Mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Mediator Handal

Muhammad Abduh memediasi pasangan suami isteri
MAHASISWA PRODI S3 ILMU SYARIAH MEDIATOR HANDAL
Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, karena di dalamnya terdapat banyak kemuliaan. Pada bulan suci Ramadhan ini pahala akan dilipat gandakan dan doa-doa akan dikabulkan. Oleh sebab itu memperbanyak amalan dan ibadah sangatlah baik dilaksanakan di bulan suci Ramadhan ini, termasuk di dalamnya mengharmonisasikan keretakan rumah tangga yang terjadi antara pasangan suami isteri.
Tepatnya pada hari Kamis, 28 April 2022, Muhammad Abduh, M.HI, CM, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah yang berprofesi sebagai Mediator non Hakim mendapatkan tugas untuk memediasi perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai mediator non Hakim yang handal dan bertugas di Pengadilan Agama Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Abduh segera menyusun tahapan proses mediasi tersebut.Tahapan dalam proses mediasi dilalui mulai dari: pernyataan pembukaan oleh mediator, pernyataan pembukaan oleh para pihak, merancang proses pemecahan masalah, tawar menawar, mengadakan pertemuan terpisah atau kaukus, penyiapan draf, dan kesepakatan akhir. Alhamdulilah di bulan yang suci ini, mediator Muhammad Abduh berhasil mendamaikan para pihak (suami isteri) yang sedang bermasalah dalam rumah tangganya. Mereka sepakat berdamai dan rujuk kembali serta mencabut perkara cerai gugatnya.
Menurut Muhammad Abduh, pada dasarnya hakikat nikah itu adalah mitsaqan ghalidzan dimana antara pasangan suami-isteri harus bisa saling melaksanakan kewajiban, saling membahagiakan pasangannya, walaupun permasalahan dalam rumah tangga datang silih berganti. Mereka harus bisa menyelesaikan permasalahan diantara keduanya secara baik-baik dan tidak langsung mengambil keputusan dengan pengajuan gugatan perkara ke Pengadilan Agama.
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi mengapa seorang isteri mengajukan gugatan perceraian. Namun, ketika sudah diadakan pertemuan antara suami-isteri tersebut, ditemukan lah beberapa permasalahan dalam rumah tangganya yang menimbulkan konflik, seperti kurangnya komunikasi antara pasangan suami-isteri sehingga mengakibatkan miskomunikasi diantara keduanya. Ketika sudah ditemukan pokok permasalahanya, akhirnya sang suami mengakui kesalahan dan kekurangan yang dilakukan kepada isteri dan anaknya. Keinginan suaminya yang tidak ingin berpisah dengan isterinya membuahkan hasil dengan mengajukan kepada isterinya untuk bisa berubah dan memperbaiki dirinya untuk lebih baik lagi.Permohonanmaaf tersebut diterima oleh isterinya dan mereka sepakat untuk kembali merajut bahtera rumah tangga dengan dicabutnya perkara gugat tersebut.