Pre Doctoral Forum Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

PRE-DOCTORAL FORUM: DESIMINASI TEMUAN PENELITIAN DISERTASI

Salah satu strategi yang dilakukan oleh Program Studi Doktor (S3) Ilmu Syari’ah untuk mendukung kelulusan tepat waktu bagi mahasiswa adalah dengan mengaktifkan monitoring dan evaluasi (monev). Secara berkala Prodi Doktor Ilmu Syari’ah melaksanakan monev perkuliahan, proposal, hingga penulisan disertasi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari program fast track lulus program doktor dalam waktu tiga tahun. Seperti pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2023, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bedah Disertasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mulai pukul 08.30 hingga selesai. Peserta kegiatan ini adalah Guru Besar dan Dosen yang menjadi Promotor penulisan disertasi dan mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah dari semua angkatan.

Dalam sambutannya Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk mengembangkan atmosfer akademik di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum, melalui kegiatan diskusi ilmiah. Kedua, sebagai pelaksanaan monitoring dan evaluasi penulisan disertasi. Dalam kegiatan ini mahasiswa yang sedang menulis disertasi dipertemukan dengan Promotor dan co Promotornya, untuk menyampaikan progress penulisan disertasinya. Ketiga, sebagai Pre-Doctoral Forum, yaitu forum untuk mendesiminasikan temuan disertasi sebelum didaftarkan pada ujian disertasi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa penulis disertasi mendapatkan masukan dari para peserta untuk penelitian disertasinya.

Narasumber kegiatan ini adalah tiga orang mahasiswa angkatan #1 yang sedang menulis disertasi. Mereka adalah: Nurdhin Baroroh, Siti Jahroh, dan Mukhammad Hasan. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Hasfi Luthfi, yang juga mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Narasumber yang pertama mempresentasikan temuan disertasinya adalah Nurdhin Baroroh, yang menulis disertasi tentang Wakaf Profesi Di Pondok Modern Tazakka Batang Jawa Tengah. Nurdhin Baroroh menjelaskan bahwaPondok Modern Tazakka menerapkan konsep pengembangan wakaf yang memiliki kemiripan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor, yakni tidak hanya berkaitan dengan pengembangan aset wakaf materi berupa lahan pertanahan, gedung, sarana prasarana santri dan pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi juga berkaitan dengan sumber daya manusia dalam hal ini adalah para kader pondok, ustadz-ustadz pengajar, dan anasir-anasir lainnya yang terwadahkan dalam kata Ansar al-Ma’hadi atau terjemah bebasnya adalah “Penolong-penolong Pondok.” Berbagai profesi yang termasuk kategori ini adalah: Dokter Umum, Dokter Spesialis, Ahli IT Keuangan, Konsultan Bisnis, Lawyer, PPAT, Arsitek dan para kader/asatidz pondok. Penelitian ini menggunakan tiga teori: Ta’lil al-Ahkam dan Istimbat al-Ahkam, maqasid Syari’ah, dan Hukum Progresif.

Narasumber kedua adalah Siti Jahroh, yang menulis disertasi tentang Pembaruan Pemikiran Hukum Perkawinan Islam KH.Husein Muhammad. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa gagasan pemikiran Husein Muhammad dalam konteks wacana pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia patut diapresiasi. Upaya KH. Husein Muhammad untuk ‘keluar’ dari kungkungan budaya patriarkhi dan berbagai kiprah sosialnya telah menjadi daya tarik tersendiri dan menarik untuk dikaji dan diteliti. KH.Husein Muhammad tergerak untuk melakukan pembacaan ulang terhadap berbagai sumber rujukan pemahaman agama, budaya, dan ideologi patriarki yang dipedomani masyarakat secara luas. KH. Husein Muhammad juga melakukan aksi-aksi sosial-advokatif guna mengatasi berbagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan di tengah masyarakat melalui berbagai lembaga swadaya masyarakat.Untuk menganalisis masalah penelitian, Siti Jahroh menggunakan teori sosiologi pengetahuan Peter L Berger, teori Kesetaraan Gender dan maqasid syari’ah.

Narasumber ketiga adalah Mukhammad Hasan, yang meneliti tentang PerbuatanMelawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah. Objek kajiannya adalah Putusan-Putusan Perkara Ekonomi SyariahDi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah. Menurut Hasan, Potensi sengketa terhadap ekonomi syariah ada dua (2) macam, yaitu sengketa terhadap perjanjian atau akad syariah yang disebut dengan wanprestasi, dansengketa terhadap aturan atau norma hukum yang ada yang disebut dengan perbuatan melawan hukum. Sebagian besar dari sengketa ekonomi syariah adalah Wanprestasi/Ingkar Janji dan sebagian kecil adalah sengketa PMH berupa gugatan perlawanan lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Dalam Putusan PA yang diteliti,masih terdapat perbedaan oleh hakim PA dalam memahami tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam sengketa Ekonomi Syariah. Para hakim peradilan agama masih menggunakan konsep KUHPerdata peninggalan Belanda (BW) dan masih sedikit literatur tentang Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Ekonomi Syariah.

Berita Terkait

Berita Terpopuler