Promosi Doktor Ke- 10 Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

DISPARITAS PENERAPAN TA’ZIR DAN TA’WID AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH

Jumlah perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama (PA) terus meningkat. Berdasarkan data Mahkamah Agung, 3 (tiga) PA di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta termasuk PA dengan jumlah tertinggi di Indonesia, yakni PA Bantul, PA Yogyakarta dan PA Sleman. Mayoritas perkara ekonomi syariah yang diputus adalah perkara wanprestasi, yang mengandung tuntutan ta’zir dan/atau ta’wid terhadap debitur. Menariknya meski jenis perkaranya sama dan diperiksa di pengadilan agama yang sama, tetapi tetapi dalam membuat pertimbangan hukum hakim pengadilan agama tidak memiliki pemahaman yang seragam mengenai ta’zir dan/atau ta’wid, akibatnya petitum penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, atau bahkan ditolak seluruhnya. Inilah yang disebut sebagai disparitas horisontal, dimana dalam pengadilan agama yang sama dengan jenis perkara yang sama terjadi perbedaan dalam memutuskan perkara, baik dari sisi formil maupun materiil. Sebaliknya jika disparitas tersebut terjadi antara pengadilan di tingkat pertama dengan pengadilan di tingkat atasnya (banding atau kasasi), disebut sebagai disparitas vertikal. Terjadinya disparitas putusan hakim menjadi penting untuk dikaji mengingat terjadinya disparitas dapat dianggap sebagai gangguan (obstacles) terhadap aspek kepastian hukum dan keadilan hukum.

Demikian presentasi yang disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat ujian terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Ujian ini berlangsung di Ruang Teknoklas lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim penguji pada sidang promosi ini terdiri dari: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua sidang), Dr. Mansur, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Mahkrus, S.H., M.Hum (Promotor/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (co-promotor/Penguji), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A., MDC (Penguji eksternal dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Dalam sidang ini Thalis mempresentasikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “ Disparitas Penerapan Ta’zir dan Ta’wid Akibat Wanprestasi Dalam Perkara Ekonomi Syari’ah: Studi Putusan-Putusan Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta”.

Dalam penelitiannya, Thalis mengeksploraso tentang pemahaman konsep ta’zir dan ta’wid akibat wanprestasi dalam kacamata fikih dan hukum positif; mengapa terjadi disparitas serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas putusan hakim; bagaimana hubungan disparitas dengan kemerdekaan hakim dan bagaimana disparitas dapat memperlebar gap perwujudan cita hukum, yakni keadilan hukum, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan teori hukum balanced realism dan teori cita hukum, termasuk di dalamnya maqasid asy-syari’ah, dengan 3 (tiga) pendekatan yakni, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sosiologi hukum (legal sociological approach).

Hasil penelitian Thalis menunjukkan bahwa terjadi disparitas putusan baik bersifat horisontal maupun vertikal. Disparitas horisontal terjadi dalam perkara-perkara di PA Bantul dan PA Yogyakarta. Sementara disparitas yang bersifat vertikal terjadi dalam perkara-perkara di PA Sleman yang dihadapkan (vis a vis) PTA Yogyakarta. Disparitas putusan tersebut dipengaruhi paling tidak oleh 3 (tiga) faktor yakni: pertama, faktor pemahaman hakim yang tidak sama terhadap aspek hukum formil / hukum acara perdata, yang dapat dilihat dari model perumusan amar putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Kedua, faktor pemahaman hakim yang tidak sama terhadap aspek hukum materiil ekonomi syariah, dapat dilihat dari legal reasoning hakim, yang ternyata tidak update dengan perkembangan terbaru, khususnya fatwa-fatwa DSN MUI dan SEMA yang sesuai pada saat perkara-perkara tersebut diperiksa. Ketiga, faktor pembuktian para pihak yang berperkara, yang mana karakteristik pertimbangan hakim sangat diwarnai oleh bagaimana para pihak khususnya penggugat memiliki argumentasi faktual dan hukum disertai pembuktian formil yang memadai. Semakin argumentatif, logis, dan harmonis dengan pembuktian maka akan semakin mudah menumbuhkan keyakinan hakim untuk melahirkan suatu amar putusan yang sesuai dengan petitum penggugat.

Disparitas putusan tersebut ternyata dapat menyebabkan terganggunya kepastian hukum yang berakibat keadilan hukum akan sulit tercapai, demikian pula kemaslahatan sebagai maqasid syariah akan semakin jauh terwujud. Kemaslahatan sebagai moderasi cita hukum perlu terus ditekankan dalam proses penegakan hukum, tidak saja secara formalistik mengedepankan aspek positivistik hukum, tetapi juga realistik berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Thalis Noor Cahyadi merupakan doktor ke sepuluh dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, dengan hasil yudisium kelulusan (IPK) 3.96. Promovendus menempuh masa studi doktoralnya selama 4 tahun 2 bulan 28 hari.

Selamat dan sukses Dr. Thalis Noor Cahyadi, S.H., M.A., M.H.

Berita Terkait

Berita Terpopuler