq Ibrâhim ibn Mûsâ asy-Syâţibî (w. 790 H.). Metode ini digunakan sebagai teori dalam penemuan hukum Islam melalui pendekatan maqasid syariah. Metode istiqrâ` al-ma’nawî digunakan untuk meneliti secara menyeluruh terhadap pernyataan-pernyataan hukum dari hukum Islam juz`iyah (partikular) yang dibangun atas dasar hukum-hukum kulliyah (universal). Kaidah-kaidah Uşûliyah dalam metode istiqrâ` al-ma'nawî didasarkan atas konsep aam- khas dan nasikh-mansukh. Beberapa kaidah fiqh dalam metode istiqrâ` al-ma'nawî yang dikembangkan oleh asy-Syâţibî adalah kaidah maşlahah dalam maqâşîd asy-syarî'ah yang terdiri dari dharûriyah, hâjiyah dan tahsîniyah, kaidah al-haraj marfû' (menghilangan kesempitan), dan kaidah al aşl fî al-‘ibâdat bi an-nisbah il al-mukallaf at-ta'abbud, dûna al iltifât ilâ al-ma'ânî, wa aşl al-‘âdât al-iltifât ilâ al-ma'ân (ragam hukum-hukum spesifik yang ternyata memang sifatnya ta'abbudî,). Asy-Syâţibî menurunkan kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyah di atas ke level al-ahkâm al-'amaliyah, yaitu hukum-hukum yang bersifat operasional, seperti hukum-hukum ibadah dan mu'âmalah.

Liputan Terpopuler