Moderasi Tarekat dalam Pemilihan Aktor Politik

Pelaksanaan Ujian secara online via zoom meeting
MODERASI TAREKAT DALAM PEMILIHAN AKTOR POLITIK
Sudah menjadi hal yang umum dalam setiap Pemilu, pimpinan organisasi keagamaan menjadi incaran para politisi untuk dimintai do’a dan restu serta dukungan suara dari anggota organisasi yang dipimpinnya. Tidak terkecuali, dalam pemilihan presiden atau wakil presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, sering menggunakan kekuatan sosial para tokoh agama (ulama) untuk kepentingan actor politik yang berkontestasi. Hal ini juga terjadi pada kelompok tarekat Muhyin Nufuus yang berlokasi di Kotagede Yogyakarta. Kelompok ini tidak lepas dari bidikan para politisi yang berlaga dalam setiap pemilu untuk meminta do’a dan restu dengan harapan pimpinan Muhyin Nufuus dan para anggotanya memberikan dukungan suara kepada mereka.
Namun uniknya, pimpinan Muhyin Nufuus lebih memilih untuk berdiam diri (silent person) dan tidak memberikan perintah apapun kepada anggotanya untuk berafiliasi kepada partai tertentu atau tokoh politik tertentu. Relasi-relasi yang terjadi antara pempinan dan yang dipimpin dalam tarekat ini memberikan kebebasan secara demokratis kepada jamaahnya. Pilihan politik menjadi pilihan dari masing masing jamaah itu sendiri.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Muhammad Rizal Qosim, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam sidang ujian pendahuluan disertasi. Sidang ini berlangsung secara online pada hari Senin, 8 Agustus 2022, mulai jam 09.00 WIB hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor/Penguji), Dr. H. Riyanta, M.Hum (Promotor/Penguji), dan Dr. Ahmad Pattiroy, M.Ag (Penguji). Pada sidang ini M. Rizal Qasim mempresentasikan penelitian disertasinya yang berjudul “Relasi Tarekat Muhyin Nufuus Dalam Kontestasi Pemilihan Kepemimpinan Aktor Politik”. Sidang ini merupakan ujian pendahuluan yang pertama yang diselenggarakan oleh Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurur Rizal Qasim, pasca runtuhnya rezim Orde Baru yang ditandai lahirnya era reformasi membuat masyarakat memiliki kebebasan dalam mengekspresikan hak politik masing-masing, baik secara individu atau organisasi. Puncaknya adalah lahirnya puluhan partai yang berkontestasi dalam setiap pemilu. Para Kiai, Ulama, Habib dan Ustad tidak dapat terhindar dari efek perubahan politik ini. Sebagaian berafiliasi kepada partai tertentu dan sebagian yang lain tidak berafiliasi kepada partai tertentu.
Sikap tarekat muhyin nufus yang memilih untuk diam memiliki alasan-alasan rasional dan kontekstual. Dalam pandangan Muhyin Nufuus, tidak ada perbedaan antara partai berbasis Islam dengan partai yang tidak berbasis Islam, sehingga tidak ada keharusan bagi organisasi Islam untuk berafiliasi ke partai Islam,meskipun secara ideologis mereka memiliki ikatan emosional. Organisasi keagamaan harus steril dari kepentingan politik pragmatis, meskipun dalam sejarah organisasi keagamaan berbasis tarekat banyak yang menjadikan pimpinan dan organisasinya sebagai alat untuk kepentingan politik. Pimpinan tertinggi Muhyin Nufuus, dengan pertimbangan untuk kepentingan berlangsungnya proses demokratisasi, dan kepemimpinan yang berwawasan transformatif rasional, memilih menjadi organisasi yang terbuka, yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial.
Menanggapi hasil riset tersebut, para penguji memberikan beberapa catatan penting, baik dari aspek teknis hingga substansi. Para penguji bersepakat bahwa tema dan objek kajian penelitian disertasi ini sangat menarik, karena memberikan insight yang penting dalam konstruksi keilmuan sosial politik. Namun demikian terdapat beberapa hal yang perlu dieksplorasi agar novelty dari disertasi ini lebih jelas. Sikap moderasi dalam pemilihan actor politik harus ditelusuri lebih dalam untuk menemukan apa faktor yang menyebabkannya, baik dari aspek internal organisasi maupun aspek eksternalnya. Disertasi ini juga perlu diperkuat analisis hukum Islamnya, terutama penggunaan pendekatan fikih siyasah sebagaimana yang dinyatakan dalam kerangka teoritik disertasi ini. Kemaslahatan dari sikap moderasi tersebut juga dapat dianalisis menggunakan teori maslahah atau maqasid syariah. Oleh karena itu penulis perlu melakukan rekonstruksi terhadap sistematika disertasinya terutama dalam menganalisis focus kajian menggunakan perspektif fikih siyasah dan teori maqasid syari’ah.