Monitoring Penyusunan Proposal Disertasi

Pelaksanaan Kegiatan Monev secara daring
MONITORING PENYUSUNAN PROPOSAL DISERTASI
Untuk menjamin mutu lulusan serta target kelulusan tepat waktu, Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi kepada mahasiswanya secara periodik sesuai dengan target yang telah ditentukan. Penentuan target tersebut didasarkan pada struktur kurikulum yang telah ditetapkan Prodi, sehingga pencapaian mahasiswa setiap semester akan diukur ketercapaiannya sesuai dengan pada tingkat ke berapa mahasiswa tersebut berada. Seperti yang dilakukan pada hari ini, Jumat, 22 April 2022, Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag,melakukan monitoring dan evaluasi bagi mahasiswa semester 4. Mengingat situasi yang masih peralihan dari pandemic ke endemic, maka kegiatan dilaksanakan secara daring/online dengan menggunakan platform google meet. Kegiatan monev ini dimulai pada pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Target monitoring kali ini adalah melakukan pemantauan penulisan disertasi dan mengevaluasi tingkat ketercapaiannya. Dari lima orang mahasiswa yang berada di semester 4 (empat), semuanya sudah menyusun proposal dan siap untuk didaftarkan pada ujian proposal disertasi. Namun, ada dua orang mahasiswa yang tidak dapat mendaftar ujian proposal disertasi pada semester ini dikarenakan sedang mengambil cuti akademik. Tiga mahasiswa lainnya siap untuk mendaftarkan ujian proposal disertasi pada bulan Mei 2022.
Pada kegiatan ini juga dilakukan dialog terkait dengan kelayakan proposal disertasi, prosedur ujian proposal disertasi, penentuan promotor disertasi, hingga prosedur dan tahapan ujian disertasi. Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah menjelaskan bahwa kelayakan proposal disertasi Program Doktor Ilmu Syariah sudah tertulis dalam Buku Pedoman Penulisan Disertasi. Mahasiswa dapat membaca ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyusunan proposal disertasi, mulai dari aspek tata tulis, problem akademik, literature review, kerangka teoritik hingga referensi yang digunakan. Prosedur ujian proposal disertasi dinulai dengan: membayar biaya ujian, mendaftar ujian secara online melalui akun SIA (sistem infromasi akademik) masing-masing mahasiswa dengan melampirkan: Kartu Mahasiswa, Kartu Rencana Studi, dan proposal disertasi. Setelah pendaftaran berhasil, maka Prodi S3 Ilmu Syariah akan segera menentukan Tim Penguji Proposal Disertasi dan menjadwalkan pelaksanaan ujiannya paling lambat satu minggu setelah pendaftaran diverifikasi oleh staf Prodi.
Tim pelaksana ujian proposal disertasi terdiri dari: Ketua Sidang, Sekretaris Sidang, dan dua orang Penguji yang terdiri dari 1 orang Guru Besar dan 1 orang Doktor yang memiliki keahlian sesuai dengan objek kajian penelitian disertasi yang akan dilakukan. Kedua penguji inilah yang nantinya akan menjadi promotor dan co-promotor dalam penulisan disertasi.
Penerbitan surat penetapan promotor dilaksanakan setelah mahasiswa melakukan revisi proposalnya sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Tim Penguji. Jika semua penguji sudah ACC, maka Prodi akan menerbitkan surat penetapan promotor Disertasi paling lambat 1 (satu) minggu setelah revisi proposal diserahkan ke staf Prodi.
Kaprodi juga menjelaskan tentang tahapan pelaksanaan ujian disertasi. Tahapan ujian disertasi terdiri dari: ujian pendahuluan, ujian tertutup dan ujian terbuka (promosi). Setiap pelaksanaan ujian tersebut mahasiswa harus memenuhi persyaratannya, sehingga semakin cepat mahasiswa memenuhi persyaratan ujian, maka semakin cepat dia akan mengikuti ujian disertasi.
Di akhir sesi, kaprodi meminta mahasiswa untuk selalu berkoordinasi dengan prodi terkait dengan pendaftaran ujian. Hal ini diperlukan agar prodi dapat segera mengambil tindakan terkait dengan prosedur ujian yang sudah dipenuhi oleh mahasiswa.