Hak Tuhan dan Hak Manusia dalam Hukum Pidana Islam

HAK TUHAN DAN HAK MANUSIA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Hak Tuhan dan hak manusia dalam hukum pidana Islam bersifat seimbang dan dinamnis. Pengklasifikasian tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan akses, kewajiban, dan perlindungan hukum antara korban dengan pelaku kejahatan. Korban memiliki hak untuk menuntut penegakan keadilan, sedangkan pelaku memiliki hak perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan.Hak Tuhan berfungsi memberikan perlindungan public sedangkan hak manusia berfungsi untuk mendapatkan perlindungan privat. Integrasi dua jenis perlindungan inilah yang menjadi karakteristik Islamic restorative justice. Melalui sistem ini, korban, pelaku, dan masyarakat mendapatkan keadilan hukum sekaligus keadilan sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Prodi S3 Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, pada 5thInternational Conference on Law and Justice (ICLJ), yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada tahggal 13 Oktober 2021. Konferensi yang dilaksanakan secara online ini dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin. Hadir sebagai invited speakers antara lain: Prof. Timothy Lindsey (The University of Melbourne, Australia), Prof. DR. Ahmad Hidayat Bin Buang (Universiti Malaya, Malaysia), Prof. Livia Holden (Oxford University, UK), dan Prof. Najma Moosa (University of the Western Cape, South Africa).

Dalam konferensi ini, Ali Sodiqin, yang juga menjabat sebagai Kaprodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan paper dengan judul “God’s Rights vis a vis Human’s Rights: Justice in Islamic Criminal Law. Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa terdapat tiga problem ketika membincangkan Hukum Pidana Islam, yaitu problem otoritas, problem perubahan hukum, dan problem modernisasi hukum. Problem otoritas berkaitan dengan kewenangan absolutTuhan dalam penetapan sanksi hukum, terutama dalam hukum hudud. Batas-batas sanksi hukum sudah ditetapkan dan bersifat mutlak keberlakuannya. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah manusia memiliki kewenangan untuk menentukan hukum?. Jika terdapat kewenangan itu, maka dalam batas mana para pihak memutuskan hukum yang berlaku diantara mereka?.

Problem perubahan Hukum berkaitan denga nada tidaknya ruang bagi perubahan hukum pidana Islam. Apakah di dalam proses penegakan hukum pidana Islam, terdapat ruang negosiasi atau mediasi diantara para pihak, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan hukum? Problem modernisasi berhubungan dengan sifat universalitas hukum pidana Islam. Bagaimana menerjemahkan universalitas hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum modern? Dalam aspek mana sisi fundamentalnya yang bersifat mutlak, dan dalam aspek mana sisi instrumentalnya yang bersifat adaptable? Bagaimana konsep keadilan yang menjadi ajaran fundamental Islam dan bagaimana menkontekstualisasikannya pada masa modern ini?

Menjawab beberapa masalah tersebut, Ali Sodiqin menyimpulkan bahwa;pertama,batas antara otoritas Tuhan dengan otoritas manusia dalam hukum pidana Islam bersifat seimbang dan dinamis. Otoritas Tuhan merupakan manifestasi dari kepentingan public, sedangkan otoritas manusia adalah wujud perlindungan kepentingan pribadi.Penetapan sanksi dalam hukum pidana bukanlah tujuan pemidanaan, tetapi sebagai media penegakan keadilan yang disesuaikan dengan konteks sosial budayanya. Keberadaan sanksi hukum (potong tangan, jilid, rajam, qisas), memiliki keterkaitan dengan konteks hukum lokal yang berlaku pada saat itu. Adopsi sanksi hukum merupakan strategi bagi efektivitas penegakan hukumNamun adopsi hukuman tersebut dibarengi dengan perubahan paradigma keberlakuannya, dari menghukum menjadi menyelesaikan konflik dan mengembalikan harmoni sosial.

Kedua,terdapat ruang negosiasi yang berkorelasi terhadap perubahan penetapan sanksi hukum. Hukum pidana Islam mengenalkan bentuk sanski non fisik, seperti pemaafan, taubat, diyat, dan kafarat. Keberadaan sanksi ini harus dilihat secara bersama sama dengan sanksi fisik yang telah ditetapkan. Keberadaan sanksi non fisik menunjukkan bahwa orientasi keadilan dalam hukum pidana Islam, bukan hanya keadilan hukum tetapi juga keadilan sosial. Para pihak, yaitu pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dapat melakukan mediasi penal untuk mencari penyelesaian hukum yang mengacu pada terpenuhinya hak-hak para pihak yang berperkara. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukumnya berpusat pada para pihak yang berperkara.

Ketiga,pengembangan hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana internasional dilakukan melalui promosi penyelesaian hukum melalui mediasi penal. Penegakan hukum pidana di dunia saat ini menunjukkan adanya hegemoni negara dan para penegak hukum. Hak korban, pelaku, dan masyarakat terabaikan, karena diambil paksa oleh negara atas nama kepentingan publik.Karakteristik hukum pidana Islam bukan berorientasi pada menghukum pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan menyelesaikan masalah sosial yang timbul akibat adanya tindak pidana. Sanksi pidananya dapat diadaptasikan dengan dinamika keadilan hukum dan keadilan sosial yang berkembang di masyarakat.Penjara tidak efektif lagi sebagai sarana mereformasi pelaku kejahatan. Sanksi sosial, seperti menjadi pekerja sosial, menjadi alternative bagi upaya mereformasi pelaku kejahatan sekaligus memberi peluang masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap penegakan hukum.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler