Peran Zakat Pada Masa Pandemi Covid-19

Andy memaparkan materi tentang peran zakat
PERAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM (ZAKAT) PADA MASA PANDEMI COVID-19
Peran Keuangan Sosial Islamsecaraumum dalampenangananpandemicCovid-19sangat signifikan dalam membantu mengatasi problem sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dukungan dana zakat dan dana sosial Islam lainnya meliputi: penyaluran relawan lawan Covid-19, pembagian sembako, pembagian masker, handsanitizer, dan lain sebagainya.Hal ini disampaikan oleh Andy Putra Wijaya, S.E.I, M.SI, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada acara Join Studium General dengan tema “Peran Keuangan Sosial Islam dalam Ketahanan Ekonomi Nasional” pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021, dari pukul 12.00 hingga selesai. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Prodi Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan. Selain Andy, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Muhammad Shulthoni, Lc., M.A., Ph.D, Dosen dari IAIN Pekalongan.
Andy, yang juga merupakan Dosen Universitas Ahmad Dahlan, memulai pemaparannya dengan menyampaikan definisi zakat secara umum, juga pengelolaan zakat di Indonesia yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2011. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
- BAZNAS sebagaisentral pengelola zakat yang berperan sebagai “regulator” dan “operator”
- Pengelolaan zakatmeliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
- Untuk membantu BAZNASdalam pelaksanaanpengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehmenteri.
- LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan keuangan.
- Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
- Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
- Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam konteks pengentasan kemiskinan, dampak Zakat pada Masa Pandemi(Tahun 2020) berdasarkan laporan BAZNAS adalah: pertama,jumlah penduduk miskin perMaret 2021 sebanyak 27,54 juta orang(BPS); Kedua, adanya peningkatan garis kemiskinan disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu faktornya yaitu krisis kesehatan global yang disebabkan COVID-19 membuat perilaku dan aktivitas ekonomi masyarakat mengalami perubahan; Ketiga, sebanyak 44% mustahik fakir miskin terentaskan dari garis kemiskinan baik oleh OPZ Nasional dan oleh BAZNAS RI pada tahun 2020, dan Keempat, jumlah mustahik yang terentaskan oleh OPZ Nasional adalah sebanyak 285.063 mustahik dan jumlah mustahik yang terentaskan oleh BAZNAS RI adalah 28.859 mustahik.