Promosi Doktor Ketiga Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

PROMOSI DOKTOR KETIGA PRODI DOKTOR ILMU SYARI’AH

Untuk ketiga kalinya Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil menyelenggarakan ujian promosi doktor bagi mahasiswanya. Mahasiswa hebat ini adalah Muhammad Syakur, S.Sy., M.H., yang berhasil lulus dengan predikat Cumlaude, IPK 3,98 dengan masa studi 3 tahun 2 bulan 16 hari. Pencapaian ini merupakan prestasi luar biasa bagi Muhammad Syakur, karena menjadi mahasiswa pertama di angkatannya yang berhasil lulus program doktor.

Di hadapan Tim Penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Ketua Sidang), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Promotor), Dr. H. Moh. Tamtowi, M.Ag (Co-Promotor), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Penguji), Dr. H. Shofiyullah MZ., M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Musahadi, M.Ag (Penguji eksternal dari UIN Walisongo Semarang), Muhammad Syakur berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Transformasi Metodologi Istinbat Hukum Dalam Keputusan Bahtsul Masail Nu Tentang Status Kewarganegaraan Nonmuslim Di Banjar Jawa Barat Tahun 2019”. Ujian promosi ini diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Nopember 2023, mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Muhammad Syakur mampu menjawab dengan lancar dan tangkas pertanyaan dari para penguji. Argumentasi yang dibangun merupakan integrasi dari penggunaan teori-teori dalam hukum Islam (ushul fikih) dengan teori-teori yang berkembang dalam ilmu sosial dan humaniora. Beberapa temuan menarik dari disertasi Muhammad Syakur adalah: pertama, Dinamika pemikiran NU tentang kewarganegaraan terjadi akibat adanya empat pusat kerawanan terkait Islam di tengah konteks zaman sekarang, pertama, status kafir, di mana dalam konteks negara bangsa, teks fikih klasik terkait nonmuslim dipandang bernuansa diskriminasi, kedua, isu khilafah, ketiga, syariat Islam dan hukum negara, keempat, konflik antara muslim dengan non muslim.

Kedua, Alasan kuat yang mendorong NU untuk melakukan transformasi segala bidangtermasuk metodologi istinbat hukumnya adalah: (1) merelevansikan aplikasi hukum Islamnya dengan tantangan kontemporer; (2) menghadapi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan; (3) memelihara identitas Islam yang moderat; (4) membina hubungan dengan pemerintah; (5) memfasilitasi perdamaian dan toleransi antaragama; (6) membangun kapasitas dan kualifikasi ulama; dan (7) memperkuat pendekatan multidisiplin.

Ketiga, Pendekatan keterujian intersubjektif (intersubjectivity testability) kompatibel dengan proses transformasi yang sedang terjadi di NU. Metodologi istinbat hukum Islam dalam putusan bahtsul masail munas/konbes NU tahun 2019 telah bergeser dari pandangan kewarganegaraan prespektif teologis ke sosiologis. Pendekatan keterujian intersubjektif mampu mendialogkan antara pandanganpandangan etika yang berasal dari keyakinan agama (theistic subjektivism) dengan argumen-argumen rasional yang objektif (rationalistic objectivism). Hal ini merupakan upaya untuk menemukan titik temu antara pandangan agamadan pemikiran rasional dalam konteks etika dan moral. Perpaduan antara pendekatan subyektif dan obyektif dengan pola keagamaan yang intersubjektif mempunyai ciri khas sensitifitasnya terhadap kehadiran kelompok lain dan kemampuannya mengakomodasi kelompok lain tersebut sebagai pemegang hak-hak yang harus pula dijamin dan dihormati. Dan ini jelas tampak pada putusan bahtsul masail munas NU di Banjar yang tidak mengkategorikan nonmuslim dalam konteks negara bangsa menjadi mu’ahad, musta’man, żimmy, dan harbi.

Keempat, Arah pergeseran metodologi adalah dari telaah pendapat-pendapat ulama klasikdari ulama mazhab (qauli dan ilhaqi) atau tekstual menjadi ijtihad alasan hukum (‘illat al-hukmi) dengan metode taḥqīq al-manāth (penelitian atas obyek) yang kontekstual. Urgensi dari penggunaan metode ini dalam istinbat hukum NU adalah terbukanya ijtihad kontemporer yang merelasikan antara fikih dengan ilmu-ilmu sosial dan lainnya. Dialog antara “yang sakral” dengan “yang profan” hanya dapat diterjemahkan melalui logika-logika hukum tertentu yang mampu secara maksimal menangkap dan mempertemukan pesan-pesan hukum dari sumber-sumber teks suci dengan rasa keadilan yang hidup bertahan dalam kehidupan masyarakat.

Selamat Dr. Muhammad Syakur, S.Sy., M.H

Berita Terkait

Berita Terpopuler