Review Kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

REVIEW KURIKULUM PRODI DOKTOR ILMU SYARI’AH

Hari kedua pelaksanaan Workshop Pengembangan Program Studi Prodi Doktor Ilmu Syari’ah difokuskan pada review terhadap kurikulum tahun 2020 yang selama ini diimplementasikan dalam perkuliahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, mulai jam 08.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di Lantai 9, Ruag Zaara 3 Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Sesi pagi kegiatan ini diawali dengan brainstorming dengan mendengarkan masukan dan catatan dari para peserta, mulai dari dosen, mahasiswa, alumni, hingga stake holder. Bertindak sebagai pemandu diskusi adalah Kaprodi Program Doktor Ilmu Syari’ah, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.

Mengawali diskusi, Prof. Ali menyampaikan beberapa catatan hasil review kurikulum yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2023, dengan menghadirkan narasumber Prof. Nandang Sutrisno dari Universitas Islam Indonesia. Beberapa catatan dari narasumber yang berkaitan dengan kurikulum Prodi S3 Ilmu Syari’ah adalah:

  • Industri 4.0 dan Education 4.0 belum diakomodir secara eksplisit dalam kurikulum
  • Pembahasan tentang Sistem hukum syariah diantara sistem-sistem hukum besar dunia, belum jelas pembahasannya di dalam kurikulum.
  • Beberapa ketentuan dalam Permendikbud nomor 53 Tahun 2023 belum diimplementasikan, seperti: Pasal 9 (j) yang menyebutkan Kompetensi utama lulusan program doktor adalah (1) Menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan ketrampilan tertentu; dan (2) Mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji. Pasal 20 menyatakan bahwa masa tempuh program doktor dirancang sepanjang 6 semester; yaitu 2 semester pembelajaran dan 4 semester penelitian.

Berdasarkan catatan tersebut, maka diskusi difokuskan pada implementasi Permendikbud nomor 53 tahun 2023 dalam kurikulum yang akan ditetapkan. Hasil brainstorming kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syari’ah adalah sebagai berikut:

  1. Pentingnya Filsafat Hukum Islam menjadi matakuliah tersendiri dan bukan sekedar bahan kajian. Dalam kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, kajian filsafat hukum Islam masuk dalam matakuliah Teori dan Metodologi Penemuan Hukum Islam, yang diajarkan di semester pertama. Dalam pasal 20 Permendikbud 53/2023 jelas disebutkan bahwa kompetensi utama Prodi Doktor adalah menguasai filosofi keilmuan, sehingga mengharuskan Filsafat Hukum Islam menjadi bidang kajian tersendiri. Kajian Filsafat Hukum Islam dapat dipadukan dengan kajian maqasid syari’ah.
  2. Metode Penelitian Hukum Islam perlu ditinjau ulang penamaannya, agar tidak terjadi redundan dengan pembelajaran di tingkat sarjana maupun magister. Peserta mengusulkan perubahan nama matakuliah menjadi Pendekatan Kajian Hukum Islam. Dalam perkuliahan Program Doktor perlu dikenalkan berbagai pendekatan yang digunakan oleh para peneliti dalam pengkajian hukum Islam, mulai dari pendekatan normatif-yuridis, empiris, dan juga yuridis-empiris. Di sisi lain visi keilmuan UIN Sunan Kalijaga adalah integrasi interkoneksi, sehingga pendekatan ilmu sosial dan humaniora juga penting untuk diajarkan dalam penelitain hukum Islam.
  3. Pentingnya kajian Hukum Islam dan Masyarakat Kontemporer. Hal ini sebagai bagian dari merespon ketentuan baru dalam pasal 20 Permendikbud 53/2023, yaitu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji. Perkembangan keilmuan, teknologi, dan peradaban harus didiskusikan dalam perkuliahan, agar terjadi ketersambungan antara pembelajaran di kelas dengan masalah yang terjadi dalam realitas kehidupan.
  4. Perlunya menegaskan kembali karakteristik Program Doktor Ilmu Syari’ah, yang menjadi distingsi diantara program doktor yang sejenis. Pada awal pendiriannya, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum difokuskan pada kajian Ushul Fikih kontemporer. Karakteristik ini perlu dipertegas dalam visi, misi, dan tujuan pendidikan serta bagaimana implementasinya dalam kurikulum. Karakteristik ini perlu disosialisasikan kepada mahasiswa sejak awal.
  5. Matrikulasi bagi mahasiswa baru perlu dilakukan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari lulusan non hukum Islam. Matakuliah yang diusulkan diberikan dalam matrikulasi adalah: Kajian Hukum Islam dan academic writing. Matrikulasi dilaksanakan sebelum perkuliahan dimulai, sehingga dalam mengikuti pembelajaran mahasiswa tidak mengalami kendala, baik dalam memahami bahan kajian dan juga penulisan tugas-tugas perkuliahan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler