Pelatihan Penelitian Hukum Islam bagi Santri

PELATIHAN PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM ISLAM BAGI SANTRI

Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah bekerjasama dengan Pesantren Pelajar dan Mahasiswa (PPM) Al Hadi Yogyakarta dan Al Hamra Yogyakarta mengadakan kegiatan pelatihan penelitian hukum Islam empiris bagi para santri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat berbasis keilmuan Prodi yang diadakan rutin setiap tahun. Sebagai Prodi yang focus pada pengembangan Ilmu Syari’ah pada tingkat doctoral, maka Prodi Doktor Ilmu Syari’ah berkewajiban memberikan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan keilmuannya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat semester ini adalah para santri yang juga berstatus mahasiswa. Bentuk kegiatan yang berupa pelatihan penelitian dan penulisan hukum Islam empiris sangat relevan dengan tugas-tugas kemahasiswaan para santri, sehingga dapat mendukung ketrampilan melakukan penelitian dan penulisan tugas akhirnya nanti.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret 2023 dan bertempat di Ruang Teknoklas Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah santri PPM Al Hadi dan Al Hamra yang berjumlah 75 orang. Mereka secara antusias mengikuti pelatihan ini dari awal hingga akhir. Menurut Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syari’ah yang sekaligus sebagai Ketua Panitia, tujuan dari pelatihan ini adalah, pertama, memberikan ketrampilan melakukan penelitian kepada para santri tentang praktik hukum Islam di masyarakat; dan kedua, memberikan ketrampilan menuliskan hasil penelitiannya dalam bentuk karya ilmiah. Output dari kegiatan ini adalah terbitnya buku hasil penelitian para santri yang akan diberi judul “Fikih Keseharian Santri”.

Bertindak sebagai narasumber pelatihan ini adalah Dr. Ali Sodiqin, M.Ag yang juga merupakan Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Ada dua materi yang disampaikan, yaitu tentang metode penelitian hukum Islam dan penulisan hasil penelitian. Penelitian dengan objek kajian hukum Islam dibedakan ke dalam tiga jenis; yaitu penelitian normative/yuridis, penelitian empiris, dan penelitian yuridis-empiris. Penelitian Yuridis/normatif adalah penelitian terhadap ketentuan atau norma hukum (undang-undang, dalil, pemikiran hukum). Sedangkan Penelitian Yuridis-Empiris adalah penelitian terhadap implementasi hukum di masyarakat untuk menganalisis efektifitasnya. Jenis ketiga adalah Penelitian Empiris/sosiologis, yaitu penelitian terhadap praktik hukum di masyarakat untuk menganalisis karakteristiknya. Ketiga jenis penelitian tersebut memiliki bidang kajian, pendekatan dan metode penelitian yang berbeda. Dr. Ali Sodiqin memforkuskan presentasinya pada jenis penelitian hukum Islam empiris. Penelitian ini focus pada law in action, yaitu bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat. Objek kajiannya adalah perilaku hukum yang dipraktikkan orang dalam komunitas, dan hukum dikonsepsikan sebagai perilaku. Fokus kajian penelitian ini adalah reaksi, interaksi yang terjadi ketika sistem hukum itu bekerja (apa yang ada dibalik yang nampak).

Penelitian hukum Islam empiris memiliki tiga bidang kajian, yaitu: (1) Praktik hukum:meneliti praktik hukum dalam masyarakat dari aspek alasan atau pemaknaannya; (2) Efektifitas hukum: meneliti daya kerja hukum dalam masyarakat; dan (3) Dampak hukum: meneliti efek berlakunya hukum (fungsional, struktural, perubahan sosial). Sumber data penelitiannya adalah: wawancara dengan narasumber/informan, observasi terhadap praktik hukum, dan dokumentasi, yaitu menelaah hasil penelitian yang terkait. Analisisnya difokuskan pada dua hal: pertama,bagaimana masyarakat melaksanakan praktik hukum tersebut, kapan, dimana, dengan siapa, dan sebagainya. Kedua, mengapa masyarakat melaksanakan praktik hukum tersebut: menjelaskan (a) apa alasan dari pelaksanaan praktik tersebut (alasan agama, alasan sosial, atau?) (b) faktor yang mempengaruhi pelaksanaan praktik hukum (lingkungan keluarga, lingkungan pesantren, lingkungan sosial, dan lain-lain).

Berita Terkait

Berita Terpopuler