Promosi Doktor Kelima Prodi S3 Ilmu Syari'ah

Foto bersama promovenda dengan para penguji
PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM PERKAWIAN ISLAM KH HUSEIN MUHAMMAD
Dewasa ini, perbincangan seputar tema pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam semakin intens dilakukan oleh banyak kalangan terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Dalam konteks Indonesia, gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam salah satunya dimunculkan oleh Husein Muhammad, seorang kiai pesantren dan feminis muslim. Pemikiran feminisme Husein Muhammad dalam wacana pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia patut diapresiasi. Bahasan utama feminisme Husein Muhammad adalah soal ‘ideologi patriarki,’ yang dianggap sebagai asal-usul dari seluruh kecenderungan misoginis yang mendasari penulisan teks-teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki terutama di kalangan masyarakat pesantren. Ideologi patriarki kemudian berubah menjadi ajaran agama atau keyakinan agama, tidak hanya karena kepentingan para ulama untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya semata, namun karena pesantren memiliki nilai, norma, dan budaya yang ditentukan oleh kitab kuning (turas) yang turut melanggengkan ideologi patriarki tersebut. Berangkat dari pemahaman seperti inilah, Husein Muhammad kemudian ‘keluar’ dari kungkungan budaya patriarki yang notabene merupakan budaya pesantren.
Demikian presentasi yang disampaikan oleh Siti Jahroh, mahasiswi Prodi Doktor (S3) Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang ujian terbuka promosi doktor. Sidang ini berlangsung pada hari Selasa, 23 Januari 2023, mulai pukul 09.00 – hingga selesai dan bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim Penguji pada ujian promosi ini terdiri : Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Ketua Sidang), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Promotor/Penguji), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Co-Promotor/Penguji), Dr. Mohammad Sodik, S.Sos., M.Si (Penguji), Prof. Dr. H. Susiknan, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd (Penguji), dan penguji eksternal Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si (UIN Salatiga Jawa Tengah).
Promovenda mengajukan lima research question, yaitu: (1) Mengapa Husein Muhammad melakukan pembaruan hukum perkawinan Islam? (2) Bagaimana model pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (3) Apa dasar dan metode pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (4) Apa saja sasaran pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (5) Bagaimana pengaruh pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad di Indonesia?
Berdasarkan penelitiannya, promovenda menghasilkan temuan sebagai berikut: pertama, terdapat dua faktor utama, internal dan eksternal, yang melatari mengapa Husein Muhammad melakukan upaya-upaya pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam di Indonesia. Faktor internal mencakup dua hal, yaitu kuatnya budaya atau ideologi patriarkhi di kalangan masyarakat pesantren dan keterlibatan Husein Muhammad sendiri dalam gerakan feminisme baik nasional maupun internasional. Faktor eksternalnya berupa adanya pemahaman teks-teks keagamaan yang bias gender dan misoginis, terjadinya ketidakadilan gender di tengah masyarakat maupun aturan negara (peraturan perundang-undangan).
Kedua, model pembaruan yang digagas oleh Husein Muhammad adalah positifisasi hak-hak perempuan dan anak dari kajian hukum Islam (fikih)ke kajian hukum negara (berupa peraturan perundang-undangan; kanunisasi). Model ini sesuai dengan kaidah: hukmul-qadiilzamwa yarfa’al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Itulah mengapa, menurut Husein Muhammad, positifisasi hak- hak perempuan dan anak menjadi penting dalam konteks pembaruan hukum perkawinan di Indonesia pada era sekarang dan ke depan.
Ketiga, dasar pijakan pembaruannya adalah khazanah klasik Islam (at-turasal-Islami) dengan paradigma tauhid, hak asasi manusia, dan demokrasi (modernitas). Pijakan pembaruan ini juga menjadi ciri khas pemikiran Husein Muhammad, yakni dialektika antara turas dan modernitas. Kemudian, ada dua metode pembaruan yang ditawarkan oleh Husein Muhammad terutama dalam merespon ortodoksi hukum Islam yang diskriminatif dan untuk menghasilkan fikih yang berkeadilan, yakni seleksi (intiqa'i) dan eksplorasi (ijtihad). Seleksi dilakukan dengan mencari, menelusuri dan memilah pemikiran fikih yang dihasilkan oleh para ahli fikih dari lintas mazhab. Sementara eksplorasi dilakukan melalui penafsiran ulang terhadap teks-teks fikih dan sumber-sumbernya secara kontekstual. Melalui dua metode inilah Husein Muhammad melakukan pembacaan ulang (reinterpretasi) terhadap teks-teks hukum perkawinan Islam sebagai sasaran dari gagasan pembaruannya.
Keempat, sasaran pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad adalah ide-ide seputar penguatan hak-hak perempuan dan anak. Ide-ide tersebut berhadapan langsung dengan ortodoksi agama yang telah mapan dengan paradigma patriarkhal. Upaya-upaya yang dilakukan Husein Muhammad untuk memperbarui paradigma tersebut adalah dengan mendekonstruksi asumsi-asumsi yang selama ini ada terutama dalam bangunan kesadaran keagamaan, dan secara progresif menafsir ulang doktrin-doktrin agama agar selaras dengan prinsip-prinsip dan tujuan hukum Islam. Hal ini sebagaimana tampak pada tema kajian batas usia nikah, ijbar danwali mujbir, serta poligami.
Kelima, dalam konteks Indonesia, gagasan-gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam Husein Muhammad tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar, signifikan dan nyata terkait dengan berbagai rumusan regulasi, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan, misalnya mengenai peningkatan batas usia nikah sebagaimana terdapat UU No. 16 Tahun 2019. Selain itu, pengaruh gagasan pembaruannya juga terlihatpada munculnya gerakan feminisme di kalangan masyarakat pesantren, misalnya ditandai dengan adanya organisasi atau LSM perempuan berupa Puan Amal Hayati di PP Dar at-Tauhid Arjawinangun Cirebon, Fahmina- Institute Cirebon, WCC Balqis Cirebon, dan lainnya. Namun demikian,ada juga gagasan-gagasan Husein Muhammad yang belum dapat diterima, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun masyarakat pesantren, misalnya pemaknaan baru ijbar dan wali mujbir serta poligami, termasuk juga pernikahan beda agama.
Berdasarkan hasil yudisium, promovenda Siti Jahroh dinyatakan lulus dengan predikat CUMLAUDE, dengan masa studi 3 tahun 11 bulan 23 hari dan IPK sempurna 4,00.
Selamat dan sukses Dr. Siti Jahroh, S.HI, M.SI atas pencapaian gelar akademik tertinggi.