Dosen S3 Ilmu Syariah Menjadi Narsum dalam Bedah Buku Manajemen Syariah

Flyer Bedah Buku Manajemen Syariah
DOSEN PRODI S3 ILMU SYARIAH MENJADI NARSUM BEDAH BUKU MANAJEMEN SYARIAH
Secara umum buku ini menarik, dari sisi konten banyak hal yang bisa diambil oleh pembaca, terutama akademisi (lebih khusus lagi mahasiswa satrata 1 atau 2) untuk menjadi ide yang dapat dikembangkan dalam riset-riset tugas akhir. Selanjutnya, buku ini bisa disempurnakan dengan mengembangkan isu-isu utama dengan dukungan data (lapangan dan pustaka) yang lebih komprehenshfp, sehingga memiliki kekuatan argumen dalam setiap isu dan kasus yang didiskusikan. Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, CM, Dosen yang juga Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam acara bedah buku “Penerapan Prinsip-prinsip Manajemen Syariah di Perbankan Syariah”, yang ditulis oleh Edo Segara, SE, ME. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, secara daring melalui zoom meeting. Selain Dr. H. Abdul Mujib, pembedah lainnya adalah Dr. Hatifuddin, MSI, Senior Manager Bank Syariah Indonesia.
Buku yang dibedah ini berawal dari kegelisahan penulis ketika menempuh pendidikan di Program Magister Ekonomi Syariah. Di masyarakat muncul stigma negative terhadap Lembaga keuangan Syariah yaitu pertanyaan “Apakan Bank Syariah sudah sesuai dengan Syariah?” Kegelisahan inilah yang selanjutnya ingin dijawab dari prespektif manajemen (Keuangan dan Pemasaran). Dari buku ini penyusun berharap dapat mengungkapkan apakah bank Syariah sudah menerapkan menajemen Syariah atau masih sama dengan bank konvensional?
Buku ini terdiri dari 4 bagian, setiap bagian terdiri dari beberapa sub bagian. Bagian Pertamamembahas Riba, Bank Syariah dan Praktek Keuangan Syariah di Indonesia. Bagian kedua, buku ini berisi tentang Manajemen, Pemasaran dan Perilaku konsumen. Bagian ketiga penulis meramu beberapa konsep yang terkait dengan Manajemen Syariah. Bagian Keempat, penulis memaparkan Prinsip Syariah dan Riset-riset Manajemen syariah.
Guna menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan kesesuaian praktik Lembaga keuangan Syariah dengan Syariah, penulis mengajak masyarakat memastikan kesyariahan praktek Lembaga keuangan dengan memaparkan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah kontemporer, yaitu Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, dimana bank Syariah hanya berperan dalam pembiayaan bukan membeli barang. Selain itu penulis juga juga memaparkan Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah. Menurut penulis di lapangan prakteknya LKS masih jauh dari apa yang dinyatakan dalam Fatwa. Selain dua fatwa tersebut penulis juga menyampaiakn fatwa yang terkait dengan gadai, dimana dari pemaparan penulis terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan fatwa dengan praktik yang dilakukan oleh LKS.