Promosi Doktor Keempat Prodi S3 Ilmu Syari'ah

PERBUATAN MELAWAN HUKUMDALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Terdapat dua jenis sengketa ekonomi syariah, yaitu sengketa terhadap perjanjian atau akad yang disebut dengan wanprestasi dan sengketa terhadap aturan atau norma hukum yang ada yang disebut dengan perbuatan melawan hukum.Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang banyak menangani perkara ekonomi syariah. Sejak tahun 2018 hingga 2019 terdapat 518 perkara ekonomi syariah yang terselesaikan. Dari sejumlah perkara tersebut terdapat dua perkara perbuatan melawan hukum yang dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berbeda dalam memahami konsep perbuatan melawan hukumnya, dikarenakan belum ada sumber hukum materiil yang aplikatif tentang bagaimana konsep perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan, yaitu: bagaimana konsep perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah? mengapa hakim berbeda pemahaman dalam memutuskan perkara perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah?, apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara perbuatan melawan hukum ekonomi syariah?, dan bagaimana putusan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum ekonomi syariah dalam persepektif keadilan dan kemaslahatan.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Mukhammad Hasan, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada saat Ujian Terbuka Promosi Doktor. Ujian ini dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2023, mulai pukul 09.00 hingga selesai bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim Penguji terdiri dari:Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Mansur, S.Ag., M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor/ Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Co-Promotor/Penguji), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Penguji), dan Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H (Penguji eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

Di hadapan Tim Penguji, Mukhammad Hasan memaparkan hasil temuan penelitian disertasinya, yaitu: pertama, konsep perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah diartikan dengan perbuatan melawan hukum yang melahirkan pertanggungjawaban yaitu kesewenangan/kecerobohan menggunakan hak (al-ta‘assuf fi isti‘mal al-haqq). Kedua, masih terdapat perbedaan di kalangan hakim peradilan agama dalam memahami perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Para hakim peradilan agama masih menggunakan konsep KUH Perdata peninggalan Belanda (BW) dan masih sedikit literatur tentang Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Ekonomi Syariah. Ketiga, keragaman pendapat hakim disebabkan karena masih terdapat beragam aturan dan belum ada definisi operasional terkait tentang perbuatan melawan hukum dalam konteks ekonomi syariah yang aplikatif yang tertuang dalam sumber hukum materiil. Keempat, dari sisi keadilan dan maqasid syari‘ah putusan majelis hakim dalam perkara nomor 0395/Pdt.G/2018/PA.Pkl dan perkara nomor 360/Pdt.G/2018/PA.Bbs yang mengabulkan gugatan pelawan dengan pertimbangan hukumnya baik dari segi unsur-unsur perbuatan melawan hukum maupun dari segi tujuan hukumnya danlegal reasoninghakim telah mencerminkan tercapainya keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak.

Pada sesi ujian, Mukhammad Hasan mampu menjawab berbagai pertanyaan dari Tim Penguji dengan lancar. Pada sesi yudisium, Ketua Sidang menyatakan bahwa Mukhammad Hasan dinyatakan lulus dengan predikat pujian/cumlaude, dengan nilai IPK 3,96, dan berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun 11 bulan 16 hari. Mukhammad Hasan adalah Doktor ke-4 dari Prodi S3 Ilmu Syari’ah dengan mengambil konsentrasi Hukum Bisnis Islam.

Selamat Dr. Mukhammad Hasan, S.HI., M.SI.

Berita Terkait

Berita Terpopuler