Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Sukaelan foto bersama dengan para narasumber usai presentasi
PERAN INOVASI DALAM MEMBENTUK SIKAP DAN PERILAKU KERJAYANG AMAN DAN SELAMAT
Dalam rentang waktu tiga tahun, dari 2020-2023, kecelakaan kerja terus meningkat. Dari tahun 2020-2021 terjadi lonjakan kasus sebanyak 12.630, dari tahun 2021-2022 meningkat sebanyak 30.964 kasus, dan dari tahun 2022-2023 terjadi peningkatan lagi sebanyak 50.245 kasus. Demikian data yang disampaikan oleh M. Sukaelan, SH., M. Kes, seorang Praktisi & Akademisi K3 yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah, pada Seminar Nasional Bulan K3 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024 mulai pukul 07.30 hingga selesai. Seminar kali ini mengambil tema “Inovasi dalam Membangun Fondasi Budaya K3 yang Kuat Menuju Keselamatan dan Kesehatan Optimal”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dan berlangsung di Amphitarium Lantai 9 Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, J. Ahmad Yani Tamanan Banguntapan Bantul. Selain Sukaelan, narasumber yang dihadirkan pada seminar ini adalah: Dr. Ir, Bimo Prasetyo, ST., MM., IPM., Direktur PT. Citra Marga Lintas Jabar, dan Dr. Widodo Haryono, A.Md., ST., M.Kes, Dosen K3 FKM UAD.
Menurut Sukaelan, terjadinya kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh beberapa hal. Dia mengutip pendapat Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar, bahwa kasus kecelakaan kerja yang di antaranya sampai mengakibatkan multiple fatality diduga karena kelalaian pekerja ataupun manajemen perusahaan. Dari sisi perusahaan, dia mengamati masih ada sejumlah manajemen yang abai terhadap sistem manajemen K3 sehingga peralatan, mesin, dan lingkungan kerja tidak terkontrol rutin. Dari sisi pekerja pun masih ada yang abai terhadap keselamatan bekerja. Misalnya, tidak patuh petunjuk K3 dan tidak peduli terhadap lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Di sisi lain, pegawai pengawas K3 juga tidak secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi K3 ke perusahaan-perusahaan secara periodik. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, termasuk kebakaran dan ledakan di suatu perusahaan, pegawai pengawas K3 cenderung lambat mengambil kesimpulan dan mengambil tindakan. Oleh karena itu, menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Pemerintah berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja selama ini.
Sukaelan menegaskan pentingnya membentuk dan mengubah budaya keselamatan (safety culture), dari yang bersifat reaktif menuju interdependensi. Dalam budaya keselamatan yang bersifat reaktif didasarkan pada natural instinct, dimana keselamatan kerja menjadi tanggung jawab departemen keselamatan. Ciri dari budaya model ini adalah: Safety by Natural Instinct, Compliance is the Goal, Delegated to Safety Manager, dan Lack of Management Involvement. Dalam model ini tidak ada program keselamatan yang jelas, dan keselamatan didelegasikan kepada dan menjadi tanggung jawab pimpinan.
Model safety culture kedua adalah dpendent, dengan ciri-ciri: Management Commitment, Condition of Employment, Fear/Discipline, Rules/Procedures, Supervisor Control, Emphasis, & Goals, Value All People, dan Training. Aksi kunci pada model ini adalah: Safety deployment involving Regional – GM – CODI & Employees, Implement ISO 45001, dan Start Leadership Training.
Model safety berikutnya adalah independent yang menitikberatkan pada personal value. Ciri dari model ini adalah: Personal Knowledge, Commitment, and Standards, Internalization, Personal Value, Care for Self, Practice, Habits, dan Individual. Aksi kunci pada model ini adalah: Safety included in the individual KPIs & Bonus, WISE Academy for Shopfloor, Implement 6 basic rules & Cardinal Rules, dan Intensifying activities through KPK: SBA online, Manufacturing Awards dan sebagainya.
Model ideal dalam pembentukan budaya keselamatan adalah interdependensi yang menekankan pada kepedulian kepada sesama. Ciri-cirinya adalah: Help Others Conform, Others’ Keeper, Networking Contributor, Care for Others, dan Organizational Pride. Aksi kunci dalam pembentukannya adalah: Safety is embedded with QCDME, Systematically engage Contractors, Networking promoter outside CBU (community& other company), dan Promote Health & Wellbeing.