Visiting Profesor bersama Prof Hiroko Ito dari Jepang

VISITING PROFESSOR BERSAMA PROF. HIROKO ITO DARI JEPANG

Program studi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syar’ah dan Hukum kembali menggelar kegiatan visiting professor. Kali ini yang menjadi narasumber adalah Prof. Hiroko Ito, ahli hukum internasional dari Muroran Institute of Technology, Japan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 4 November 2025, di Ruang Technoclass, Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan yang dimulai pada jam 09.00 dan dipandu oleh Dr. Muhrisun, M.SW, Dosen Prodi S3 Ilmu Syari’ah. Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa Program Doktor dan Magister Ilmu Syari’ah, baik secara offline maupun online.

Sebelum menjelaskan materi, Prof Ito memberikan gambaran tentang Muroran Institute of Technology (MIT), tempat beliau mengajar. Kampus ini berdiri sebagai universitas nasional pada tahun 1887, di Muroran City, sebuah kota Pelabuhan di Jepang bagian utara. Muroran adalah sebuah kota kecil dengan penduduk berjumlah 75.000 jiwa pada tahun 2024.

Topik diskusi pada kegiatan visiting professor ini adalah “Joint Parental Responsibilities After Divorce”. Menurut Prof Ito, hukum keluarga Jepang disusun sebelum perang dunia kedua selesai. Struktur kekerabatan yang dianut adalah patriarkhi, dengan pembatasan pada kewenangan hukum bagi kaum perempuan. Setelah perang dunia kedua, Civil Code direformasi termasuk dalam hal kewenangan hukum, dengan focus pada hukum perkawinan dan kewarisan. Reformasi civil code terbaru terjadi pada April 2022, yang mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pada Mei 2024 terjadi penambahan penjelasan tentang kewajiban orang tua terhadap pengasuhan anak, perubahan ketentuan mengenai tanggung jawab, pemeliharaan, dan kunjungan orang tua.

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dicatatkan, dimana suami dan istri memiliki nama belakang yang sama. Perceraian dapat dilakukan dengan pencatatan (berdasarkan persetujuan) atau melalui prosedur peradilan, yaitu harus melalui proses konsiliasi di Pengadilan keluarga. Pengadilan keluarga di Jepang terdiri dari dua orang konsiliator, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Konsiliator bertemu dengan para pihak dan mendukung adanya persetujuan diantara suami istri. Pasca perceraian, pembagian harta tergantung pada atas nama siapa harta tersebut. Otoritas bagi anak menggunakan sistem joint parental authority.

Presentasi dari Prof Ito menarik para peserta, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengangkat tangan untuk bertanya.

Berita Terkait

Berita Terpopuler