Maudhu'i Nuzuly sebagai Teori dalam Memahami Teks Agama
Flyer Kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh PKUMI
MAUDHU’I NUZULY SEBAGAI TEORI DALAM MEMAHAMI TEKS AGAMA
Proses pewahyuan Alquran, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab ‘Ulum al-Qur’an, meliputi dua tahap, yaitu tahap penurunan secara utuh dan tahap penurunan secara bertahap (tadarruj). Kedua model tahapan pewahyuan ini berkonsekuensi pada pentingnya menjelaskan bagaimana membaca pesan-pesan Alquran melalui kedua model tersebut. Tahap pertama menunjukkan bahwa kandungan Alquran adalah komprehensif, antar ayat dan suratnya berkorespondensi dan membentuk keutuhan makna. Dalam konteks ilmu hukum, maka substansi nash-nash Alquran memiliki fungsi sebagai social engineering. Tahap kedua (pewahyuan secara bertahap) Alquran menunjukkan bagaimana cara atau metode penyelesaian suatu masalah. Akibatnya nash-nash Alquran kelihatan seperti parsial, ad hoc, karena dalam konteks ini nash berfungsi sebagai social control. Oleh karenanya perlu melihat bagaimana konteks historis (asbab an-nuzul) dari nash-nash tersebut baik secara makro maupun mikro. Dalam kaitannya dengan penafsiran, maka perlu pemahaman nash yang mampu mengcover kedua model pewahyuan di atas.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Guru Besar Ilmu Ushul Fikih UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Webinar dengan tema “Maudlu'i Nuzuli as New Theory of Interpretation for Religious Text." Kegiatan ini diselenggarakan secara online oleh Awardee LPDP Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) pada hari Senin, 6 Mei 2024, mulai pukul 19.00 – 21.30. Selain Prof. Ali, webinar ini juga menghadirkan Dr. KH. Afifudin Muhajir, M.Ag, Wakil Rois ‘Am PBNU sebagai keynote speaker. Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi (mahasiswa, dosen, mahasantri Ma’had Aly), dan masyarakat umum. Acara dibuka oleh Ketua panitia yang juga Lurah Awardee LPDP PKUMI, Moh. Kamil Anwar, dan dimoderatori oleh Maulidi Al Hasani, M.A., M.H.
Menurut Prof. Ali Sodiqin, yang juga menjadi Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, pewahyuan Alquran secara bertahap (tadarruj) mengindikasikan pelibatan objek atau sasarannya. Hal ini berakibat pada perlunya menggunakan pendekatan transdisiplin dalam menafsirkan dan mengistimbathkan kandungan hukumnya. Beberapa pendekatan yang diperlukan adalah:
- Pendekatan historis: sebagai pendekatan memahami kronologi pewahyuan. Para ulama sudah menginisiasi pendekatan ini dengan munculnya teori: makkiyah madaniyah, asbabun nuzul, nasikh mansukh.
- Pendekatan sosio-antropologis: sebagai pendekatan dalam memahami interaksi antara teks dengan konteks. Alquran banyak menyebut tradisi hukum sebelumnya dan menyeleksinya dengan 3 pola: tahmil (membiarkan), tahrim (menghentikan atau melarang), dan taghyir (mengubah keberlakuannya)
- Pendekatan lain yang diperlukan untuk memahami makna ayat (pendekatan sains untuk ayat-ayat yang berbicara tentang fenomena alam, dan sebagainya).
Atas dasar argument di atas, Prof. Ali Sodiqin menawarkan teori maudhu’i nuzuly. Teori ini mengintegrasikan antara kajian tematik (maudhu’i) dengan kajian historis (nuzuli), dengan memanfaatkan pendekatan ilmu sosial, humaniora, filsafat, dan sains modern. Dasar berpikirnya adalah: pertama, ayat-ayat hukum dalam Alquran merupakan satu kesatuan yang saling menafsirkan, sehingga penting untuk mempertimbangkan aspek maudhui dan nuzuli ayat. Tujuannya adalah untuk menggali dan menetapkan hukum yang terkandung dalam nash dari aspek legalnya, paradigma keberlakuannya, fundamental normnya, maqasid syari’ahnya, serta pengembangannya pada masa modern. Kedua, hukum dalam Alquran dan juga Hadis adalah hasil dialektika dengan adat/tradisi hukum sebelumnya, sehingga harus dilihat pola dialektikanya, untuk ditemukan maqasid/paradigma pewahyuannya sebagai bahan untuk pengembangan (kontekstualisasi) hukum pada masa sekarang.
Tahapan implementasi teori maudhu’i nuzulysebagaitool of analysis kandungan nash keagamaan adalah:
• Tahapan maudhu’i: menginventarisir ayat-ayat Alquran dan Hadis Nabi berdasarkan kesamaan tema untuk menemukan kesatuan ide/word view dari hukum yang ditetapkan, melalui: (1) menginventarisasi nash/dalil: yang memiliki kesamaan tema; (2) memahami korelasi (munasabah) antara ayat untuk dengan ayat, (3) melengkapi penjelasan ayat dengan hadis.
• Tahapan nuzuly: menyusun secara kronologis ayat-ayat Alquran untuk menyajikan konteks historis dan dialogis ayat Alquran, dengan menginterkoneksikan tiga hal: (1) interkoneksi antar teks/intratekstualitas (antara ayat dengan ayat); (2) interkoneksi antara teks dengan konteks; dan (3) interkoneksi antara teks Alquran dengan teks lain/intertekstualitas (hadis, aturan hukum sebelumnya).
• mengintegrasikan pendekatan Interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin: pendekatan historis, pendekatan Sosiologis-Antropologis, pendekatan Filosofis, dan pendekatan Sains modern
Pada akhir pemaparannya, Prof. Ali Sodiqin menjelaskan urgensi teori ini sebagai alat untuk memahami teks-teks Alquran dan hadis sebagai sumber ajaran Islam.Pertama,menganalisis dialektika antara teks dengan konteks untuk menemukan jawaban mengapa suatu aturan hukum diatur dalam nash, apa ‘illat hukumnya, mana aspek fundamental (qat’y) dan aspek instrumentalnya (zhanny), dan apa tujuan penetapan hukum atau maqasid syariahnya.Kedua, mengimplementasikan dan mengembangkan aturan hukum dalam konteks kekinian, dengan mendialogkan tiga unsur penting; nash (teks Alquran dan Hadis), al-waqi’ (realitas yang terus berkembang), dan maslahah (yang menjadi dasar sekaligus tujuan penetapan hukum Islam). mengintegrasikan pendekatan ilmu-ilmu keislaman, ilmu sosial dan humaniora, dan sains modern agar aspek continuity, change and development dari nash dapat terpetakan dan terimplementasikan sesuai maqasid syari’ahnya.