Mencetak Advokat Profesional dalam Penyelesaian Sengketa Waris

Muhammad Abduh sedang memberikan presentasi dalam kegiatan PKPA
MENCETAK ADVOKAT PROFESIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS
LITIGASI ATAU NON LITIGASI
Penyelesaian sengketa dalam hukum kewarisan Islam dapat ditempuh melalui jalurlitigasidannon litigasi. Penyelesaian sengketa melalu jalur litigasi dilaksanakan melalui pengadilan dengan mengajukan permohonan gugatan perkara. Terdapat beberapa jenis putusan melalui jalur litigasi. Pertama, Putus Verstek, yaitu tidak hadirnya tergugat (sidang pertama pemeriksaan berkas), sidang kedua pembuktian tertulis dan saksi berikut putusan.Kedua, Putus dengan perlawanan. Prosedurnya adalah: setelah sidang pertama para pihak masuk ke ruang mediasi. Pada sidang kedua melaporkan hasil mediasi (bisa berhasil dicabut perkara atau digugurkan, berhasil mencapai kesepakatan, tidak berhasil dan tidak dapat dilaksanakan). Sidang ketiga pemeriksaan gugatan atau permohonan, sidang keempat jawaban dari tergugat atau termohon, sidang kelima reflik jawaban dari penggugat atau pemohon, sidang keenam duplik jawaban dari tergugat atau termohon atas pertanyaan yang diajukan oleh penggugat, sidang ketujuh pembuktian tertulis dan saksi dari penggugat dan tergugat, sidang kedelapan pembuktian tertulis dari saksi dari tergugat atau termohon, sidang kesembilan kesimpulan dari penggugat dan tergugat, sidang kesepuluh musyawarah majlis dan putusan.
Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Muhammad Abduh, M.HI, CM., mahasiswa program doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke V. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Institut Agama Islam Tasikmalaya bekerjasama dengan DPC Ikadin Tasikmalaya dan DPC Peradi Tasikmalaya, mulai tanggal 30 September 2022 hingga 29 Oktober 2022. Kegiatan ini diikuti oleh calon advokat yang telah memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H) dari alumni berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam kegiatan PKPA ini, Muhammad Abduh, yang juga seorang mediator bersertifikat, menyampaikan materi hukum kewarisan Islam pada hari Jum’at, 21 Oktober 2022. Sebagai narasumber Abduh memberikan pemahaman yang fundamental kepada para calon advokat agar mampu mengetahui dan mempraktikkan beracara secaralitigasi juga non litigasi.
Lebih lanjut Abduh menuturkan, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi yaitu penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan. Jalur ini ditempuh tanpa mengajukan permohonan gugatan perkara ke pengadilan dan penyelesaian perkaranya melalui kekeluargaan. Dalam proses penyelesainnya mengundang tokoh masyarakat; seperti kyai, ajengan, mediator non hakim bersertifikat, advokat yang bisa menjembatani para pihak yang sedang bersengketa untuk diberikan win-win solution dalam masalah waris.
Menurut Abduh, untuk menjadi advokat professional yang spesifik mahir pada penyelesain sengketa waris Islam, calon advokat wajib mengetahui terlebih dahulu teori-teori tentang aturan waris Islam. Calon advokat harus memahami apa itu pewaris, ahli waris,tirkah(harta peninggalan), dasar aturan warisan, rukun dan syarat waris, sebab-sebab menerima dan terhalang menerima warisan, dan mekanisme sebelum harta dibagikan, perbedaan(warisan, hibah, wasiat). Di samping itu calon advokat harus mengetahui asas-asas kewarisan seperti: asas ijbari, bilateral, individual, keadilan, kematian, golongan kekeluargaan seperti :patrilineal, matrilineal, parental, bagian-bagian warisan furudhul muqoddarohjenis pakar waris pria & perempuanseperti 1/2, 1/3, 2/3, 1/4, 1/6, 1/8, penetapan ahli warisketurunan garis ke atas berdasarkan orang yang meninggal dunia sepertiayah, ibu, kakek dan nenek, keturunan garis ke bawah terdapat anak, cucu, keturunan garis ke samping terdapat saudara, paman, bibi, karena perkawinan terdapat suami dan isteri, ashobah: bin nafsi, bil ghair dan ma'al ghair, hijab danmahjub baik hijab nuqson maupun hijab hirman, dan asal masalah (2, 3, 4, 6, 8, 10, 24). Ketika teori dasar tersebut telah dipahami dan kuasai maka seseorang calon advokat akan mampu menuntaskan masalah waris bilamana terdapat para pihak meminta jasa hukumnya sebagai kuasa hukum para pihak (klien).