Urgensi Pembinaan Keluarga Sakinah

Misyraoh Akhmadi memaparkan materi
URGENSI PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
Kiprah mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga semakin diakui keberadaannya oleh masyarakat maupun pemerintah. Banyak mahasiswa Doktor Ilmu Syariah yang diundang oleh masyarakat, lembaga hukum maupun instansi pemerintah untuk menjadi narasumber di berbagai kegiatan. Seperti yang dialami oleh Misyroh Akhmadi, M.Ag, yang diundang menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan keluarga sakinah bagi masyarakat Nanggulan Kulon Progo Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 21 September 2021, mulai jam 08.00- 12.00, bertempat di Aula Kantor KUA Nanggulan Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, dan dilakukan selama 180 menit dengan media kertas flipchart, spidol besar, kertas HVS, pulpen dan LCD dan Laptop.
Pembinaan keluarga sakinah bertujuan untuk melaksanakan pembinaan bagi calon pasangan pengantin dan pengantin baru supaya mereka mampu menyelaraskan tujuan perkawinan dengan tujuan hidup mereka sebagai seorang Muslim dan mampu bekerjasama mengelola keluarga sesuai dengan tujuan hidup mereka. Para peserta diajak untuk membangun cara pandang atas keluarga sebagai sesuatu yang memiliki dimensi fisik dan non fisik sehingga perlu diarahkan dan dikelola dengan cara-cara yang mempertimbangkan kedua aspek tersebut secara seimbang.
Pokok bahasan dalam pembinaan perkawinan tersebut adalah membuat tujuan dan rencana berkeluarga, jati diri suami-istri sebagai manusia, fondasi keluarga sakinah, dan kesalungan dalam menjalankan reproduksi. Dalam pemaparannya, Misyroh Akhmadi menjelaskan bahwa keluarga adalah bagian dari kehidupan manusia sehingga tujuannya pun mesti sejalan dengan kedirian dan tujuan hidupnya. Manusia bukanlah makhluk fisik semata melainkan juga makhluk intelektual dan spiritual. Bahkan dimensi intelektual dan spiritual manusia menjadi jati diri utamanya.
Adapun metode yang dilakukan dalam pembinaan perkawinan tersebut menggunakan metode narasi dengan tema Sungai Kehidupan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk melatih dan membuat peserta dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat tujuan perkawinan di dunia hingga akhirat, lalu metode tanya jawab, diskusi pasangan dan presentasi, yang diwakili 1 peserta putri dan 1 peserta putra. Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan ikrar perkawinan bersama sama yakni antara pasangan yang hadir. Ikrar tersebut berbunyi:
- Suami dan isteri sama-sama meyakini bahwa keduanya dalam perkawinan adalah berpasangan (zawaj).
- Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji kokoh (Mitsaqan Ghalizhan).
- Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (Mu’asyaroh bil-Ma’ruf).
- Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui Musyawarah.
- Suami dan istri sama-sama meyakini bahwa ridlo Allah pada keduanya tergantung pada ridlo suami atau istrinya (Taradlin)