Postulat Hukum Pancasila

POSTULAT HUKUM PANCASILA

Terdapat tiga lapis dalam sistem hukum Indonesia, yaitu postulat hukum pancasila, yang merupakan bagian inti, lalu tradisi-tradisi hukum di Indonesia, berupa tradisi hukum Islam, tradisi hukum Adat, dan tradisi hukum civil/kontinental, dan terakhir adalah hukum positif nasional, yang merupakan lingkaran terluar atau perasan dari nilai-nilai hukum yang berasal dari lapisan inti dan menengahnya. Berdasarkan lapisan tersebut, terdapat dua teori tentang pembentukan hukum nasional, yaitu hukum sebagaimelting potdan hukum sebagaisald bowl.Hukum nasional Indonesia dipahami sebagai hukum yang dihasilkan dari perasan dan gabungan (asimilasi) dari berbagai tradisi normative yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga zaman sekarang.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A, D.C.L, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, dan sekaligus Dosen Program Doktor Ilmu Syariah, pada Diskusi Publik dan Bedah Buku “Postulat Hukum Pancasila” yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2022, mulai jam 14.00 – selesai. Kegiatan yang mengambil tema “Pancasila dan tantangan Zaman ini diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 dan Sekolah Sukma Bangsa secara hybrid dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila. Narasumber lain yang hadir sebagai pembedah buku ini adalah Agus Wahyudi, Ph.D, Ketua Pusat Studi Pengamalan Pancasila UGM Yogyakarta. Acara ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring melalui aplikasi zoom meeting dan daring yang bertempat di Sekolah Sukma Bangsa Biruen Nangroe Aceh Darussalam.

Menurut Prof. Ratno, yang juga merupakan penulis buku yang dibedah, postulat hukum Pancasila berlaku sebagai rule of recognition bangsa dalam melihat tradisi-tradisi hukum local maupun internasional. Postulat inimerupakan perasan dari lima nilai Pancasila, sehingga lima postulat hukum Pancasila adalah:

  1. Postulat Ketuhanan (religiousity)
  2. Postulat Kemanusiaan (legal humanism)
  3. Postulat Persatuan (legal unity)
  4. Postulat Demokrasi (legal democracy)
  5. Postulat Keadilan Sosial (legal social justice)

Kelima postulat hukum tersebut bertali berkelindan dan tidak saling bertentangan serta merupakan kesatuan yang saling melengkapi.

Dalam pemaparannya, Prof. Ratno juga menjelaskan basis-basis teoritis dalam membangun postulat hukum Pancasila.Pertama,Postulat Ketuhanan harus mendasarkan pada persoalan relasi antara agama dan negara dan memperhatikan persoalan pendekatan terhadap (hukum) agama.Kedua,Postulat kemanusiaan, harus memperhatikan 4 sifat humanism, yaitu rasional, moral, individual, dan sekuler. Negara harus mewujudkan suatu bentuk masyarakat yang terbuka dan demokratis.Ketiga,Postulat persatuan, dimana pluralism hukum dapat dilaksanakan di Indonesia dengan menggunakan prinsip yang lebih tepat, yaituweak state pluralism, dimana negara menjadi faktor pemersatu dari berbagai tradisi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Berbagai tradisi hukum tidak dimatikan tetapi justru dapat diterima dan memberikan pengaruh bagi pembangunan sistem hukum nasional.Keempat, Postulat demokrasi, yang berkonsekuensi bahwa masyarakat Indonesia tunduk pada sistem demokrasi perwakilan yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila. Tiga unsur utama dalam demokrasi yang harus diwujudkan adalah: (1) kesejajaran hukum (legal equality), dimana sistem hukum nasional harus memperlakukan semua warga negara secara sama; (2) kebebasan politik (political freedom), seperti kebebasan dari segala bentuk tekanan dan pemaksaan; dan (3)rule of law, bahwa hukum harus menjadi pengatur utama dari suatu bangsa.Kelima,Postulat keadilan sosial, yang menjadi basis nilai dan arah aksiologis bagi pembangunan sistem hukum nasional. Menurut para ahli, keadilan sosial penekanannya pada keseimbangan antara individu dan masyarakat (John Rawls), mempersempit jurang pemisah antara pekerja dengan pengusaha dan membangun keseimbangan dalam pendapatan (John Stuart Mill), serta kebebasan dan kemerdekaan seseorang untuk bertindak dimana pemerintah harus memfasilitasinya (Robert Nozick).

Liputan Terpopuler