Menuju Kesetaraan Kewarisan Bilateral dalam KHI
Prof Mark Cammack dan Prof Euis Nurlaelawati sedang presentasi
MENUJU KESETARAAN KEWARISAN BILATERAL DALAM KHI
Para ahli hukum Islam awal yang menguraikan hukum waris menafsirkan Alquran berdasarkan kategori pengalaman mereka sendiri. Penafsiran mereka dipengaruhi oleh Struktur sosial Arab berdasarkan suku agnatic. Para ahli hukum yang tidak menyadari adanya dunia yang berbeda dari dunia mereka, sehingga mau tidak mau memasukkan pandangan dunia mereka ke dalam hukum. Kesadaran akan keragaman sistem kekerabatan memungkinkan kita melihat aturan hukum kewarisan Al-Quran dari sudut pandang yang berbeda. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Professor Mark Cammack, B.A., JD, ahli hukum keluarga Islam dari Southwestern Law School, Los Angeles Amerika Serikat. Prof. Mark menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset dalam Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Prodi S3 Ilmu Syari’ah bekerja sama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2024 di Ruang Teknoklas Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mulai pukul 08.00 hingga selesai. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga yang juga Direktur Eksekutif ISLaMS.
Kegiatan klinik metodologi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Riyanta, M.Hum. Menurut ketua panitia, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, yang juga Ketua Prodi S3 Ilmu Syari’ah, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan riset mahasiswa S3 Ilmu Syari’ah dan secara umum mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum, terutama dalam hal penguasaan metodologi yang dianggap masih lemah. Peserta kegiatan ini kebanyakan adalah mahasiswa Prodi Ilmu Syari’ah, baik dari program magister maupun program doktor yang sedang melakukan penelitian tugas akhir, baik dalam bentuk tesis maupun disertasi. Oleh karena itu, kegiatan ini dapat menjadi asupan nutrisi yang sangat penting untuk mempertajam focus kajian dan analisis dalam penelitian mereka. Prodi S3 Ilmu Syari’ah melaksanakan kegiatan ini secara rutin setiap semester, dalam rangka untuk mempercepat studi mahasiswa.
Menurut Prof. Cammack, ketentuan Hukum Kewarisan Islam dam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendapatkan pengaruh dari pemikiran Hazairin, seorang ahli hukum adat dari Universitas Indonesia. Hazairin mengembangkan hukum kewarisan bilateral, yang memungkinkan pihak laki-laki dan perempuan memiliki hak mewarisi. Dua elemen kunci dari sistem pewarisan Hazairin adalah: pertama, adanya aturan yang memperbolehkan representasi atau penggantian ahli waris yang sudah meninggal. Hazairin mengambil aturan ini dari Alquran 4:33 dan menyebut ahli waris pengganti sebagai “mawali.” Kedua, adanya aturan yang menetapkan prioritas di antara calon ahli waris. Hazairin memperoleh aturan prioritasnya dari prinsip prioritas yang terdapat dalam ayat-ayat mengenai hukum kewarisan dalam Alquran.
Di akhir pemaparannya, Prof Mark menyimpulkan bahwa, realitas yang terjadi secara signifikan dan melebih-lebihkan argumen bahwa Otoritas Pengadilan Agama telah mengadopsi teori Hazairin. Sampel kasus adalah sampel yang kecil dan sulit untuk diteliti, padahal hukum yang diterapkan di Pengadilan Agama mirip dengan Hazairin secara garis besar meskipun ada banyak perbedaan detail. Tidak semua hakim setuju dengan teori Hazairin Namun jika diparafrasekan bahwa “reformasi Islam di Indonesia masih panjang, namun mengarah pada kesetaraan.”
Para peserta sangat antusias menyimak paparan Prof Mark dari awal hingga selesai. Hal ini tebukti Ketika sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar hukum kewarisan Islam dan proses penyusunan KHI.