Promosi Doktor Kesembilan Prodi Doktor Ilmu Syari'ah
Promovendus Faiq Tobroni foto bersama Tim Penguji usai pembacaan yudisium
PEMBATASAN EKSPRESI KEAGAMAAN DALAM PELARANGAN KHILAFAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Konstitusi Indonesia telah mengakui ekspresi keagamaan sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) pada Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Beberapa ciri hak kebebasan beragama adalah tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) dan negara akan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tersebut. Prinsip internasional tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Bahkan, Pasal 28E UUD NRI 1945 juga mengatur hak melakukan ekspresi keagamaan menjadi satu kesatuan dengan hak berserikat seperti membentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Salah satu contoh terbaru dalam pembatasan HAM adalah pelarangan ekspresi Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI merupakan Ormas yang memperjuangkan Khilafah dalam aktivitas organisasinya. Aktivitas ini berpengaruh pada isu tata kelola negara. Bahkan, Ormas ini melabeli perjuangan Khilafah tersebut sebagai bentuk ekspresi keagamaan dengan jargon dakwah dan ibadah. Namun, Pemerintah Republik Indonesia telah melarang ekspresi Khilafah tersebut. Pelarangan tersebut telah berlanjut dengan pembubaran HTI sebagai sebuah Ormas. Pembubaran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, tanggal 19 Juli 2017.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Faiq Tobroni, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sidang yang berlangsung di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum sebagai Ketua Sidang dan didampingi oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag sebagai sekretaris sidang. Bertindak sebagai penguji adalah: Prof. Dr. Agus Moh Najib, M.Ag (Promotor/Penguji), Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum (co-promotor/Penguji), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Penguji), Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Penguji), Dr. Moh Tamtowi, M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum (penguji eksternal dari Universitas Islam Indonesia). Di hadapan tim penguji, Faiq Tobroni mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Pembatasan Ekspresi Keagamaan Dalam Pelarangan Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia”.
Menurut Faiq, pelarangan Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah satu bentuk pembatasan ekspresi keagamaan. Oleh karenanya, pelarangan ini menarik dikaji karena ekspresi keagamaan merupakan bagian dari HAM yang dijamin eksistensinya dalam UUD 1945. Promovendus mengajukan pertanyan riset: bagaimana karakteristik ekspresi keagamaan dari gerakan Khilafah tersebut? Bagaimana polemik relasi agama dan negara akibat ekspresi tersebut? Bagaimana pelarangan Khilafah ditinjau dari pemenuhan syarat pembatasan HAM? dan mempertanyakan bagaimana idealitas pembatasan ekspresi keagamaan untuk konteks Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dianalisis dengan menggunakan teori alienasi agama, relasi agama dan negara, dan pembatasan HAM.
Hasil penelitian disertasi ini menemukan sebagai berikut; Pertama, Khilafah HTI merupakan ekspresi keagamaan yang alienatif. HTI telah mengalienasi konsep Khilafah yang seharusnya bermakna ajaran keagamaan tentang nilai kepemimpinan yang universal secara umum menjadi sistem baku pemerintahan versinya sendiri. Kedua, Khilafah menawarkan pola relasi agama dan negara yang sulit diterapkan di Indonesia. Ketiga, pelarangan Khilafah HTI telah memenuhi syarat pembatasan HAM, yang bisa dijelaskan dengan tinjauan yuridis, sosiologis dan filosofis. Keempat, kasus pelarangan Khilafah HTI menjadi pelajaran untuk memproyeksikan idealita pembatasan ekspresi keagamaan. Pemerintah harus konsisten memperhatikan prinsip kesebandingan, penafsiran ketat dan non diskriminatif dalam melakukan pembatasan ekspresi keagamaan.
Faiq Tobroni merupakan doktor ke sembilan dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, dengan hasil yudisium kelulusan (IPK) 4.00. Masa studinya tergolong cepat karena lulus program doktor dalam waktu 2 tahun 10 bulan 2 hari.
Selamat dan sukses Dr. Faiq Tobroni, SHI., MH., M.Sc., MSI