Cermat Menyusun Legal Opinion

Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Penyusunan LO
CERMAT MENYUSUNLEGAL OPINION
Dalam menyusun Legal opinion (LO) harus memperhatikan: (1) pengetahuan dasar hukum, hukum di bidang yang akan diberikan pendapatnya, bidang ilmu lain yang berkaitan dengan LO, dan (2) penggunaan bahasa hukum yang spesifik. Penyusunan LO minimal harus berisi: pendahuluan, permasalahan yang dimintakan LO, bahan-bahan yang terkait dengan permasalahan (dokumen, info, data), dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, uraian fakta-fakta dan kronologis, analisa hukum, pendapat hukum, dan kesimpulan, saran atau solusi permasalahan.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Dr.(cand) Thalis Noor Cahyadi, S.H, M.A, M.H, C.LA., CM, kandidat doktor Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Legal Opinion bagi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada hari Rabu, 29 Juni 2022, mulai pukul 08.00 – 12.00 bertempat di Ruang Teknoklas Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Legal opinion adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat/konsultan hukum untuk kliennya yang berisi pandangan atau pendapat hukum yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu. Fungsi legal opinion: memberikan keyakinan bahwa klien benar dan tidak bertentangan dengan hukum, adanya eksistensi hubungan antara para pihak yang terlibat, memberikan peringatan adanya bahaya atau resiko hukum yang mungkin timbul, memecahkan masalah suatu ketidakpastian hukum, memberikan dasar hukum bagi dikeluarkannya suatu pernyataan atas hal tertentu, dan untuk memenuhi syarat suatu kontrak. LO biasanya dimintakan oleh pihak yang akan memberikan fasilitas tertentu, seperti bakn, perusahaan, atau klien.
Menurut Thalis, yang juga merupakan Managing Partner TNC & Friends ini, terdapat hal-hal yang harus dicermati dalam penyusunan LO: (1) duly organized, validly existing, good standing; (2) legal valid, binding and enforceability; (3) corporate action; (4) no conflict opinion, dan (5) litigation. Permasalahan yang muncul dalam pembuatan LO adalah: pertama, Legal consultant tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak. Kedua, keakuratan suatu LO tergantung pada jujur atau tidak nya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan LO. Ketiga, Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar. Keempat, pada dasarnya, klien bertanggungjawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan LO.
Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada legal consultant, maka akibatnya legal consultanttersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui LO. Hal ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
Legal consultant tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, legal consultant harus menyatakan bahwa legal consultant tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya legal consultant mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
Di akhir pemaparannya, Thalis yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES) Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menyampaikan hal-hal yang perlu dihindari dalam pembuatan LO, yaitu: (1) membuat fakta yang tidak didukung dengan data, dokumen, atau pernyataan dari klien; (2) membuat LO yang di dalamnya dapat menimbulkan kerugian bagi klien maupun pihak lain dengan cara memanipulasi data; (3) membuka rahasia klien kepada pihak lain tanpa ijin tertulis; dan (4) membuat LO yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melawan hukum.