Promosi Doktor Ketujuh Prodi S3 Ilmu Syari'ah

BANK KONVENSIONAL DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Perbedaan pendapat terkait hukum bertransaksi di bank konvensional masih belum tuntas hingga saat ini, terutama pada transaksi-transaksi yang berkaitan dengan produk kredit dan simpanan. Sementara data statistik menunjukkan bahwa market share bank konvensional di Indonesia hingga akhir tahun 2022 masih sangat mendominasi (sekitar 93%) dari total aset perbankan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan bank konvensional saat ini masih bersifat dharuriyat karena pengaruhnya sangat besar terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Rahadi Kristiyanto mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah, pada sidang ujian terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2024, mulai pukul 09.00. hingga selesai dan bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Samsul Hadi, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Promotor/Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Co-Promotor/Penguji), Dr. Afdawaiza, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. Syafiq Mahmadah Hanafi, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Tamtiz Muharrom, M.A (Penguji eksternal dari Universitas Islam Indonesia). Pada ujian ini, Rahadi Kristiyanto mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Fungsi Dan Peran Bank Konvensional Terhadap Perekonomian Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah.Fokus disertasinya adalah mengkaji dan menganalisis bunga dan mekanisme operasional bank konvensional di Indonesia dari sudut pandang maqashid syariah. Objek kajiannya adalah dua bank konvensional yaitu Bank BRI dan Bank BTN.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, mekanisme operasional pada bank konvensional yang di dalamnya masih menggunakan acuan bunga, berdasarkan teori sistem Jasser Auda dapat dikategorikan masih memenuhi kriteria maqoshid syariah karena memiliki tujuan yang selaras dengan tujuan syariah yakni kesejahteraan dan kemaslahatan.Pada saat ini bunga bank masih memenuhi kriteria sebagai perangkat yang dapat digunakan sebagai sarana (wasilah) untuk mewujudkan tujuan syariah (ghayah), yakni kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Hal ini dikarenakan bunga bank dapat digunakan sebagai alat untuk mengelola perekonomian negara. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang jika pada masa yang akan datang ditemukan perangkat baru sebagai pengganti bunga yang lebih memenuhi kriteria syariat Islam sebagai penggantinya.

Kedua, mekanisme produk dan operasional pada bank konvensional dari perspektif maqashid syariah telah sejalan dengan tujuan-tujuan syariah, dimana perlindungan jiwa dan harta menjadi salah satu tujuan dari produk simpanan. Tujuan syariah dalam hal mewujudkan kesejahteraan masyarakat terfasilitasi dengan adanya produk pembiayaan seperti KUR, KPR FLPP dan kredit lainnya. Akan tetapi keselarasan terhadap maqashid syariah pada bank konvensional masih terdapat catatan yang harus perhatikan terkait dengan adanya denda keterlambatan, tambahan bunga pada akad restrukturisasi kredit dan harus memperhatikan tujuan dari penyaluran kreditnya, dimana penyalurannya harus diperuntukkan bagi usaha-usaha yang tidak dilarang oleh syariah Islam.

Ketiga, Bank konvensional menjalankan fungsi sebagai financial intermediary dan fungsi lalu lintas pembayaran dalam mendukung kegiatan perekonomian negara. Korelasi bank konvensional terhadap pertumbuhan ekonomi negara sangat signifikan, hal ini dibuktikan dengan data dimana penyaluran KUR berkorelasi positif terhadap perekonomian nasional yang tercermin dari koefisien korelasi antara PDB dan penyaluran KUR di tahun 2022 sebesar 0,87% dan memberikan kontribusi sebanyak 57% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 60% tenaga kerja. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme operasional, fungsi dan peran bank konvensional telah sejalan dengan indikator darimaqashid syariahkarena berkorelasi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Meskipun demikian bank konvensional masih perlu memperhatikan terkait tujuan dari penyaluran kreditnya agar tidak masuk kepada bisnis yang dilarang oleh syariat Islam.

Berdasarkan hasil temuannya, promovendus memberikan beberapa saran, yaitu:

  • Bunga bank yang saat ini dikategorikan sebagai riba oleh sebagian ulama, disebabkan adanya tambahan (ziyadah) pada transaksi simpan-pinjam, hal ini perlu untuk dikaji ulang dengan menggunakan pendekatan teori sistem dari Jasser Auda dalam koridormaqashid syariahyang mengedepankan tujuan-tujuan (ghayah) dalam menetapkan hukum. Hal ini karena bank konvensional yang menggunakan bunga dalam transaksinya masih menjadi entitas yang bersifat dharuriyah sehingga saat ini keberadaanya masih belum bisa digantikan.
  • Posisi market share perbankan konvensional masih mendominasi hingga 93% dari total market share perbankan di Indonesia, sebaiknya bank konvensional segera menyesuaikan sistem operasional dan produk-produknya, agar selaras dengan tuntutan masyarakat muslim, yakni produk perbankan yang halal, meskipun tanpa harus berubah statusnya menjadi bank syariah, akan tetapi mekanisme, prosedur, produk, kontrak-kontrak bisnis dan transaksinya agar disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu juga bank konven juga diharapkan tidak menyalurkan kreditnya pada sektor bisnis yang dilarang syariah Islam.
  • Regulator (BI & OJK) diharapkan memberikan dukungan berupa regulasi agar layanan yang menggunakan prinsip syariah dapat direalisasikan pada bank konvensional, setidaknya tetap memberikan peluang untuk menjalankan sistemdual bankingpada bank konvensional, hingga bank syariah mampu memberikan layanan yang sepadan dengan layanan bank konvensional, baik dari sisi produk, jaringan kerja hingga keterandalan core banking system pada bank syariah.

Berdasarkan hasil Yudisium, promovendus Rahadi Kristiyanto dinyatakan lulus dengan predikat CUMLAUDE, dengan masa studi 3 tahun 0 bulan 20 hari dan IPK 3,92. Promovendus merupakan doktor ketujuh dari Prodi S3 Ilmu Syari'ah dan Doktor pertama dari angkatannya.

Selamat dan sukses Dr. Rahadi Kristiyanto, S.H, M.H atas pencapaian gelar akademik tertinggi.

Berita Terkait

Berita Terpopuler