Metode Perbandingan dalam Kajian Hukum Islam

Flyer kegiatan praktik peningkatan kompetensi
METODE PERBANDINGAN HUKUM DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM
Penelitian hukum Islam dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan normative dan yuridis serta pendekatan empiris-sosiologis. Pendekatan normatif dan yuridis memiliki tiga model;pertama, pendekatan normative, digunakan untuk mengkaji norma Hukum Agama yang terdapat dalam Alqur’an, hadis, pandangan para ulama (fatwa), hukum Adat dari aspeksumber hukum dannilai/filosofinya.Kedua,pendekatan yuridis normative digunakan untukmengkaji Sistem, nilai/kaidah, asas, sinkronisasi hukum.Ketiga,pendekatan yuridis empiris, digunakan untuk meneliti kesesuaian praktik dan norma atau sebaliknya dan status hukum kasus: Isu Ketidak jelasan aturan/ketentuan.
Pendekatan kedua adalah empiris, yang digunakan untuk mengetahui praktik hukum di masyarakat: bagaimana dan mengapa praktik tersebut terjadi.Pendekatan ini merupakankajian hukum dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial (sosio-legal studies. Pendekatan ini bukan bermakna sosiologi hukum dan antropologi hukum, tetapi lebih komprehensif, mencakup pendekatan politik, psikologi, dan lain-lain. Focus kajiannya adalahmengkaji hukum dalam praktik di masyarakat; what it is, how, and why it is so; not what to be. Beberapa pertanyaan yang dapat dikemukakan adalah:bagaimana hukum difahami dan diterapkan,bagaimana hukum mampu merubah perilaku, bagaimana perilaku masyarakat berpengaruh terhadap pembentukan hukum, mengapa terjadi gap atau ketimpangan hukum dan praktik di masyarakat. Kajiansocio-legal studiesberkontribusi untuk pengembangan hukum; tidak sekedar memaparkan atau menggambarkan hukum seperti yang difahami dan dipraktekan dalam masyarakat. Peneliti tidak memberikan nilai; tidak melihat kesesuaian dengan norma hukum dan memberi penilaian terhadap apa yang terjadi dan apa yang ditemukan.
Pemaparan di atas disampaikan oleh Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dan Dosen Program Doktor Ilmu Syariah, pada kegiatan Praktik Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Prodi Perbandingan Mazhab.Kegiatan yang mengambil tema “Pengembangan Fokus dan Pendekatan Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab, diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, pada hari Selasa, 31 Mei 2022, mulai pukul 08.30 – 13.00 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. H. Masruhan, M.Ag. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Dr. Ilya Muhsin, M.Si, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam uraiannya, Prof Euis juga menjelaskan bagaimana penerapan metode perbandingan dalam kajian hukum Islam. Metode perbandingan dalam penelitian normatif fokusnya adalah:(1) melihat norma/ sistem atau pandangan hukum dua atau beberapa ahli hukum atas satu isu hukum: sumber, nilai, dan sistem hukum; (2)melihat norma yuridis atas satu isu hukum di dua norma dalam satu tempat: sinkronisasi norma yang setaraf atau hirarkis; dan (3) melihat norma hukum di dua atau lebih tempat/negara berbeda atas satu isu hukum.Contoh kajiannya adalah: pengasuhan dan pengangkatan anak, riddah, hak anak angkat, usia nikah, kewarisan non-Muslim, dan sebagainya. Jika penelitiannya adalah empiris, maka focus perbandingannya adalah: (1)melihat praktik atas satu ketentuan hukum islam di beberapa wilayah; (2)melihat praktik atas satu ketentuan hukum Islam negara berbeda; dan (3)melihat sejarah dan politik penerapan hukum di negara berbeda.Contoh kajian dalam pendekatan ini adalah: pernikahan poligami, pernikahan beda agama, usia nikah, dan sebagainya.
Menurut Prof Euis, wilayah kajian hukum Islam yang dapat diteliti sangat luas, mulai dari bidang hukum keluarga, hukum ekonomi, maupun hukum tata negara. Dalam bidanghukum keluarga Islam, penelitian dapat dilakukan terhadap masalah trend kodifikasi hukum Islam,metode pembaharuan hukum Islam, baik Intra doctrinal reform: memilih dan merujuk pada pandangan hukum yang ada di kalangan ulama maupun Extra-doctrinal reform: mencari hukum baru dan keluar dari pandangan hukum yang tersedia.
Isu dan permasalahan hukum keluarga Islam juga banyak yang dapat diteliti, seperti: Keabsahan anak/ paternity, Kawin hamil, Pengasuhan anak/Hadanah dalam perceraian,Batasan usia memilih lebih tinggi dari fikih,Poligami,Pernikahan Beda Agama,Kewarisan, Wasiat, dan sebagainya.
Isu-isu hukum keluarga kontemporer juga menarik untuk diteliti, seperti: Teknologi dan media (Pernikahan dan perceraian online, Praktik donor ASI; kemahraman), Globalisasi: transnational (Pernikahan: misyar, nikah campuran), Kewarisan antar agama, Poligami dan HAM, Usia minimum pernikahan, dan lain-lain.
Bidang Hukum Islam lain juga menarik untuk diteliti, seperti bidang Perdata (Ekonomi dan Privat) dan Tata Negara. Beberapa isu yang dapat diteliti antara lain: Wasiat terhadap non-Muslim, Praktik jual beli lelang, Kegiatan atau praktik arisan, Profesi dan kepemimpinan,Sistem Peradilan di beberapa negara Muslim, Sistem persidangan dan lainnya.