Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

pelaksanaan kuliah umum
KARAKTERISTIK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Salah satu kelemahan pendidikan hukum di Indonesia adalah kurangnya kemauan dan kemampuan dosen dan mahasiswa membaca putusan pengadilan. Padahal putusan pengadilan memiliki kekuatan setingkat undang-undang. Membaca pertimbangan hukum hakim dalam putusannya sangat penting, untuk memahami konstruksi dan dinamika pemikiran hukum dari para hakim. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Saldi Isra, SH., M.P.A, seorang hakim Mahkamah Konstitusi, pada acara Kuliah Umum yang bertema “Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021, mulai jam 13.00 sampai 16.00 WIB. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kegiatan kuliah umum ini diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Hukum, mulai dari tingkat sarjana, magister, hingga doktor. Acara dilaksanakan secarahybrid, luring dan daring. Secara luring, acara ini bertempat di Lantai 1 Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, dan secara daring melalui aplikasizoom meeting. Lebih dari 700 peserta terlibat aktif dalam kegiatan ini.
Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini adalah dua hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu YM. Dr. Suhartoyo, SH., M.A, dan YM. Prof. Dr. Saldi Isra, SH., M.P.A. Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Drs.H. Makhrus, SH., M.Hum. Dr. Suhartoyo menjadi narasumber pertama yang menyampaikan orasi ilmiah. Beliau memaparkan materi tentang kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah pasal 24 c ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, pasal 10 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan pasal 29 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi meliputi kewenangan pokok dan kewenangan tambahan. Kewenangan pokok meliputi: (1) kewenangan menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar ataujudicial review; (2) menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara; (3) pembubaran partai politik; dan (4) mengadili sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan legislative maupun pemilihan presiden. Kewenangan tambahan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili sengketa pemilihan kepala daerah.Selain kewenangan, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan putusan terhadap adanya dugaan DPR terhadap Presiden dan Wakil Presiden melakukan perbuatan tindak pidana atau tidak mampu melaksanakan tugas.
Mahkamah Konstitusi memiliki hukum acara yang bebeda dalam menyelesaikan perkara. Dalam pelaksanaan sidangjudicial reviewsifatnyavolunteer, karena tidak ada pihak yang saling berhadapan. Ada pemohon tetapi tidak ada termohon. Hal ini berbeda dalam sidang perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa pemilu, yang di dalamnya terdapat pemohon dan termohon yang berhadapan langsung.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Saldi Isra, SH., M.P.A, lebih fokus menjelaskan tentang pentingnya kewenanganjudicial reviewyang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Menurut Isra,judicial reviewbukan persoalan kuantitatif, dalam arti proses pembentukan undang-undang yang melibatkan seluruh anggota DPR dan wakil dari eksekutif hanya diuji oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.Judicial reviewadalah kebutuhan untuk memastikan berjalannyachecks and balancesdalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar para pembentuk undang-undang lebih berhati-hati dan tidak sekehendak hati dalam merumuskan norma hukum dalam undang-undang.
Prof. Saldi Isra juga memapakan tentang proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Tahapan penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi meliputi: pengajuan perkara, registrasi, penunjukan hakim panel (3 orang), sidang pendahuluan 1, sidang pendahuluan 2, dan sidang pleno. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan berbeda waktunya antara satu perkara dengan perkara yang lain. Semakin rumit masalah yang diajukan, maka semakin lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya.