Realisasi Hak Perempuan dan Anak pada Perkara Perceraian
REALISASI HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PERKARA PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA
Permasalahan hukum terkait anak dan perempuan di Indonesia secara umum menyentuh isu hukum keluarga Islam. Hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu yang mendominasi data perkara di Pengadilan Agama. Hak perempuan dan anak pasca perceraian mencakup hak atas nafkah iddah, nafkah anak, harta bersama, dan pengasuhan anak. Para pihak melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama untuk memperoleh keadilan dan lebih jauh mereka mengajukan upaya lebih lanjut ke tingkat pengadilan lebih tinggi ketika mereka merasa keadilan belum tercipta bagi mereka.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Teddy Lahati, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat ujian promosi doktor. Sidang ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026 di Ruang Technoclas mulai pukul 09.00 hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A (Promotor), Prof. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si (Co Promotor), Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA. (Penguji), Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag. MSW., Ph.D ((Penguji), Dr. Malik Ibrahim, M.Ag. (Penguji), dan Dr. Zuhdi Muhdlor, M.Si (Penguji Eksternal dari Praktisi Hukum Pengadilan Agama). Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Upaya Hukum Banding dalam Realisasi Hak Perempuan dan Anak pada Perkara Perceraian di Wilayah Peradilan Agama Jawa Tengah”.
Promovendus menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan merujuk pada putusan-putusan perceraian yang diajukan banding yang berjumlah 932 kasus dari wilayah peradilan Jawa Tengah, mencakup putusan cerai talak sejumlah 357 perkara dan 575 perkara cerai gugat. Temuan disertasi promovendus adalah, pertama, terdapat ketidakpuasan para pihak atas putusan para hakim di Pengadilan tingkat pertama tentang beberapa isu terutama, jumlah nafkah, kelalaian suami dalam menafkahi, penilaian dan pembagian harta bersama, serta hak asuh dan nafkah anak.
Kedua, dalam pengajuan banding para pihak merujuk pada argumen yuridis dan empiris. Dalam isu nafkah, jika suami merasa bahwa penentuan besaran harta terkait nafkah oleh pengadilan tingkat pertama terlalu besar dan karenanya mereka mengajukan upaya banding, para istri melakukan upaya banding karena mereka menilai bahwa penentuan nafkah cenderung kecil dan tidak sesuai dengan yang dituntut. Dalam perkara pengasuhan, motif seringkali terkait dengan tuduhan ketidakmampuan pihak yang satu untuk melakukan pengasuhan dan menganggap pengaju banding lebih tepat dan layak menjadi pengasuh.
Ketiga, terjadi pergeseran paradigma penalaran hukum yaitu, bahwa para hakim PTA Semarang dalam pembebanan nafkah mendasarkan pada kepatutan yang diukur dari penghasilan riil suami dengan perbandingan dengan kewajiban PNS; bahwa, dalam hal pengasuhan anak (ḥaḍānah) hakim PTA Semarang menekankan prinsip kemaslahatan anak (the best interest of the child), mengutamakan kebutuhan fisik, psikologis, dan moral anak, bukan sekedar kepentingan orang tua, dan dalam hal harta bersama para hakim PTA Semarang menunjukkan sikap kritis terhadap dokumen formal dan menyesuaikan pertimbangan hukum dengan fakta realitas di lapangan.
Keempat, keadilan yang dikonstruksikan oleh hakim PTA Semarang terwujud dari realisasi perlindungan moralitas dalam rumah tangga sebagai manifestasi dari ḥifẓ al-Dīn, perlindungan kemanusiaan sebagai manifestasi dari ḥifẓ al-Nafs, perlindungan akal dan moralitas dari perilaku destruktif yang mengancam keharmonisan keluarga sebagai manifestasi dari ḥifẓ al-‘Aql, pencegahan kerusakan moral dan sosial anak sebagai manifestasi dari hifẓ al-Nasl, keadilan ekonomi dan perlindungan hak kepemilikan bagi perempuan dalam prinsip ḥifẓ al-māl, temuan penelitian ini menunjukkan telah terjadi transformasi paradigma penalaran hakim, dari pendekatan normatif-legalistik oleh hakim tingkat pertama, menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif oleh hakim PTA Semarang.
Berdasarkan hasil musyawarah Tim Penguji, Teddy Lahati dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promovendus berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 4 tahun 1 bulan 15 hari.
Selamat dan Sukses Dr. Teddy Lahati, S.HI., M.H.