Doktor Pertama Prodi S3 Ilmu Syari'ah Lulus dengan Predikat Cumlaude

Muhammad Rizal Qosim berfoto dengan Tim Penguji usai Yudisium
DOKTOR PERTAMA PRODI S3 ILMU SYARI’AH LULUS CUMLAUDE
Dengan berakhirnya rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, politik Indonesia memasuki era baru yang dikenal dengan sebutan Era Reformasi. Era ini dipandang sebagai era paling demokratis terutama dalam kontestasi kepemimpinan politik Indonesia. Pemilihan tampuk kekuasaan oleh rakyat secara langsung di era ini merupakan manifestasi keberhasilan reformis dalam melakukan perubahan pola kontestasi politik kekuasaan di Indonesia dari pemilihan tidak langsung ke pola pemilihan langsung. Relasi-relasi politik antar kelompok organisasi sebagaimana halnya Muhyin Nufuus dan tokoh agama terbangun bahkan menjadi bagian dari aktor pemain dalam mobilisasi kemenangan aktor politik dalam kontestasi kepemimpinan di Indonesia.
Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Muhammad Rizal Qosim, mahasiswa angkatan pertama Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada ujian promosi doktor hari ini, Kamis, 15 Desember 2022. Di hadapan sidang penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. H. Maragustam Siregar, M.A (Ketua Sidang), Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor/Penguji), Dr. H. Riyanta, M.Hum (Promotor/Penguji), Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Penguji), Dr. H. Fathorrahman, M.Si (Penguji), dan Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, M.A (Penguji), Muhammad Rizal Qosim berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: “POLITIK DAN TAREKAT(STUDI RELASI POLITIK MUHYIN NUFUUS DALAM KONTESTASI PEMILIHAN KEPEMIMPINAN AKTOR POLITIK)”.
Denganmenggunakan unit analisis Politik Hukum Islam, Maslahah mursalah, dan Fungsionalisme sebagai unit analisis ilmu sosial, disertasi Rizal Qosim ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, pimpinan Muhyin Nufuus dalam dalam bangunan relasi perilaku memilih dalam pemilu lebih memilih untuk berdiam diri (silent person) dan tidak memberikan perintah apapun kepada jamaahnya untuk berafiliasi kepada partai tertentu atau aktor politik tertentu. Kedua, relasi-relasi yang terjadi antara pimpinan dan yang dipimpin di lingkungan organisasi Muhyin Nufuus cenderung memberikan kebebasan secara demokratis rasional. Pilihan politik menjadi pilihan dari masing-masing jamaah sendiri. Ketiga, dalam perspektifmaslahah, Pimpinan tertinggi Muhyin Nufuus, dengan pertimbangan untuk kepentingan berlangsungnya proses demokratisasi, dan kepemimpinan berwawasan moderasi transformatif rasional (rational moderate transform) menjadikan Muhyin Nufuus sebagai kelompok organisasi terbuka(open group) dalam membangun moderasi politik.
Hasil yudisium yang dibacakan oleh Ketua Sidang, menyatakan bahwa Muhammad Rizal Qosim lulus dengan predikat Pujian atau Cumlaude. Dia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 11 bulan. Muhammad Rizal Qosim adalah Doktor pertama dari Prodi S3 Ilmu Syari’ah, yang mengambil konsentrasi Politik Hukum Islam.
Selamat Dr. Muhammad Rizal Qosim, M.Si.