Kesadaran hukum adalah esensi tata hukum

webinar sense of law oleh UTM
KESADARAN HUKUM ADALAH ESENSI TATA HUKUM
“Kesadaran hukum adalah esensi dari tata hukum itu sendiri. Hukumpositif atau tata hukum harus mencerminkan atau dijiwai oleh kesadaran hukum. Oleh karena itu, tata hukum atau hukum positif yang tidak mencerminkan kesadaran hukum atau yang tidak didukung oleh kesadaran hukum pada hakikatnya bukanlah hukum, melainkan hanya pernyataan kekuasaan belaka, atau lebih buruk lagi hanya pernyataan kekuatan belaka”.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Thalis Noor Cahyadi, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada acaraWebinar Nasional dengan tema “Optimalisasi Sense of Law Menuju Insan Yuris yang Berkualitas”. Kegiatan ini diselenggarakan olehpada Senin, tanggal 15 Nopember 2021oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah) Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jawa Timur. Narasumber lain yang hadir pada kegiatan ini adalah Dr Jamaluddin Ghafur (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), dengan Keynote Speaker Dekan Fakultas Keislaman UTM, Shofiyun Nahidloh dan moderator Muttaqin Choiri yang juga Dosen Hukum Bisnis Syariah UTM.
Lebih lanjut, menurut Thalis Noor Cahyadi, advokat dan sekaligusFounder & CEO-TNC & Friends, hal yang harus difahami bersama adalah hukum itu dinamis, ia berubah mengikuti perubahan ruang dan waktu bahkan keadaan, adat dan niat. Untuk menyikapi hal tersebut, menurut kandidat doktor ini, dibutuhkan kesadaran hukum (sense of law)dari setiap warga, terutama para insan yuris muda, agar tujuan hukum dapat tercapai yakni kemanfaatan, kepastian dan keadilan.
Dalam keynote speech nya Dekan Fakultas Keislaman UTM, Shofiyun Nahidloh menyatakan bahwa mahasiswa sebagai insan yuris muda harus terus meningkatkan kapasitas pengetahuannya, tidak saja keilmuan syariah tetapi juga penguatan ilmu hukum konvensioanal, sehingga nanti dapat berkiprah di dunia lebih luas setelah lulus nantinya baik sebagai akademisi maupun praktisi, seperti advokat syariah, hakim dan praktisi lainnya.
Sementara itu Jamaluddin Ghafur dalam pemaparannya menegaskan adanya tantangan penegakkan hukum di Indonesia, di mana sering terdengar adegium “hukum Indonesia tajam kebawah tumpul keatas”. Menurut Dosen FH UII ini, fenomena tersebut menunjukkan bahwa supremasi hukum belum benar-benar terwujud. Menurutnya, secara kultur, budaya masyarakat kita terhadap hukum masih begitu rendah. Secara struktural hukum, penegak hukum kita masih cenderung koruptif dan diksriminatif, dan secara substansi hukum, masih ditemukan banyak persoalan dalam perundang-undangan kita, baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis. “Diperlukan peningkatan kualitas intelektulitas dan integritas dari setiap insan yuris” ujar Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) UII ini.
Dikutip dari: https://tnc-advocates.id