Peta Kajian Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Prof. Euis Nurlaelawati sedang presentasi di Leiden
PETA KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Kajian hukum keluarga Islam di Indonesia telah berkembang namun mengalami pergeseran fokus dan pendekatan. Minat terhadap kajian hukum keluarga Islam tetap tinggi sejalan dengan perubahan global setting sosial, teknologi, dan standar hukum internasional. Mengikuti gagasan bahwa Islam dapat dilihat sebagai pengetahuan dan praktik, hukum keluarga Islam mulai dipelajari dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial, tidak hanya dengan perspektif sejarah dan politik, seperti yang terlihat pada tahap perkembangan awal, tetapi ilmu-ilmu sosial lainnya termasuk sosiologi, antropologi, psikologi, gender, dan lain-lain. Namun, banyak yang memperdebatkan dan mengkritik pendekatan ini, sehingga pendekatan normatif atau yuridis yang cenderung dogmatis dan doktrinal tetap dominan. Kontribusi praktis dipahami lebih tepat dan langsung diberikan untuk menyelesaikan masalah Muslim dalam menerapkan hukum, daripada kontribusi teoretis yang akan mengembangkan pengetahuan hukum dan menginformasikan otoritas terkait untuk menangani masalah dan atau yang akan menyiratkan tindakan yang relevan untuk menangani masalah.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar pada Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada symposium internasional bertajuk “Legal knowledge and governance of Islam”. Simposium diselenggarakan oleh Vereniging RIMO di Leiden, pada tanggal 2 November 2022. Selain Prof. Euis, narasumber yang dihadirkan pada symposium ini adalah: Prof. mrs. Susan Rutten, Prof. mr. René de Groot (Universiteit Maastricht), Dr. Mahmood Kooriadathodi, Prof. Dr. Léon Buskens (Leiden University), dan Dr. Kim Lecoyer (Kenniscentrum Gezinswetenschappen Odisee Hogeschool Brussel). Pada symposium ini Prof. Euis mempresentasikan paper yang berjudul "Islamic (family) law and Indonesian scholarship: mapping researches’ focuses and approaches".
Menurut Prof. Euis, kajian hukum keluarga lebih diminati daripada bidang hukum Islam yang lain. Hal ini disebabkan karena bidang ini relevaan dengan pengadopsian hukum keluarga Islam oleh masyarakat Indonesia setelah mereka memeluk Islam. Alasan lain karena hukum keluarga menjadi penanda identitas seorang muslim. Bidang hukum ini juga mendapatkan intervensi dari negara berupa kodifikasi dan modernisasi hukum, dalam rangka untuk mengadaptasikan dengan kebutuhan kontemporer, melakukan unifkasi dan memenuhi aspirasi kaum perempuan.
Pada awalnya kajian difokuskan pada tren kodifikasi dan reformasi hukum keluarga Islam, dengan penekanan pada aspek politik dan sejarah perkembangan hukum keluarga Islam. Beberapa riset yang termasuk dalam kelompok ini dilakukan oleh Fadhil Lubis, Mawardi, M . Hisyam, Aqib Suminto, Husni Rahim, Ratno Lukito, Khairuddin Nasution, Yusdani, JM Muslimin, dan lain-lain. Kajian berikutnya lebih mengarah pada pemikiran hukum para ulama seperti pemikiran Hasbi as Shiddieqy, Hazairin, Munawir Syadzali, dan lain-lain. Beberapa buku, tesis, maupun disertasi yang mengkajinya antara lain: Yudian W, Ritonga Iskandar, El Yasa Abu Bakar, Iqbal Saimima, Damrah Khair, Thoha Ma’arif Sukiati Sugiono, Agus Najib, dan lainnya. Riset hukum keluarga Islam juga mengarah pada kajian sikap hukum masyarakat muslim, terutama dalam aspek ketaatan hukum. Beberapa penelitian dalam kelompok ini terdapat dua bentuk: kajian terhadap konflik hukum Islam dengan hukum Adat (Yasrul Huda,Atun Wardatun, Nanda), dan kajian tentang konflik antara hukum Islam (yang ditetapkan oleh negara), dengan hukum Adat atau dengan hukum Islam klasik (Fikih), sebagaimana yang dilakukan oleh: Nurlaelawati, MA Nasir, Fauzi, Farabi, Wirastri, dan yang lain. Focus kajian lainnya tentang hukum keluarga Islam adalah isu anak dan jender yang terdapat dalam putusan hakim, fatwa ulama, dan aturan negara. Kajian risetnya antara lain: dasar hukum fatwa dan putusan: perceraian, poligami, harta bersama, serta terwujudnya konsep kepentingan terbaik anak: hak asuh, perwalian, paternitas. Beberapa karya dalam kajian ini antara lain dilakukan oleh: Atho Mudzhar, Edi Riadi, Al Fitri, Yuniati Faizah, Rohmawati, dan lainnya.
Terdapat dua pendekatan dalam kajian hukum keluarga Islam, yaitu pendekatan normative dan socio-legal. Pendekatan pertama terdiri dari dua jenis, yaitu yuridis-normatif dan yuridis empiris. Arah kajian pendekatan ini adalah: (1) melihat nilai-nilai, asas dan landasan hukum hukum Islam tertulis (baik yang ditetapkan oleh negara dan atau dalam fikih klasik); (2) melihat kesesuaian hukum tertulis satu sama lain secara vertikal dan horizontal; (3) melihat praktik dan menilainya dengan norma.
Pendekatan socio-legal menempatkan Islam sebagai pengetahuan dan praktik yang dipengaruhi oleh fakta budaya dan sosial. Kajiannya menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial. Di kalangan universitas di Indonesia kajian ini merupakan tren baru dalam riset yang sekaligus menimbulkan perdebatan. Pengenalan ilmu-ilmu sosial sebagai pendekatan dalam kajian hukum Islam merupakan bentuk kepedulian para sarjana hukum. Kajian hukum dengan pendekatan normatif telah menyebabkan hukum mengalami stagnasi dan tidak berkontribusi pada perkembangan hukum itu sendiri.
Namun di sisi lain, kehadiran pendekatan socio-legal dianggap mengganggu karakter hukum sebagai sesuatu yang sakral dan sebagai norma yang harus selalu dirujuk. Banyak sarjana hukum yang tidak setuju bahwa pendekatan ini diterapkan dalam penelitian hukum. Hukum harus diteliti agar dapat diterapkan secara efektif. Pendekatan socio-legal juga berpotensi membingungkan dengan kajian sosiologi dan antropologi hukum. Pendekatan yuridis empiris lebih diutamakan, karena menghargai fakta hukum empiris dengan norma hukum.