Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Thalis Noor Cahyadi sebagai Narasumber di IAIN Metro Lampung
EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Pertumbuhan ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Meski demikian pertumbuhan tersebut juga diiringi oleh munculnya potensi perselisihan atau persengketaan dalam bisnis dan ekonomi syariah. Tercatat hingga saat ini telah diputus 2468 perkara ekonomi syariah di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa dalam perkara bisnis dan ekonomi syariah adalah melalui mediasi. Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, candidat Doktor dari Prodi S3 Ilmu Syari’ah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Webinar Islamic Law Series Berbasis Profesi bertema Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Metro Lampung bekerjasama dengan Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES) Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada hari Kamis, 13 Oktober 2022. Selain Thalis, narasumber yang dihadirkan pada webinar ini adalah Dr. Dalih Effendy M.Esy (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Zulhaidir (Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia, Wahid Hasyim Jakarta).
Menurut Thalis, yang menjabat sebagai Ketua Badan Mediasi Ekonomi Syariah Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah ini, mediasi merupakan cara paling efektif dalam menyelesaikan persengketaan bisnis termasuk bisnis syariah di bandingkan dengan jalur peradilan bahkan jalur arbitrase yang keduanya berorientasi kalah-menang (win-lost). Mediasi mengedepankan penyelesaian sengketa secara menang-menang (win-win solution), lebih cepat, sederhana, fleksibel dan murah. Oleh karenanya perlu rekonstruksi dalam kontrak-kontrak syariah khususnya, dengan memasukkan klausul mediasi dalam choice of dispute forum sehingga mediasi menjadi jalan primer dalam penyelesaian perselisihan setelah musyawarah dilakukan (bipartite).
Pada saat yang sama, Thalis memperkenalkan peranan Badan Mediasi Ekonomi Syariah (BaMES) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi dan bisnis syariah. BaMES merupakan lembaga yang didirikan oleh Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sejak tahun 2011. Thalis yang mengaku baru diberikan amanah sebagai Ketua BaMES pada awal Januari tahun 2022 lalu memiliki beberapa program pokok diantaranya adalah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal penguatan perlindungan hukum bagi UMKM dan Koperasi Syariah sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari Omnibus Law. “Disamping itu BaMES akan diorientasikan menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (LAPS-ES) yang harapannya akan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di samping juga akan lebih fokus bagi lembaga-lembaga keuangan non bank di luar pengawasan OJK” ujar Wakil Ketua Umum Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) ini.
Sementara Dr Dalih Effendy memaparkan materi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Peradilan Agama. Menurut hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung ini, mediasi merupakan cara efektif yang harus ditempuh lebih dahulu bagi para pihak yang berperkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. “Sesuai Perma No.1 Tahun 2016 seluruh perkara perdata yang ditangani oleh Pengadilan wajib menempuh mediasi terlebih dahulu termasuh perkara ekonomi syariah” ujar mantan Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Banten. Menurut Doktor lulusan UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini, proses mediasi dilakukan oleh mediator baik mediator hakim maupun non hakim yang memiliki sertifikasi dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI yang hasilnya bisa berupa mediasi berhasil baik sebagian maupun seluruhnya. “Mediasi juga bisa tidak dapat dilaksanakan atau mediasi dinyatakan gagal memperoleh kesepakatan diantara para pihak” ungkap hakim yang pernah bertugas di Metro Lampung ini.
Narasumber ketiga, Zulhaidir memaparkan pengalamannya dalam menyelesaikandisputedalam pembiayaan di bank syariah yang ia pimpin. Menurut mantan Kepala Cabang BRI Syariah Wahid Hasyim Jakarta ini, beberapa kali mengajukan sengketa ekonomi syariah melalui model gugatan sederhana dan cenderung lebih efektif dibandingkan dengan gugatan biasa yang membutuhkan waktu yang lama. Namun demikian sebelum mengajukan ke jalur pengadilan agama, pihaknya tetap menempuh jalan musyawarah dengan berupaya memberikan pilihan-pilihan penyelesaian bagi nasabah seperti restrukturisasi, rescheduling dan penghilangan item-item takwid. Namun demikian beberapa akad masih terkendala adanya klausul arbitrasi Basyarnas yang membuat perkara tersebut tidak bisa diajukan ke pengadilan agama sementara Basyarnas tidak selalu ada di daerah.