Pelatihan Pendamping Proses Produksi Halal

Pelatihan Pendamping PPH oleh Halal Center UIN Sunan Kalijaga
PELATIHAN PENDAMPING PROSES PRODUKSI HALAL
Setelah dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah diberi wewenang dan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah dalam hal ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Program yang telah digaungkan oleh BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi halal adalah ProgramSelf Declare, yang dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengeluarkan produk makanan dan minuman. ProgramSelf Declarebagi UMK bersifat gratis, jika dalam proses produksinya hanya menggunakan bahan lowris atau bahan yang tidak memiliki titik kritis. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Diky Faqih Maulana, MH, Pengurus Halal Center UIN Sunan Kalijaga yang juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Pelatihan Pendamping Proses Produksi Halal (PPH). Pelatihan ini berlangsung selama 3 hari, mulai hari Jumat, 1 April 2022 hingga hari Minggu, 3 April 2022.
Pelatihan Pendamping PPH ini diselenggarakan oleh Halal Center sebagai Lembaga Pendamping yang bekerjasama dengan Bank Indonesia dan BPJPH Kementerian Agama RI. Narasumber pada pelatihan ini telah lulus mengikuti Training of Trainer oleh BPJPH dan memiliki sertfikat sebagai Trainer untuk memberikan pelatihan bagi calon Pendamping PPH. Peserta pelatihan ini terdiri dari unsur: mahasiswa, alumni program sarjana, alumni program magister, anggota MUI, pegiat UMKM dan masy umum. Materi yang disampaikan pada pelatihan ini meliputi:
- Ketentuan Syariat Islam terkait JPH; Fatwa MUI terkait Alkohol, Fatwa MUI terkait Makanan/Minuman, Fatwa MUI terkait barang gunaan,obat dan kosmetika, dan Ketetapan Fatwa Halal MUI.
- Kebijakan dan Regulasi JPH: UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, PMA Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, PMA Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku UMK, KMA nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria SJPH.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH.
- Pengetahuan Bahan dan Sumber Bahan Kritis; Sumber Bahan Non Kritis/Positive list, Sumber Bahan Non Halal/ Haram, Dokumen Pendukung Bahan.
- Proses Produk Halal (PPH); Alur PPH, Potensi Kontaminasi PPH, Aktifitas kritis PPH, Penelusuran Produk dan Pengendalian Produk Tidak Memenuhi Kriteria Persyaratan Produk Halal.
- Digitalisasi dan Registrasi Pendamping sertaPelaku Usaha pada SiHalal (Sistem Informasi Halal).
- Pengenalan UMK dan Perizinan Pelaku Usaha.
- Persiapan Verval dan Prosedur Verifikasi dan Validasi.
Para peserta yang telah lulus dari pelatihan ini, nantinya akan menjadi Pendamping PPH, dan secara legal mengawal pelaku usaha kategori mikro dan kecil dari proses registrasi dan pendaftaran, proses produk halal, verval hingga terbit STTD (Surat Tanda Terima Dokumen). Proses selanjutnya adalah sidang fatwa dan penerbitan sertifikat halal.
Pelatihan Pendamping PPH sudah dilaksanakan oleh Halal Center kedua kalinya dengan jumlah Pendamping PPH terdaftar 200an Pendamping. Hal ini dalam rangka program 100.000 (seratus ribu) Pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 (sepuluh juta) Sertifikat Halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil tahun 2022, sebagai program prioritas Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.