Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja

SERTIFIKASI HALAL DI TENGAH PANDEMI DAN KONTROVERSI RUU OMNIBUS LAW

Salah satu agenda legislasi nasional yang banyak menyedot perhatian adalah pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU Cipta kerja. Rancangan undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal. Produk hukum ini merangkum sekitar 79 undang-undang yang sudah ada. Isu utama RUU Ciptaker sebenarnya soal perizinan. Pemerintah menginginkan tidak ada lagi tumpang tindih dan ketidakpastian aturan.

Aturan tentang sertifikasi halal juga termasuk yang menjadi poin pembahasan dalam RUU tersebut. Beberapa aturan baru tersebut banyak yang berbeda dari aturan sebelumnya. Ketentuan-ketentuan baru tersebut diantaranya: Kewajiban bersertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Standar halal yang ditetapkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), MUI tidak lagi menjadi otoritas tunggal dalam penetapan sertifikasi halal. Ormas Islam yang berbadan hukum bisa diajak kerja sama BPJPH mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk , dan penetapan fatwa kehalalan produk, dam perubahan lain tentang ketentuan penerbitan sertifikasi auditor halal dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Perubahan-perubahan tersebut perlu didiskusikan agar pelaksanaan aturan undang-undang ini nanti tidak menimbulkan gejolak dan mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena ini pembahasannya memerlukan kajian yang mendalam dari para ahlinya. Atas dasar itulah seminar nasional ini dilaksanakan.

Menyikapi fenomena tersebut, Program Doktor Ilmu Syariah menyelenggarakan kegiatan webinar nasional SERTIFIKASI HALAL DI TENGAH PANDEMI DAN KONTROVERSI RUU OMNIBUS LAW. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual atau online dengan menggunakan aplikasi zoom cloud meeting. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, pada jam 13.00 hingga 17.30. Acara dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum (Dr. H. Agus Moh. Najib, M.A) dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi.

Narasumber pda webinar ini adalah:

  1. Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH, M.Hum., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dan Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta, dengan materi: Sertifikasi Halal dan Peran Majelis Ulama Indonesia.
  2. Drs. Muhammad Lutfi Hamid, M.Ag, Sekretaris BPJPH Kementerian Agama RI, dengan materi:Kedudukan dan Wewenang BPJPH dalam Penerbitan Sertifikasi Halal.
  3. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Kaprodi Doktor Ilmu Syari’ah, dengan materiProblematika Sertifikasi Halal Pasca UU Omnibus Law.

Bertindak sebagai moderator dalam webinar ini adalah Agus Supriyanto, SH, M.H, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diskusi dimulai dengan penjelasan problem-problem seputar omnibus law dan perubahan pada prosedur pengurusan sertifikasi halal, yang disampaikan oleh pemantik diskusi, yaitu Thalis Noor Cahyadi, SH, M.H, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah sekaligus Pengacara dari TNC and Friends Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 143 peserta yang ikut melalui platform zoom meeting.

Tujuan kegiatan ini adalah, pertama, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang RUU Omnibus Law dengan segala dampak hukum yang diakibatkannya. Kedua, menyiapkan kajian alternatif terhadapketentuan tentang sertifikasi halal agar terlaksana dengan efektif dan efisien. Dengan tujuan tersebut melalui kegiatan webinar ini target kegiatan tercapai, yaitu mendesiminasikan hasil kajian para pakar dalam bidang sertifikasi halal serta menguatkan kontribusi Program Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bagi pembangunan hukum nasional.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler