Promosi Doktor Kedelapan Prodi Doktor Ilmu Syari'ah

DINAMIKA REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA

Isu halal telah menjadi trend global dalam dua dekade belakangan ini yang ditandai dengan hadirnya lembaga-lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia. Tahun 1999 Indonesia juga menginisiasi terbentuknya Dewan Halal Dunia (World Halal Food Council-WHFC), sebagai wadah kerja sama antar lembaga sertifikasi halal dunia, bertujuan menjalin komunikasi yang lebih intensif dan menghasilkan standar baku dalam audit halal. Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi jaminan produk halal pertama kali melalui UU No. 33 Tahun 2014. Setelah itu terbit pula UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya memuat perubahan-perubahan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Namun belum lama UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterbitkan, lahir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan memuat juga Jaminan Produk Halal, yang tentunya ada perubahan-perubahan di dalamnya.

Lahirnya Perpu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hingga akhirnya pada tanggal 31 Maret 2023, diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah disahkan enga nisi dan substansi yang sama dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang di dalamnya juga memuat UU JPH. Dinamika perubahan regulasi tentang jaminan produk halal di atas berkonsekuensi pada terjadinya perubahan dalam hal otoritas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum. Sehingga perlu dilakukan penelitian mendalam tentang mengapa regulasi dan kebijakan-kebijakan JPH diterbitkan dan bagaimana tinjauan maslahatnya, bagaimana pengaruh peralihan otoritas terhadap pelaksanaan jaminan produk halal, apa saja bentuk dan implementasi jaminan perlindungan konsumen, dan bagaimana regulasi jaminan produk halal dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Diky Faqih Maulana pada saat ujian promosi doktor di Prodi S3 Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diky mempertahankan disertasinya yang berjudul “Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia: Otoritas, Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum.” Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Sri Wahyuni, M.Hum (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Promotor), Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Co-Promotor), Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum (Penguji), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Penguji), Dr. Imelda Fajriati, M.Si (Penguji), dan Prof. Ir. Yuny Erwanto, S.Pt., MP, Ph.D., IPM (Penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada). Ujian promosi doktor Diky Faqih Maulana berlangsung pada hari Selasa, 23 April 2024, mulai pukul 09.00 dan bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Hasil penelitian Diky Faqih Maulana adalah:pertama, adanya regulasi JPH karena terjadi transformasi konsep halal dari teologis, soisologis hingga politis. Konsep halal di Indonesia mengalami dinamika yang awalnya bersifat individu (hubungan hamba dengan Tuhannya) berubah menjadi kepentingan bersama dan diambil alih oleh Negara. Historisitas Regulasi JPH di Indonesia mengalami perkembangan mulai dari UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU JPH, UU Cipta kerja, KMA, PMA sampai Keputusan Kepala BPJPH. Kehadiran regulasi JPH memberikan kepastian hukum terkait keterlibatan negara dalam JPH dan ditetapkannya standar halal nasional. Namun aturan JPH diterbitkan secara akselerasi, bahkan terjadi gugatan untuk uji materiil ke MK sebanyak tujuh kali. Kontinuitas dan perubahan dalam regulasi JPH di Indonesia berdampak pada aspek religiusitas, aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek global. Regulasi JPH terutama kebijakan wajib halal dapat memberikan kemaslahatan yang hakikatnya adalah memelihara tujuan syariat dengan 5 hal: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta. Selain sejalan dengan keselamatan akidah seorang muslim, regulasi JPH juga berkaitan dengan keselamatan konsumen muslim secara rohaniah maupun jasmaniah.

Kedua, pasca terbitnya regulasi JPH, ada 5 aktor yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal pasca terbitnya regulasi jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH sebagai leading sector penyelenggara jaminan produk halal menggantikan MUI. Perpindahan MUI ke BPJPH tidak mengubah peran MUI sebagai mufti (pemberi fatwa) untuk menetapkan kehalalan produk dalam sidang komisi fatwa MUI. Kewenangan MUI untuk melakukan penetapan kehalalan produk tetap dijalankan sebagai otoritas kharismatik yang dilegitimasikan oleh kesucian dan terrepresentasikan dalam kepemimpinan sebagai tokoh agama karena memiliki beberapa kesucian atau semua karakteristik yang dikenal oleh masyarakat. Kemudian Lembaga Halal LPH dan LP3H merupakan lemabag hasil otoritas legal karena berbasis regulasi yang ada. Serta lembaga Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal selaku pemegang otoritasi dalam penetapan fatwa produk halal tidak masuk kategori kharismatik lagi, melainkan otoritas legal karena diatur dalam regulasi yang ada. Sehingga otoritasi penyelanggaraan jaminan produk halal bergeser kepada otoritas legal pasca terbitnya UU JPH.

Ketiga, bentuk perlindungan yang terdapat dalam regulasi Jaminan Produk Halal diantaranya wajib halal, tanggung jawab pelaku usaha serta sanksi. Sertifikasi halal berarti telah menerapkan prinsip hubungan antara konsumen dan produsen “the due care theory” bahwa setiap pelaku usaha harus senantiasa berhati-hati dalam memproduksi barang ataupun jasa dengan tujuan agar dikemudian hari tidak ada complain dari konsumen. Berbeda dengan masa pra regulasi yang mana belum ada pemberlakuan sanksi secara ketat apabila terjadi suatu pelanggaran jaminan produk halal. Implementasi penyelenggaraan JPH terdapat pada pengawasan dua pihak, yakni eksternal dan internal. Pihak Eksternal oleh Tim Pengawas JPH, LPH dan masyarakat dapat terlibat, dan pihak internal yakni Penyelia Halal yang melekat pada setiap pelaku usaha.

Keempat, keberadaan UU JPH memberikan payung hukum atas penyelenggaran JPH, artinya adanya kepastian hukum yang konkrit (adanya regulasi dan kebijakan JPH). Kepastian hukum dalam regulasi UU JPH tertuang jelas pada sertifikat halal yang memuat sifat wajib, sehingga setiap pelaku usaha wajib melalui tahapan sertifikasi halal, wajib menjaga kehalalanya serta memberikan informasi halal kepada para konsumen. Begitujuga pelaku usaha yang memiliki produk non halal, wajib untuk memberikan informasi kepada konsumen. Namun disisi lain, regulasi JPH masih mengesampingkan salah satu dari empat hal yang mendasar akan pemaknaan kepastian hukum, seperti kekeliruan dalam pemaknaan atau penafsiran dalam norma hukum regulasi JPH dan seringnya perubahan dalam aturan JPH. Selain itu, lemahnya kepastian hukum masih terjadi dalam ranah penetapan fatwa yang seringkali berbeda-beda walaupun memiliki acuan norma hukum yang sama, hal ini dikarenakan seorang mufti memiliki hak ijtihadiyah masing-masing dalam penetapan fatwa produk halal.

Diky Faqih Maulana merupakan doktor ke delapan dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, dengan hasil yudisium kelulusan (IPK) 3.98. Masa studinya tergolong cepat karena lulus program doktor dalam waktu 2 tahun 7 bulan 23 hari.

Selamat dan sukses Dr. Diky Faqih Maulana, S.H., M.H

Berita Terkait

Berita Terpopuler