Problematika Hukum Keluarga dan Penyelesaiannya

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN PENYELESAIANNYA

Penyelesaian perkara sengketa waris secara hukum dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:(1) Litigasi, yaitu penyelesaian perkara melalui proses peradilan. Prosedur beracara di pengadilan; dan (2) Non Litigasi, yaitupenyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan dengan mengungdang kyai, ustad, tokoh masyarakat, mediator untuk membantu penyelesaian pembagian waris. Sering disebut dengan istilahAlternatif Dispute Resolution. Penyelesaian di Pengadilan dilaksanakan melalui putus Verstek tidak hadirnya tergugat (sidang pertama pemeriksaan berkas) dan sidang kedua pembuktian tertulis dan saksi berikut putusan.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Muhammad Abduh, M.H.I, CM., kandidat Doktor dari Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer dan Penyelesaiannya. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Tasikmalaya pada hari selasa, 14 Juni 2022 dan bertempat di Aula Kampus Institut Agama Islam Tasikmalaya. Peserta yang menghadiri acara penyuluhan ini terdiri dari mahasiswa/i fakultas syariah, Ketua Ikadin Kota Tasikmalaya, advokat, dan peserta umum. Acara penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya yang di wakili oleh H. Ajat Sudrajat, S.Sos, MH . Selain Muhammad Abduh, narasumber lain yang hadir pada kegiatan ini adalah: Dr. Dedi Ratno, M.Ag memberikan materi seputar problematika permasalahan perkawinan,Dr. Mohamad Hamim, MA menjelaskan terkait larangan LGBT, dan Ecep Nurjamal, MH menyampaikan materi prosedur beracara di pengadilan.

Menurut Abduh, hukum kewarisan Islam memiliki lima asas, yaitu: (1) Asas ijbari yaitu bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya; (2) Asas bilateral yaitu seseorang itu berhak menerima waris dari kedua belah pihak baik keluarga laki-laki ataupun keluarga perempuan; (3) Asas individual yaitu bahwa harta warisan dapat dibagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara seorangan; (4) Asas keadilan berimbang yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.; dan (5) Asas Kematian yaitu asas yang menyatakan bahwakewarisan itu ada kalau ada yang meninggal. Sedangkan penetapan ahli waris dilakukan melalui jalur: Keturunan garis ke atas dari orang yang meninggal (ayah, ibu, kakek dan nenek), Keturunan garis ke bawah dari orang yang meninggal (anak, cucu dan seterusnya), Keturunan garis ke samping dari orang yang meninggal (saudara, paman, bibi), dan Keluarga karena perkawinan(Suami dan Istri).

Dalam hukum kewarisan Islam juga dikenal istilah penghalang atau hijab, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan. Hijab Hirman adalah dilarangnya seseorang dari memperoleh warisan dengan larangan mutlak karena keberadaan orang lain. Misalnya terhalangnya hak waris seorang kakek karena ada ayah. Terhalangnya cucu karena adanya anak. Dan terhalangnya nenek karena adanya ibu. Hijab Nuqson adalah tercegahnya seseorang untuk memperoleh sebagian dari harta warisan karena keberadaan orang lain. Akibatnya adanya hijab nuqson, bagian orang yg terhijab menjadi lebih kecil dari pada bagiannya semula sebelum terhijab.Ahli waris yg termasuk pada hijab nuqson: bagian suami dari setengah menjadi seperempat apabila ada anak, dan bagian istri tadinya mendapatkan seperempat menjadi seperdelapan apabila ada anak.

Setelah pemaparan dari tiap-tiappemateri, Lukman Hakim, S.H.I, M.Pd.I sebagai moderator dalam acara penyuluhan hukum ini, lalu membuka sesi Tanya jawab setelah pemateri menyampaikan materinya. Antusias dari peserta untuk menanyakan hal-hal yang belum di pahami dan meminta win-win solution terkait permasalahan-permasalahan hukum keluarga Islam di tujukan kepada tiap-tiap pemateri. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta penyuluhan hukum ini sangat beragam mulai dari masalah hamil diluar nikah, nikah yang tidak dicatat, merebaknya isu LGBT di masyarakat, status anak angkat dalam kewarisan, pembagian harta warissama rata, dan prosedur pengajuan perkara prodeo di pengadilan.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler