Promosi Doktor Ke- 11 Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

MEDIASI EKONOMI SYARIAH DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA

Aktifitas ekonomi syari’ah yang mengakibatkan persengketaan merupakan kompetensi Pengadilan Agama. Pemeriksaan perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama, didahului dengan prosedur mediasi. Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian bersama mediator, untuk mencapai hasil yang adil, dan hasilnya dapat diterima oleh pihak yang bersengketa secara sukarela. Data di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi mencapai 23% - 54%. Angka ini menunjukkan keberhasilan mediasi relatif rendah atau masih sedang. Padahal sejak tahun 2016, telah ada perubahan regulasi menjadi PERMA No. 1 tahun 2016 yang menekankan pemberdayaan para pihak, peran para pihak dan asas iktikad baik dalam mediasi. Fenomena inilah yang menarik untuk diteliti untuk menemukan bagaimana peran para pihak berkorelasi dengan hasil mediasi yang dilakukan.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Agus Suprianto, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada sidang ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung pada hari Selasa, 23 Juli 2024, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sidang yang berlangsung di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Ini menghadirkan tim penguji: Prof. Dr. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Samsul Hadi, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Agus Moh. Najib, M.Ag (Promotor/Penguji), Dr. Abdul Mujib, M.Ag (co Promotor/Penguji), Dr. Drs. Kholid Zulfa, M.Si (Penguji), Prof. Dr. Drs. Makhrus, SH., M.Hum (Penguji), Dr. Mohammad Sodik, S.Sos., M.Si (Penguji), dan Prof. drg. Suryono, S.H., MM. Ph.D, penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Di hadapan para penguji Agus mempresentasikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul, “Mediasi Ekonomi Syari’ah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta: Implementasi, Peran Para Pihak, dan Korelasinya dalam Penyelesaian Perkara”.

Fokus kajian disertasi Agus Suprianto adalah, pertama, bagaimana penerapan aturan hukum mediasi dalam implementasi penyelesaian perkara ekonomi syariah di lingkungan Pengadilan Tinggi AgamaYogyakarta? Kedua, bagaimana peran para pihak dan iktikad baiknya? Ketiga, mengapa keberhasilan mediasi rendah atau sedang? Kelima, bagaimana upaya optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah? Objek kajiannya adalah putusan perkara ekonomi syariah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada tahun 2017 – 2020, dengan mengambil kasus 12 perkara, dan dianalisis dengan teori negosiasi, teori iktikad baik dan teori maqasid asy-syari‘ah.

Hasil penelitian disertasi Agus Suprianto adalah: pertama, penerapan aturan hukum mediasi dalam implementasi penyelesaian perkara ekonomi syariah yaitu belum ada pemanfaatan peluang damai di luar damai keseluruhan, belum ada yang memanfaatkan gugatan memperoleh akta perdamaian, adanya benturan dengan mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, belum ada pelaksanaan mediasi elektronik.

Kedua, peran para pihak dan iktikad baiknya yang menjadi peluang kunci keberhasilan mediasi yaitu: (1) Pemberdayaan para pihak ditandai dengan kehadiran dan komunikasi efektif; (2) Para pihak bernegosiasi menggunakan teknik inter based dengan empat langkah O-K-O-K (Orang, Kepentingan, Opsi, Kriteria); (3) Para pihak melaksanakan iktikad baik, dengan tolok ukur pada kesadaran tinggi untuk mencari solusi penyelesaian dan tidak bermediasi hanya pro formal belaka.

Ketiga, alasan keberhasilan mediasi rendah atau sedang yaitu pihak Tergugat tidak menghadiri proses mediasi, proses negosiasi menggunakan teknik kompetitif, dan tidak ada iktikad baik dari Tergugat / Penggugat. Keempat, gagasan optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah konsep perdamaian proses yaitu upaya perdamaian yang dilakukan para pihak yang bersengketa dengan selalu membuka peluang perdamaian pada semua tingkatan proses perkara, baik dengan mekanisme negosiasi para pihak maupun negosiasi dalam mediasi.

Tim Penguji memutuskan bahwa Agus Suprianto dinyatakan lulus dengan predikat pujian atau cumlaude. Agus menempuh program doktor dalam waktu 4 tahun 5 bulan 23 hari dan memperoleh indek prestasi kumulatif 3,97. Agus merupakan doktor kesebelas dari Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah.

Selamat dan sukses Dr. Agus Suprianto, S.HI, S.H., M.SI, CM.

Berita Terkait

Berita Terpopuler