Fikih Hak Anak: Apa yang Perlu Dipertimbangkan?

FIKIH HAK ANAK: APA YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN?

Beberapa hal yang penting untuk dilakukan dalam mengkaji dan merumuskan hak-hak anak adalah: pertama, Alquran dan hadis harus dijadikan sebagai dasar melakukan interpretasi, kedua, interpretasi harus mengakomodasi adanya perubahan waktu, konteks sosial dan pengetahuan, dengan cara: (1) mengidentifikasi pendapat-pendapat ulama yang pemikirannya progresif, (2) mempertimbangkan hasi-hasil riset dari berbagai perspektif dan pendekatan ilmu-ilmu sosial, (3) membaca hasil-hasil riset dengan mempertimbangkan mekanisme dan metode penetapan hukum Islam, dengan penekanan pada penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah (legal maxims), (4) mempelajari dan memetakan aturan-aturan huum dari negara-negara muslim dan mempertimbangkannya untuk mengadopsi hal-hal yang relevan, (5) mengurangi preferensi atau penafsiran hukum yang subjektif baik di kalangan ulama maupun praktisi tentang apa yang dimaksud dengan kesejahteraan anak pada khususnya dan maslaha pada umumnya, dengan memberikan definisi atau konsep yang cukup tepat dan tepat, dengan menyisakan ruang kecil untuk penafsiran praktis untuk kasus-kasus tertentu saja, (6) mengurangi pemberlakuan peraturan baru dan memperkuat pemahaman antara pelaku hukum terhadap peraturan yang sudah ada.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar dan juga Dosen Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ketika menjadi pembedah buku dalam acara, Book Launch and Discussion: “Fiqh on Children’s Rights: Considering the Views of the Qur’an, Hadith, and International Conventions for Improvement of Children’s Right”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Univeristas Islam International Indonesia (UIII) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights dan Rumah Kitab, pada hari Selasa, 05 Juli 2022, mulai pukul 09.00 – 12.30, secara daring dan luring. Selain Prof. Euis, acara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu: Prof. Dr. Nelly Van Dorn (Representative of the Oslo Coalition), Usman Hamid, S.H., M.Phil (Executive Director of Amnesty International Indonesia), dan Dr. Faqihudin Abdul Qadir, M.A (Penulis Buku). Bertindak sebagai moderator adalah Prof. Dr. Nina Nurmila, M.A, Dekan Fakultas Pendidikan UIII.

Diskusi diawali dengan pemaparan isi buku oleh penulisnya, yaitu Dr. Faqihudin Abdul Qadir. Dia menjelaskan isu-isu krusial tentang hak anak yang didisuksikan dalam buku ini, yaitu: (1) orientasi penulisannya adalah pada mewujudkan kepentingan terbaikanak, dengan menggunakan analisis gender yang komprehensif terhadap hak-hak dasar anak; (2) sinkronisasi antara usia anak dan usian dewasa dalam berbagai aturan, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam; (3) perlunya pembedaan istilah “anak”, yaitu antara mereka yang berada pada masa anak-anak, dengan “anak” dalam pengertian keturunan biologis dari orang tuanya; (4) isu perkawinan anak harus didekati dari aspek kesiapan dan kebutuhan akan itu sendiri, bukan dari perspektif orang dewasa; (5) isu kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan terhadap anak, harus ditekankan pada upaya recovery dan pemenuhan hak-hak dasar mereka, baik sebagai korban maupun sebagai anak; (6) hak-hak keperdataan anak-anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dikurangi dengan cara apapun; (7) isu pekerja anak harus didekati menggunakan perspektif perlindungan dan pemberdayaan, bukan penghapusan; dan (8) isulain seperti: kekerasan terhadap anak dalam keluarga, dalam lembaga pendidikan, isu-isu perlindungan khusus, seperti anak-anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak ketergantungan dengan obat terlarang, anak-anak dalam konflik sosial dan sebagainya.

Dalam mengkaji isu-isu tentang hak anak, penulis menggunakan tiga pendekatan, yaitu: konsep makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Penulis juga menggunakan maqasid syariah sebagai perpspektif untuk menginterpretasikan hak-hak anak. Penggunaan maqasid syariah harus menjadikan gender sebagai frame worknya.

Dalam penilainnya terhadap buku ini, Prof Euis memberikan penghargaan sekaligus kritikan. Menurut Prof Euis, buku ini karya referensi, analisis mendalam, melengkapi diskusi dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum positif, fikih, dan hukum internasional, serta menjelaskan isu-isu penting tentang hak anak sebagai anggota keluarga maupun sebagai warga negara. Di samping itu Prof Euis juga memberikan beberapa kritikan bahwa diskusi dalam buku ini tidak seimbang di setiap babnya. Bab I diskusinya lebih detil, tetapi tidak dengan bab-bab lainnya. Diskusi dalam buku ini juga tidak berhasil memfinalisasi kesimpulan yang ingin disampaikan kepada pembaca.

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler