Mewujudkan Ekonomi Kreatif Mandiri melalui BUMDes

Dr. H. Abdul Mujib menyampaikan materi
MEWUJUDKAN EKONOMI KREATIF MANDIRI MELALUI BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Tujuan pendirian BUMDes yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa dan meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. BUMDes dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga ekonomi desa menjadi badan usaha yang mampu menampung kegiatan ekonomi masyarakat, serta memberikan penguatan terhadap pendapatan desa. Selain itu pembangunan masyarakat desa juga dapat ditingkatkan seiring dengan adanya penguatan terhadap pendapatan desa.
Pernyataan tersebut disampaiakn oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, Dosen yang juga Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada diskusi nasional BUMDes. Kegiatan ini diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diskusi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 6 Nopember 2021 ini dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr.phil AL Makin, M.A. Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daringini juga menghadirkan narasuber lain, seperti: Murtodo, S.H (Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi DIY), Lusia Nia Kurnianti, S.H., M.H. (Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si (Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), dan Dr. Suryawan Raharjo, S.H., L.LM (Ketua Lembaga Ombudsman Provinsi DIY).
Menurut Dr. Abdul Mujib, keberhasilan BUMDes untuk mewujudkan misi besar tersebut perlu pendekatan dan stretegi yang tepat.Tiga pendekatan dalam pengelolaan BUMDes yang perlu menjadi dijadikan pertimbangan adalah, pertama, pendekatan potensi,yaitumengarah pada kemampuan memahami kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh desa dan masyarkat, kedua, pendekatan partisipasi, bertujuan untuk memberikan porsi bagi keterlibatan masyarakat secara penuh dalam mengembangkan kemampuan, kemandirian, dan kesejahteraannya, dan ketiga, pendekatan kemitraan, melihat kemungkinan keterlibatan komponen lain dalam lingkungan masyarakat desa.
Di samping itu, dalampengelolaan BUMDes perlu didasarkan pada lima prinsip, yaitu:Kooperatif, adanya partisipasi keseluruhan komponen dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mampu saling bekerja sama dengan baik;Partisipatif, keseluruhan komponen yang ikut terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharuskan memberikan dukungan serta kontribusi secara sukarela atau tanpa diminta untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);Keadilan, keseluruhan komponen yang ikut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diperlakukan seimbang tanpa membedakan golongan, suku, dan agama,Transparan, seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum harus terbuka dan segala lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut;Akuntabel, keseluruhan kegiatan secara teknis maupun administrative harus dipertanggungjawabkan, danSustainable, masyarakat mengembangkan dan melestarikan kegiatan usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).