Pengukuhan Guru Besar Kaprodi Doktor Ilmu Syari'ah

PENGUKUHAN GURU BESAR KAPRODI DOKTOR ILMU SYARIAH

Hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, merupakan hari bersejarah bagi Kaprodi Doktor Ilmu Syari’ah, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Pada hari tersebut beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Ushul Fikih pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara pengukuhan ini berlangsung di Covention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga mulai pukul 08.30 hingga 12.00. Pada acara ini juga dikukuhkan Prof. Dr. Imam Machali, S.PdI., M.Pd, sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Islam pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pengukuhan Guru Besar ini dibuka oleh Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, Prod. Dr. H. Kamsi, M.A, dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Para Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga, Para Kepala Pusat, para anggota Senat, dan tamu undangang dari kedua Guru Besar yang dikukuhkan.

Pada pengukuhan ini, Prof. Dr. Ali Sodiqin menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Teori Maudhu’i sebagai Dasar Pengembangan Fikih Maqasidi”. Menurut Prof Ali,Fikih adalah bidang ajaran Islam yang paling dekat dan paling berpengaruh terhadap kehidupan umat Islam, baik secara individu maupun sosial. Kedudukan fikih adalah sebagai produk hukum yang berusaha menjawab permasalahan yang muncul di masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan. Oleh karenanya kajian fikih sangat dinamis seiring dengan dinamika permasalahan hidup manusia. Wajah fikih menunjukkan elastisitas hukum Islam sekaligus watak adaptifnya terhadap perubahan sosial, sehingga fikih mengalami keragaman sekaligus perbedaan dari individu ke individu dan dari waktu ke waktu.

Keragaman fikih menunjukkan bahwa para perumus fikih (fuqaha) menempatkan fikih sebagai social control, yakni memberikan pedoman untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat (umat Islam). Fikih menjadi aturan yang legal formalistic, aspek etik dari fikih menjadi hilang, sehingga fikih kehilangan watak aslinya, yaitu sebagai hukum yang dinamis, variatif, dan terbuka bagi keragaman dan perubahan.

Fungsi lain dari fikih yang terabaikan selama ini adalah sebagai social engineering, yakni alat untuk melakukan rekayasa atau perubahan sosial. Fikih tidak saja digunakan untuk mengukuhkan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat, tetapi juga bisa untuk menghapus atau mengubahnya, menciptakan pola-pola perilaku baru dengan maksud mengarahkan masyarakat pada tujuan yang dikehendaki. Tujuan utama fikih adalah melandingkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Untuk mewujudkan fungsi fikih sebagai social control sekaligus sebagai social engineering diperlukan proses perumusan fikih dengan berbasis metodologi yang valid.Formulasi fikih perlu dirumuskan dengan pendekatan yang memadukan aspek fundamental-tekstual dengan aspek instrumental-kontekstual. Dalam implementasinya diperlukan kajian interdisiplin, multidisplin, dan transdisplin dengan mengintegrasikan dan menginterkoneksikan penafsiran nash (wahyu) dengan pendekatan dalam ilmu sosial humaniora maupun dalam ilmu sains. Oleh karena itu perlu upaya mengembangkan fikih maqasidi, yakni fikih yang berbasis pada maqasid syari’ah (tujuan penetapan ajaran Islam), yaitu pencapaian kemaslahatan bagi umat manusia. Urgensi pengembangan fikih maqasidi adalah: pertama, mengintegrasikan aspek fikih dengan aspek ajaran Islam yang lain, sehingga bangunan hukum Islam mengandung aspek legal, moral, dan spiritual sebagaimana konsep dasarnya. Kedua, menemukan paradigma hukum Islam melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin dengan mempertimbangkan teks dan konteks. Ketiga, memetakan aturan-aturan hukum yang terbuka dan atau tertutup bagi perubahan, (sekaligus merekonstruksi konsep qat’y dan zhanny dalam kajian ushul fikih) dan bagaimana strategi pengembangannya pada masa kontemporer.Keempat, merumuskan fikih Islam sebagai living law yang memiliki sifat elastis, fleksibel, adaptif, dan solutif terhadap persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

Pengembangan fikih maqasidi dapat diakukan dengan menggunakan teori maudhu’i nuzuli, sebagai perangkat metodologi yang mengedepankan upaya mendialogkan teks dengan konteks untuk melakukan kontekstualisasi. Teori ini mengintegrasikan antara kajian tematik (maudhu’i) dengan kajian historis (nuzuli). Dalam implementasinya teori ini memanfaatkan pendekatan ilmu sosial, humaniora, filsafat, dan sains modern. Dasar berpikirnya adalah, pertama, ayat-ayat hukum dalam Alquran merupakan satu kesatuan yang saling menafsirkan, sehingga penting untuk mempertimbangkan aspek maudhui dan nuzuli ayat. Tujuannya adalah untuk menggali dan menetapkan hukum yang terkandung dalam nash dengan menemukan aspek legalnya, menjelaskan paradigma keberlakuannya, aspek fundamental normnya, maqasid syari’ah penetapan hukumnya, serta pengembangannya pada masa modern. Kedua, hukum dalam Alquran dan juga Hadis adalah hasil dialektika dengan adat/tradisi hukum sebelumnya, sehingga harus dilihat pola dialektikanya, untuk ditemukan maqasid/paradigma pewahyuannya sebagai bahan untuk pengembangan (kontekstualisasi) hukum pada masa sekarang.

Tahapan maudhu’i dilakukan dengan cara menginventarisir ayat-ayat Alquran dan Hadis Nabi berdasarkan kesamaan tema untuk menemukan kesatuan ide/word view dari hukum yang ditetapkan, melalui: (1) menginventarisasi nash/dalil: yaitu mengumpulkan semua ayat dan hadis yang memiliki kesamaan tema tentang hukum yang dikaji; (2) memahami korelasi (munasabah) antara ayat untuk dengan ayat untuk menemukan penjelasan kandungannya; (3) melengkapi penjelasan ayat dengan hadis, sehingga diketahui apakah ada pembatasan, pengecualian, atau penambahan aturan hukum.

Tahapan nuzuly dilakukan dengan cara menyusun secara kronologis ayat-ayat Alquran yang sudah dikelompokkan berdasarkan kesamaan tema. Tujuannya adalah untuk menyajikan konteks historis dan dialogis Alquran dalam merespon persoalan yang muncul saat pewahyuan. Fokus tahapan ini adalah menginterkoneksikan tiga hal: (1) interkoneksi antar teks/intratekstualitas (antara ayat dengan ayat); (2) interkoneksi antara teks dengan konteks (hubungan antara pesan ayat dengan kondisi yang mengiringinya); dan (3) interkoneksi antara teks Alquran dengan teks lain/intertekstualitas (hubungan antara ketentuan ayat dengan hadis, ayat dengan aturan hukum sebelumnya, baik yang berupa hukum adat maupun tradisi hukum dalam kitab suci sebelum Alquran). Tahapan ini dilakukan dengan cara: (1) mengkronologikan ayat ayat hukum dalam Alquran dengan menggunakan teori makkiyah-madaniyah; (2) menganalisis pesan yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan teori asbabun nuzul, sehingga dapat dijelaskan bagaimana dialektika nash dengan sosio-kulturalnya; (3) menjelaskan ruang lingkup keberlakuan aturan hukum dengan menggunakan teori nasikh Mansukh; (4) mengkategorisasikan ketentuan yang fundamental (qat’y) dan yang instrumental (zhanny) dengan melihat keterkaitannya dengan aturan hukum sebelumnya.

Tahapan selanjutnya adalah mengintegrasikan pendekatan Interdisiplin, Multidisiplin, dan Transdisiplin. Beberapa pendekatan yang relevan untuk diintegrasikan adalah: pendekatan historis, pendekatan Sosiologis-Antropologis, pendekatan Filosofis, dan pendekatan Sains modern.

Dengan demikian, penggunaan teori maudhu’i nuzuli bertujuan untuk menganalisis dialektika antara teks dengan konteks untuk menemukan jawaban mengapa suatu aturan hukum diatur dalam nash, apa ‘illat hukumnya, mana aspek fundamental (qat’y) dan aspek instrumentalnya (zhanny), dan apa tujuan penetapan hukum atau maqasid syariahnya. Hasil kajian dialektika teks dengan konteks tersebut menjadi dasar bagi kontekstualisasi, yaitu bagaimana mengimplementasikan dan mengembangkan aturan hukum dimaksud dalam konteks kekinian. Tiga unsur penting dalam pengembangan fikih maqasidi adalah nash (teks Alquran dan Hadis), al-waqi’ (realitas yang terus berkembang), dan maslahah (yang menjadi dasar sekaligus tujuan penetapan hukum Islam). Upaya ini memerlukan pengintegrasian antara pendekatan ilmu-ilmu keislaman, ilmu sosial dan humaniora, dan sains modern agar aspek continuity, change and development dari nash dapat terpetakan dan terimplementasikan sesuai maqasid syari’ahnya.

Berita Terkait

Berita Terpopuler