Mendesain Rencana Pembelajaran yang Konstruktif

Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RPS di Prodi HES IAIN Palopo
MENDESAIN RENCANA PEMBELAJARAN YANG KONSTRUKTIF
Perkembangan teknologi dan pemanfaatan hasil produksi inovasi saat ini sangat pesat sehingga memunculkan kesenjangan antara dunia pendidikan dengan kebutuhan SDM di dunia kerja dan masyarakat. Tantangan pendidikan abad 21 adalah peran dan strategi dalam menjembatani kesenjangan antara proses pendidikan di Perguruan Tinggi dengan dunia kerja dan kebutuhan inovasi. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk mewadahi pendidikan abad 21 adalah Outcome-Based Education (OBE). OBE adalah pendekatan yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif. OBE berpengaruh pada keseluruhan proses pendidikan dari rancangan kurikulum; perumusan tujuan dan capaian pembelajaran; strategi pendidikan; rancangan metode pembelajaran; prosedur penilaian; dan lingkungan pendidikan.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., CM, Dosen dan sekaligus Sekretaris Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada kegiatan “Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS)”, yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 23 September 2022 melalui aplikasi zoom meeting, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
Menurut Abdul Mujib, yang juga menjadi Dewan Pakar POSDHESI (Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia), konsep dan prinsip pendidikan berbasis capaian pembelajaran dimulai dengan, pertama, memfokuskan kurikulum pada capaian pembelajaran. Perumusan capaian pembelajaran dimulai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di tingkat Program Studi untuk kemudian diturunkan menjadi Capaian Pembelajaran Matakuliah (CPMK). Kedua, perancangan kurikulum berdasarkan capaian yang telah ditetapkan. Kurikulum disusun dengan terlebih dahulu menetapkan capaian pembelajaran, model dan sistem penilaiannya dan baru kemudian dirancang proses pembelajarannya. Ketiga, menyelaraskan antara penilaian, proses pembelajaran, dan capaian pembelajaran. Dalam tahap ini perlu melakukan keselarasan yang konstruktif antara penilaian dan proses pembelajaran dengan CPMK yang sudah ditetapkan. Proses penyelarasan dapat menggunakan pemetaan antara penilaian dengan CPMK dan antara proses pembelajaran dengan CPMK. Langkah keempat adalah menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif, meliputi keragaman sumber belajar, materi yang mengikuti perkembangan pengetahuan teknologi serta fasilitas yang memadai baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Kelima, penerapan siklus PDCA (Planning, Doing, Checking, dan Actuating), yaitu adanya proses yang berkesinambungan mulai dari perencanaan, pelaksanaa, monitoring hingga pengembangannya.
Standar proses pembelajaran sudah diatur dalam Pasal 10, 11, dan 13 Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015. Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa standar proses pembelajaranmencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa. Pasal 11 menguraikan karakteristik proses pembelajaran yaitu: interaktif, holistic, integrative, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Wujud perencanaan proses pembelajaran untuk setiap matakuliah adalah rencana pembelajaran semester (RPS), yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dalam program studi (Pasal 12).
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. RPS diranang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan sesuai CP yang ditetapkan, sehingga titik beratnya adalah pada bagaimana memandu mahasiswa belajar agar memiliki kemampuan sesuai CP. Metode pembelajaran yang direkomendasikan adalah Student Centered Learning (SCL). Secara teknis, sebuah RPS minimal memuat tentang: nama prodi, nama dan kode matakuliah, semester, SKS, dan nama dosen pengampu. Unsur selanjutnya adalah CPL, kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu yang disediakan, pengalaman belajar mahasiswa dalam bentuk tugas, kriteria, indikator, dan bobot penilaian, dan daftar referensi yang digunakan.