Media dan Pengaruhnya terhadap Modernisasi Hukum

Pelaksanaan Annual National Conference 2022
MEDIA DAN TANTANGANNYA BAGI MODERNISASI HUKUM
Saat ini, beberapa reformasi dalam bidang hukum telah dilakukan, berangkat dari teks hukum klasik untuk mempromosikan sikap hukum modern, kesetaraan gender, dan perlindungan anak. Media berperan dalam mengubah sikap masyarakat Muslim. Kondisi ini menyebabkan praktik hukum Islam (terutama dalam bidang hukum keluarga) menjadi lebih progresif. Namun sayangnya, hal itu juga mengakibatkan munculnya pemikiran hukum konservatif, melalui beberapa agenda atau program di TV dan platform lainnya melalui dakwah, iklan, dan drama atau film. Dalamkonteks tersebut, alih-alih berperan membantu negara memodernisasi praktik hukum, media justru menjadi tantangan bagi modernisasi hukum. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa media banyak digunakan oleh otoritas keagamaan baru yang konservatif. Negara perlu mengelola dan mengontrol media dari segi substansi hukum yang terkandung dan dipromosikan melalui program-programnya.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar Hukum Keluarga Islam sekaligus Dosen Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai narasumber dalam Annual National Conference. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Konferensi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juni 2022, mulai pukul 08.00 – 12.00. Selain Prof. Euis, acara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu: Dr. Yusdani, M.A (Kaprodi S3 Hukum Islam Universitas Islam Indonesia), dan Drs. Agus Triyanta, M.A, M.H, Ph.D (Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia).
Prof. Euis menyampaikan paper dengan judul “Hukum Keluarga Islam dan Media: Tantangan terhadap modernisasi dan ijtihad hukum di Indonesia”. Hukum keluarga Islam di Indonesia mencakup masalah: pernikahan, perceraian, dan kewarisan, sertaisu-isu hukum yang berkaitan dengan ketiga bidang. Sumber hukum yang berlaku antara lain:UU No.1/1974 tentang Perkawinan (berlaku nasional),Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (khusus Muslim dan menjadi referensi bagi Pengadilan Agama), danbeberapa peraturan yang relevan (sepertiamandemen: UU No. 16/2019 Tentang Perkawinan).
Menurut Prof Euis, media memiliki pengaruh terhadap praktik hukum keluarga Islam; seperti dalam pelaksanaan akad pernikahan melalui media (calon suami dan istri berada di 2 negara berbeda, dan akad pernikahan menggunakan telepon). Pelaksanaan pernikahan ini diperdebatkan kesahannya hingga diajukan ke Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989 mengesahkan praktik akad melaui media telepon dan memutuskan kesahannya.
Dalam kasus perceraian, juga terjadi perceraian via sms, tulisan atau suara via telpon. Masalah ini berbeda dengan pernikahan, karena dalam perceraian terdapat unsur konflik, unsur tidak adanya faktor yang menjadi penghalang dilakukannya perceraian secara langsung dengan prosedur hukum. Kondisi ini memerlukan analisa dari perspektif Fiqh dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam konteks kehidupan modern, media memiliki fungsi memproduksi pengetahuan hukum. Hal ini menjadi tantangan baru terhadap pemahaman dan praktik hukum keluarga Islam. Iklan,siaranTelevisi (dakwah, film/sinteron, dan infotaintment/berita artis), penerbitan buku-buku popular, menjadi media yang memproduksi pengetahuan hukum bagi masyarakat. Seperti dalam kasus promosi perkawinan di bawah umur dan poligami, banyak iklan yang menawarkan secara terbuka dengan alasan agama, yaitu menghindari zina. Realitas ini merupakan tantangan bagi negara sekaligus menunjukkan kurangnya control penggunaan media oleh negara.
Dakwah di siaran Televisi juga memiliki pengaruh yang signifikan bagi pemahaman hukum keluarga di Indonesia. Demikian juga buku-buku popular tentang hukum keluarga Islam, juga mewarnai pemahaman masyarakat Indonesia. Sebut saja misalnya buku dengan judul Kiat-Kiat Membahagiakan Suami Lahir-Batin Sejak Malam Pertama, yang mengindikasikan bias gender, dan bukuIndahnya Pernikahan Dini, yang mempromosikan perkawinan dini.
Di sis lain, media juga memiliki dampak positif sekaligus kemaslahatan bagi perkembangan hukum keluarga. Dampak positif dari penggunaan media adalah pada mekanisme pelaksanaan Hukum Keluarga, seperti: Pendaftaran nikah online, Pendaftaran permohonan dan gugatan perceraian, Pembayaran, Pemberian dokumen nikah secara digital. Mekanisme online ini sangat relevan ketika masyarakat berada dalam masa pandemi.